Thursday, July 17

MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN

amirfath.com, Fiqih (21), Juni 2025 – Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan orang junub?Jawaban: Diharamkan membaca Al-Qur;an bagi orang yang junub. Mayoritas ulama (jumhūr al-ulamā’) dari mazhab Hanafī, Mālikī, Syāfi’ī, dan Hanbalī sepakat bahwa orang yang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sampai ia mandi janabah. Ini berdasrkan dalil-dalil berikut: Pertama, hadis dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Nabi saw. tidak terhalangi dari Al-Quran kecuali dalam keadaan Junub (kanan nabiyyu shallahu alaihi wa sallama laa yahjubuhuu ánil quran syaiun illal janaabatu) (HR. Abu Dawud no. 229, Ibnu Majah, Ahmad; hadits hasan menurut sebagian ulama). Kedua, kaidah umum yang mengatakan: Orang junub adalah dalam keadaan hadas besar, sehingga tidak boleh melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian, termasuk tilawah Al-Qur’an. Perlu dicatat di sini bahwa yang dilarang adalah membaca secara lisan. Adapun mengingat (tilawah dalam hati) atau mendengarkan bacaan Qur’an tidak dilarang bagi orang junub. Adapun membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh hukumnya dua pendapat: Pertama. Menurut mayoritas Ulama hukumnya haram membaca Al-Qur’an, menurut Mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an secara lisan dengan dalil Hadis dari Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: laa taqraul haaidh wa lal junubu syaian minal quraan (Wanita haidh dan orang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an). (HR. Tirmidzi no. 131). Dalil berikutnya adalah qiyas kepada orang junub: Jika orang junub tidak boleh membaca Qur’an, maka wanita haidh — dalam hadas besar— juga dilarang. Alasannya bahwa haidh adalah hadas besar yang mengharuskan wanita mandi untuk bisa kembali beribadah. Alasan lebih lanjut untuk menjaga kemuliaan Al-Quran agar tidak dibaca oleh orang yang dalam kondisi tidak suci. Pendapat Kedua (Mazhab Hanafiyah dan sebagian Malikiyah): membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan syarat tidak menyentuhnya dan dalam kondisi darurat. Dalilnya sebagai berikut: (a) Hadis pelarangan wanita haidh membaca Al-Qur’an adalah dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat. (b) Tidak adanya dalil qath’i (tegas) yang melarang secara langsung wanita haidh membaca Al-Qur’an. (c) Berbeda dengan junub, haidh tidak bisa dihindari dan berlangsung lama (5–15 hari), sehingga jika dilarang membaca Qur’an, wanita bisa kehilangan hafalan atau tidak bisa belajar, maka tidak bisa diqiyaskan kepada orang junub. (d) Dalam kondisi darurat (seperti ujian, pengajaran), wanita haidh boleh membaca Qur’an dari hafalan atau perangkat digital (tanpa menyentuh mushaf).Adapun hukum menyentuh Mushaf, mayoritas ulama melarang menyentuhnya tanpa wudhu, berdasarkan ayat: laa yamassuhuu illal muthahharuun (Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan) (QS. Al-Wāqi’ah: 79). Menurut jumhur, ayat ini menunjukkan bahwa mushaf hanya boleh disentuh oleh orang yang dalam keadaan suci. Maka wanita haidh dan orang junub tidak boleh menyentuh mushaf secara langsung. Namun, boleh membaca dari aplikasi HP, tablet, atau dari hafalan. Ringkasnya bahwa membaca Al Quran dengan menyentuh mushaf bagi orang junub haram berdasarkan hadits sahih, adapun bagi wanita haidh dibolehkan menurut sebagian pendapat dengan sayarat tidak menyentuh mushaf dan dalan kondisi darurat, sebagian yang lain membolehkan membaca dengan HP karena bukan mushaf, tetapi pendapat yang lain mengatakan bahwa ketika dibuka Al Quran dalam HP otomatis menjadi mushaf, adapaun mengingat dalam hati tidak tergolong membaca secara lafazh. Sebagai rekemendasi bagi yang junub: sebaiknya segara mandi agar bisa membaca Al-Qur’an. Bagi wanita haidh: sebaiknya tidak membacanya kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan atau hajat syaríyah seperti menghafal, mengajar atau ujian. Jika ingin membacanya sebaiknya gunakan HP untuk hindari menyentuh mushaf secara langsung. Itupun lakukan sekedarnya kerana ada kaidah fikih ädh dharuratu tubiihul mahzhuraat”(kondisi darurat membuat boleh apa yang terlarang), tetapi pengertiannya tidak serta merta bebas melakukan itu secara terus menerus melainkan lakukanlah itu sekedarnya karena ada kaidah fikih “adh dharuratu tqaddar boqadariha”(darurat itu dibolehkan sekedarnya sesuia dengan hajat syariah). (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran).

About Post Author