Sunday, July 27

Hukum Menjadi Pejabat Negara?

amirfath.com, Fiqih (13), Des 2020 – Ustadz, Bolehkah seseorang menjadi pejabat negara yang tidak melaksanakan hukum Islam. banyak yang mengatakan bahwa di dalamnya banyak harta syubhat. Lalu bagaimana dengan gaji yang diterimanya ? apakah itu termasuk syubhat? Tetapi ada yang mengatakan bahwa kalau tidak ada orang-orang baik yang masuk ke wilayah tersebut kerusakan akan semakin merajalela ? Bagaimana pandangan Ustadz?

Jawabannya: Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan mengutip pertanyaan Imam Ibn Taymiyah: “Ketahuilah bahwa mengurus urusan manusia (menjadi pemimpin atau penjabat negara) adalah termasuk paling agungnya tugas dalam agama. Bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak tanpa menegakkan tugas tersebut”. Lalu Ibn Taymiyah mengatakan: “Yang jelas, bahwa kita wajib memegang jabatan kepemimpinan sebuah negara, dengan maksud sebagai taqarrub (pendekatan) kepada Allah swt”. Ini menunjukkan bahwa Imam Ibn Taymiyah melihat bahwa tugas-tugas mengatur negara adalah tugas yang sangat dimulialan oleh agama dengan syarat bukan untuk mendzalimi rakyat dan mengeruk harta negara secara haram, melainkan untuk ibadah, dengan menegakkan ajaran Allah, sebagai rahmatan lilalamiin.

                “Namun sayangnya –kata Ibn Taymiyah lebih lanjut- “banyak dari pada pemimpin dan pejabat negara yang merebut kekuasaan hanya untuk mengeruk harta kekayaan dan jauh sama sekali dari tujuan-tujuan keimanan. Inilah yang kemudian menyebabkan banyak orang beranggapan bahwa memegang suatu jabatan negara bertentangan dengan iman dan merusak kesempurnaan agama. Jelasnya kata Ibn Taymiyah lagi, ada dua kondisi yang membuat seseorang tergolong orang-orang sesat dalam memgang sebuah jabatan negara: Pertama, orang-orang yang hanya mengutamakan agama tetapi tidak melaksanakan segala sarana yang mendukung tegaknya agama tersebut. Kedua, orang-orang yang mengingkari agama dalam memegang jabatan, maka ia jalankan tugasnya dengan tanpa mengindahkan ajaran agama, sehingga agama baginya menjadi tidak penting sama sekali, bukan suatu yang harus ditinggikan. Sungguh kedua jalan ini –kata Ibn Taymiyah- sangat merusak dan menyesatkan”.

                Lalu Ibn Taymiyah mengatakan: “Maka yang wajib bagi setiap Muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk menegakkan ajaran Allah, adapun jika ia harus memegang sebuah jabatan atau kepemimpinan, maka hendaknya ia menjalankannya dalam rangka mentaati Allah, dan menegakkan semaksimal mungkin ajaran agamanya yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam, menjalankan segala yang wajib dan menjauhi segala yang haram. Sungguh pemimpin yang saleh lebih baik bagi suatu bangsa dari pada pemimpin yang jahat dan dzalim”.

                Dari apa yang dikatakan Ibn Taymiyah di atas jelas, bahwa tidak ada larangan memegang jabatan atau kepemimpinan sebuah negara, dengan catatan untuk menegakkan ajaran Allah. Dalam Al Qur’an Allah swt. menceritakan bahwa Nabi Yusuf as. Meminta sebuah jabatan, yaitu agar ditempatkan sebagai bendaharawan negara. Allah berfirman: Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf 55). Padahal pemerintahan di mana Nabi Yusuf minta sebagai bendaharawan adalah kafir. Perhatikan, betapa sikap Nabi Yusuf ini memberikan pelajaran, bahwa jangan sampai posisi-posisi strategis dari jabatan sebuah negara,dikuasi oleh orang-orang dzalim. Sebab jika orang-orang dzalim yang memegang tampuk kepemimpinan, tidak mustahil kerusakan akan semakin merajalela. Dan kesengsaraan bagi manusia akan semakin menjadi-jadi.

                Adapun mengenai gaji, yang ia dapatkan, sepanjang ia hanya mengambil hak dari pekerjaan yang dilaksanakan, itu tidak termasuk haram. Sebab ia bekerja sesuai dengan tenaga yang ia berikan. Dan Rasulullah saw. mengajarkan agar setiap orang diberi haknya atas keringat yang ia keluarkan. Karena itu jika Anda memang benar-benar terbukti syubhat, hindari segera kemungkaran yang berkembang di dalamnya.

                Syeikh Manna’ Al Qaththan dalam bukunya “Mu’awwiqaat tahbiqisysyariah al islamiya” menyebutkan fatwa Syeikh Binbaz ketika ditanya mengenai boleh tidaknya seseorang yang saleh mencalonkan diri menjadi pejabat sebuah negara, Syeikh Binbaz menjawab: innamal a’maalu binniyaat (sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya), maka tidak apa-apa seseorang memegang jabatan di sebuah negara, bila ia berniat untuk mendukung kebenaran dan menentang kebatilan. Sebab dengan sikap demikian berarti ia telah membantu tegaknya kebenaran, dan di saat yang sama ia telah bergabung dalam barisan orang-orang yang berdakwah di jalan Allah. Pun juga boleh –kata Syeikh Binbaz lebih lanjut- seseorang ikut pemilihan dengan mencoblos kartu pemilihan yang tersedia, untuk mendukung orang-orang saleh dan para penegak kebenaran supaya mereka memegang tampuk kepimimpinan sebuah negara.

                Yang jelas, masalah ini sekalipun dari sisi syariat boleh-boleh saja, tetapi dalam prakteknya sangat kondisional. Tergantung sejauh mana asas maslahah dan asas mudharat benar-benar dipertimbangkan. Bila ternyataa di sebuah negara bisa dipastikan bahwa mudharatnya lebih besar dari pada maslahahnya, maka sebaiknya jabatan tersebut dihindari. Sebaliknya jika ternyata maslahahnya lebih besar dari pada mudharatnya, maka sebaiknya jabatan tersebut dipegang oleh orang-orang saleh.

Wallahu a’lam bishshawab.

About Post Author