APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ?
amirfath.com, Fiqih (19), Juni 2025 – Pertanyaan:
Pak Ustdaz, apa hukum melafalkan niat dalam ibadah seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya?
Jawaban :
Niat merupakan syarat sah dalam banyak ibadah, termasuk shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Dalinya adalah hadits nabi saw. innamal a’maallu bin niyyati wa innamaa likullimriin maa nawaa (sesungguhnya setiap amal harus disertai dengan niat, dan setiap orang akan mendaptakan balasan atas amalnya sesuai dengan niatnya) (HR. Bukhari Muslim). Semua ulama sepakat bahwa niat tempatnya di hati. Tetapi pertanyannya apakah boleh melafalkannya? Sebagian ulama membolehkan melafalkan niat dengan lisan sebagai alat bantu hati untuk lebih menghadirkan maksud ibadah. Ini disarkan atas kaidah: maa yuíinu ilal mathluubi fahuwa mustahab (apa yang membantu kesempurnaan sebuah rukun maka hukumnya dianjurkan). Niat adalah rukun dalam setiap ibadah. Bila melafalkan niat akan membantu kesempurnaan niat dalam hati segingga seseorang dengannya menjadi lebih fokus, maka hukumnya dianjurkan. Inilah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan sebagian dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa melafalkan niat dengan lisan adalah mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Tujuannya adalah untuk membantu kehadiran hati, terutama bagi orang awam atau orang yang kesulitan menghadirkan niat dalam hati.
Contoh: Seseorang hendak shalat subuh, lalu mengucapkan “Ushallī fardha al-ṣubḥi adā’an lillāhi taālā.”’(aku berbiat shalat Subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai adaán karena Allah taálaa). Cara ini secara ekplisit tentu akan membantu kesempurnaan niat. Sebab niat itu harus ada beberapa unsur, pertama adanya kata ushalli untuk menunjukkan bahwa ia sedang berniat shalat bukan berniat puasa atau ibadah lainnya. Kedua, kara fardhu, untuk menunjukkanbahwa yang sedang diekerjakan adalah hal yang fardhu bukan sunnah. Ketiga, wa innamaa likullim ata adaán untuk menunjukan bahwa shalat yang ia kerjakana bukan qadhaan, Keempat, kata ash shubhi untuk menunjukkan baha ia sedang melaksnakan shalat subuh bukan shalat lainnya. Kemudian kata lillaahi taálaa untuk menunjukkan bahwa ia melakukan shalat tersebut ikhlash karena Allah bukan karena ingin dipuji. Jadi jelaslah bahwa semua ulama sepakat bahwa tempatnya niat dalam hati, adapun pelafalannya adalah sebagai pelengkap saja bukan niat itu sendiri.
Dalil utama bolehnya melafalkan niat adalah qiyas (analogi): yaitu dikiaskan kepada niat dalam Haji dan Umrah karena Rasulullah saw. ketika melaksanakan haji dan umrah melafakan niat dengan mengucapkan “labbaikallahumma umratan wa hajjan”. Hadistnya sahih dari Anas bin Malik ra., beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw. ketika berihram mengatakan: Labbaika Allāhumma ‘umratan wa ḥajjan.”(HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengucapkan niat haji dan umrah secara lisan. Para sahabat pun mengikuti cara ini. Berdasarkan ini para ulama seperti Imam Nawawi dalam al-Majmū’ dan Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtāj menyatakan bahwa:“Jika dalam haji Nabi ﷺ melafalkan niat sebagai bentuk ibadah khusus, maka dalam ibadah lain seperti shalat, puasa, dan zakat, boleh melafalkan niat sebagai bentuk pendekatan kepada Allah dan bantuan untuk menghadirkan niat dalam hati.
Untuk lebih jelasnya bacalah penjelasan para ulama berikut: (a) Imam Nawawi (w. 676 H) mengatakan: “Disunnahkan melafalkan niat sebelum takbir dalam shalat menurut mazhab kami (Syafi’i), untuk membantu kehadiran niat dalam hati.”(al-Majmū’Syarḥ al-Muhadzdzab, 3/276). (b) Imam Ibn Qudamah (w. 620 H) – Mazhab Hanbali mengatakan:“Tempat niat adalah di hati. Tidak disyaratkan dilafalkan, tetapi jika dilafalkan tidak mengapa”. (al-Mughni, 1/280) (c) Imam Al-Ghazali (w. 505 H): “Melafalkan niat adalah untuk membantu kekhusyukan dan konsentrasi ibadah.”(Iḥyā Ulūm al-Dīn)
Kesimpulan dari apa yang kita bahas adalah : (a) Tempat niat adalah hati, dan itu yang menjadi syarat sah ibadah. (b) Melafalkan niat tidak wajib, tetapi boleh dilakukan dan dalam mazhab Syafii bahkan dianjurkan (mustahab) karena itu membantu kesempurnaan niat. (c) Dalil bolehnya melafalkan niat adalah qiyas kepada talbiyah dalam ibadah haji dan umrah, yang dilakukan secara terang-terangan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat. (d) Melafalkan niat dalam ibadah bukanlah bidáh munkarah juga tidak membatalkan ibadah, selama niat dalam hati telah benar dan sesuai. (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran )