Wednesday, July 23

Fiqih

Fiqih

HUKUM BERMADZHAB

HUKUM BERMADZHAB amirfath.com, Fiqih (22), Juni 2025 - Pertanyaan:Sebagian orang menolak bermadzhab dengan alasan bahwa kita cukup langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa melalui pendapat para ulama mazhab. Bagaimana kita menyikapi perndapat ini? Jawaban:Pernyataan ini tampak benar secara lahiriah, namun keliru secara metodologi, historis, dan keilmuan. Berikut ini jawaban atas penolakan tersebut: (1). Bermadzhab bukan berarti mendewakan ulama. Bermadzhab adalah mengikuti metode dan ijtihad ulama mujtahid, bukan menganggap mereka maksum. Imam Syafi’i sendiri berkata: qawlii shawab yahtamilul khatha’wa qawlu ghairii hkatha’yahtamilish shawab (Pendapatku benar namun mungkin salah, dan pendapat orang lain salah namun mungkin benar). (2). Bermadzhab adalah kebutuhan, ...
Fiqih

MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN

MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN amirfath.com, Fiqih (21), Juni 2025 - Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan orang junub?Jawaban: Diharamkan membaca Al-Qur;an bagi orang yang junub. Mayoritas ulama (jumhūr al-ulamā’) dari mazhab Hanafī, Mālikī, Syāfi’ī, dan Hanbalī sepakat bahwa orang yang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sampai ia mandi janabah. Ini berdasrkan dalil-dalil berikut: Pertama, hadis dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Nabi saw. tidak terhalangi dari Al-Quran kecuali dalam keadaan Junub (kanan nabiyyu shallahu alaihi wa sallama laa yahjubuhuu ánil quran syaiun illal janaabatu) (HR. Abu Dawud no. 229, Ibnu Majah, Ahmad; hadits hasan menurut sebagian ulama). Kedua, kaidah umum yang mengatakan: Orang junub adalah dalam keadaan hadas be...
Fiqih

MASALAH ISTIWA

MASALAH ISTIWA amirfath.com, Fiqih (20), Juni 2025 - Pertanyaan:Apa maksud itiwa-Nya Allah di atas Arsy ? Bagaimana cara memahamninya ?Jawaban:Ayat yang sering dijadikan dasar oleh sebagian kalangan untuk menetapkan sifat “bertempat” bagi Allah adalah ayat-ayat seperti firman Allah : Ar Rahmanu álal arsyis tawa (Allah Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy (QS. Taha: 5). Kaum mujassimah atau mereka yang memahami teks ini secara harfiah menganggap bahwa Allah benar-benar bersemayam secara fisik di atas ‘Arsy. Di sini ketika mereka ditanya apakag arsy itu mahluk ataubukan? Mereka menjawab Allahun a’lam (Alah yang tahu). Padahal dalam definisi kemakhlukan dikatakan bahwa kullu majuudin siwallahi fahuwa makhluuqun (semua yang ada selain Allah itu adalah makhluk). Maka jika dikatkan bahwa Al...
Fiqih

APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ?

APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ? amirfath.com, Fiqih (19), Juni 2025 - Pertanyaan:Pak Ustdaz, apa hukum melafalkan niat dalam ibadah seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya?Jawaban :Niat merupakan syarat sah dalam banyak ibadah, termasuk shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Dalinya adalah hadits nabi saw. innamal a’maallu bin niyyati wa innamaa likullimriin maa nawaa (sesungguhnya setiap amal harus disertai dengan niat, dan setiap orang akan mendaptakan balasan atas amalnya sesuai dengan niatnya) (HR. Bukhari Muslim). Semua ulama sepakat bahwa niat tempatnya di hati. Tetapi pertanyannya apakah boleh melafalkannya? Sebagian ulama membolehkan melafalkan niat dengan lisan sebagai alat bantu hati untuk lebih menghadirkan maksud ibadah. Ini disarkan atas kaidah: maa yuíinu ilal mathluu...
Fiqih

Apa Maksud Hadits Yang Mengatakan Boleh Makan Saat Adzan

Apa Maksud Hadits Yang Mengatakan Boleh Makan Saat Adzan? amirfath.com, Fiqih (18), April 2021 - Pertanyaan :             Pak Ustadz, saya pernah membaca sebuah hadits yang mengatakan bahwa Nabi SAW. membolehkan melanjutkan makan sahur sekalipun adzan subuh sudah berkumandang? Apa maksud hadits ini? Jawaban : Benar, Nabi SAW bersabda : idza sami’a ahadukumun nida’ wal ina alaa yadihi fala yadhauhu hatta yaqdhi hajatahu (Bila kamu mendengar adzan dan sedang berlangsung makan sahur maka jangan hentikan sampai selesai apa yang sedang ia makan).  (HR. Abu Daud). Hadits ini disahihkan oleh Syeihk Al-Albani. Untuk menjelaskan makna hadits ini: Pertama, Semua sepakat bahwa jika sudah jelas masuk waktu fajar maka semua kegiat...
Fiqih

APAKAH BOLEH LANJUTKAN SAHUR PADA SAAT AZAN SUBUH BERKUMANDANG ?

Apakah Boleh Lanjutkan Sahur Pada Saat Azan Subuh Berkumandang? amirfath.com, Fiqih (17), April 2021 - Pertanyaan :             Pak Ustadz, saya sering terlambat bangun untuk sahur. Beberapa kali saya makan sahur semenatara azan tiba-tiba berkumandang. Apakah sahur itu sebaiknya  saya hentikan atau saya lanjutkan? Bukankah mengakhirkan sahur  itu sunnah? Setahu saya waktu azan yang ada hanya berpatokan pada jam, di mana itu berdasarkan perkiraan dan belum tentu sama dengan kenyataan? Jangan-jangan pada saat azan subuh dukumandangkan fajarnya belum terbit sebab saya lihat di ufuk timur  langit nampaknya masih gelap ? Jawaban : Sebaiknya anda bersungguh-sungguh untuk bangun sahur. Jangan melambat-lambatkan dir...
Fiqih

Shalat Jama’ Qashar zuhur Ashar Sampai Rumah Masih Ada Waktu Ashar

Shalat Jama' Qashar zuhur Ashar Sampai Rumah Masih Ada Waktu Ashar amirfath.com, Fiqih (15), Jan 2021 - Abi, saya musafir, di perjalanan saya sudah laksnakan jamak qashar shalat zhuhur dan ashar. Setibanya di rumah ternyata masih ada waktu Ashar. Apakah saya harus mengulang shalat ashar ? Jawabannya : Selama anda musafir boleh melakukan jamak qashar. Allah berfirman : وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ ( النساء ١٠١) Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat. (QS.An Nisa' 101) Berdasarkan ayat ini maka shalat jamak qahar yang anda laksanakan dalam safar adalah sah dan sempurna. Pertanyaanya bagaimana jika sampai di rumah masih ada waktu ashar? Apakah saya memgulang lagi sh...
Fiqih

Kedudukan Harta Istri Dalam Keluarga

Kedudukan Harta Istri Dalam Keluarga amirfath.com, Fiqih (14), Des 2020 - Ada seorang bertanya, apakah seorang istri wajib menafkahi keluarga lalu bagaimana seumpama suami miskin sementara istri kaya apakah itu tetap kewajiban suami atau istri tetap memback up ekonomi keluarga dan bagaimana seharusnya harta istri dalam keluarga apakah dipisahkan dengan suami atau dicampuradukkan menjadi milik bersama? Bagaimana pendapat Ustadz? Allah berfirman dalam surat An-Nisaa :34 34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri...
Fiqih

Hukum Menjadi Pejabat Negara?

Hukum Menjadi Pejabat Negara? amirfath.com, Fiqih (13), Des 2020 - Ustadz, Bolehkah seseorang menjadi pejabat negara yang tidak melaksanakan hukum Islam. banyak yang mengatakan bahwa di dalamnya banyak harta syubhat. Lalu bagaimana dengan gaji yang diterimanya ? apakah itu termasuk syubhat? Tetapi ada yang mengatakan bahwa kalau tidak ada orang-orang baik yang masuk ke wilayah tersebut kerusakan akan semakin merajalela ? Bagaimana pandangan Ustadz? Jawabannya: Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan mengutip pertanyaan Imam Ibn Taymiyah: “Ketahuilah bahwa mengurus urusan manusia (menjadi pemimpin atau penjabat negara) adalah termasuk paling agungnya tugas dalam agama. Bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak tanpa menegakkan tugas tersebut”. Lalu Ibn Taymiyah mengatakan: “Yang jelas,...
Fiqih

Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada

Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada amirfath.com, Fiqih (12), Des 2020 - Assalamu’alaikum Wr Wbr. Yang terhormat Pak Ustadz, hampir setiap pemilihan pemimpin (pemili/pilkada) kita selalu mendengar janji-janji yang sampaikan oleh masing-masing calon. Bagaimana hukumnya jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi? Mohon penjelasan, supaya kita semua tahu apa itu bahaya mengingkari janji dan kita tidak mudah menjadi orang yang mengabaikan janji ! Jawabannya: (a) Hendaknya setiap calon pemimpin jangan menjadikan jabatan yang diperebutkan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi. Sebab setiap niat-niat busuk yang mengantarkan seorang calon ke kursi ke pemimpinan akan melahirkan malapetaka, tidak saja kepada sang calon itu sendiri, melainkan lebih dari itu kepada rakyat yang dip...