Sunday, August 17

Fiqih

Fiqih

Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada

Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada amirfath.com, Fiqih (12), Des 2020 - Assalamu’alaikum Wr Wbr. Yang terhormat Pak Ustadz, hampir setiap pemilihan pemimpin (pemili/pilkada) kita selalu mendengar janji-janji yang sampaikan oleh masing-masing calon. Bagaimana hukumnya jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi? Mohon penjelasan, supaya kita semua tahu apa itu bahaya mengingkari janji dan kita tidak mudah menjadi orang yang mengabaikan janji ! Jawabannya: (a) Hendaknya setiap calon pemimpin jangan menjadikan jabatan yang diperebutkan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi. Sebab setiap niat-niat busuk yang mengantarkan seorang calon ke kursi ke pemimpinan akan melahirkan malapetaka, tidak saja kepada sang calon itu sendiri, melainkan lebih dari itu kepada rakyat yang dip...
Fiqih

Upah Bagi Pengajar Al Qur’an

Upah Bagi Pengajar Al Qur’an amirfath.com, Fiqih (11), Des 2020 - Apa hukum mengambil upah dari mengajar Al Qur’an, berceramah, menjadi muadzin dan imam shalat? Ada yang mengatakan bahwa mengambil upah untuk hal-hal tersebut menunjukkan ketidak ikhlasan. Pandangan ustadz bagaimana? Ada orang yang memasang tarif, bukankah itu menunjukkan ketidak ikhlasan?                 Pertama,  bedakan antara upah dengan pahala. Upah kaitannya dengan manusia, sementara pahala kaitannya dengan Allah swt. Upah diberikan karena anda telah bekerja sebagaimana pekerjaan yang sering dilakukan banyak orang. Maka adalah manusiawi bila seorang mendapatkan upah atas pekerjaan mengajar Al Qur’an, berceramah atau sebagai muadzin d...
Fiqih

Mengkhususkan Puasa di Hari Jum’at

Mengkhususkan Puasa di Hari Jum'at amirfath.com, Fiqih (10), Des 2020 - Apa hukum mengkhususkan puasa di hari Jum'at? Saya pernah mendengar bahwa itu tidak boleh? Apa dalilnya? Dan mohon dijelaskan apa rahasia tidak boleh puasa di hari Jumat? Bukankah pauasa itu baik? (Hamba Allah, anggota Majlis Ta'lim Amanah Dault Jakarta). Jawabannya: Rasulullah saw. bersabda: "Janganlah kamu sekalian berpuasa secara khusus pada hari Juma't, kecuali kamu berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya" (HR. Bukhari-Muslim). Bedasarkan hadits ini para ulama berkesimpulan bahwa hukumnya makruh puasa secara khusus pada hari Jum'at. Letak dilarangnya adalah pengkhususannya pada hari Jum'at untuk berpuasa. Makana ini diperkuat dengan hadits Nabi saw. riawayat Imam At Turmidzi dari Abu Hurairah ra.: "Jangan...
Fiqih

Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Berpuasa Tapi Tidak Shalat amirfath.com, Fiqih (09), Des 2020 - Pak Ustadz, banyak kenyataan saya temukan bahwa orang Islam sering tidak konsisten menjalankan ajaran agamanya? Apa yang Allah haramkan dikerjakan, dan apa yang Allah perintahkan ditinggalkan. Salah satu contoh banyak orang Islam yang masih belum menegakkan shalat. Padahal shalat adalah ibadah yang paling agung. Apa pendapat Ustadz mengenai seorang yang meninggalkan shalat, tetapi pada saat bulan Ramadhan ia berpauasa? Ada yang mengatakan bahwa orang yang tidak shalat adalah kafir? Kalau memang kafir berarti tidak ada gunanya ia berpauasa? (Hamba Allah, Fakultas Ekonomi Universitas Panca Sila). Jawabannya: Benar ibadah shalat adalah ibadah yang paling agung. Semua ibadaha dalam Islam Allah berikan melalui malaikat Jibri...
Fiqih

Badal Haji Itu Boleh

Badal Haji Itu Boleh amirfath.com, Fiqih (08), Nov 2020 - Pertanyaan: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya selalu mendengar mengenai istilah badal haji (menghajikan orang lain). Apakah hal tersebut memang ada dasarnya dalam Islam? kalau boleh apa saja  di antara syaratnya? Dalam kata lyang dihajikan harus sudah meninggal dunia? Dan apakah yang menghajikan harus kerabatnya atau salah seorang keturunannya? Bolehkah perempuan menghajikan laki-laki? Bagaimana hukumnya jika yang dihajikan tahu-tahu sembuh? Wassalam (Ibu Anwar Santoso, Islamabad) Jawaban: 1.            Banyak hadits sahih – sebagaimana yang ditanyakan Imam Tirmidzi – mengenai bolehnya badal haji. Dan banyak para ulama dari sahabat-sahabat Rasulullah SA...
Fiqih

Mengapa Riba Diharamkan?

Mengapa Riba Diharamkan? amirfath.com, Fiqih (07), Nov 2020 - Pertanyaan: Ustadz, pada zaman sekarang bisa dikatakan kita sedang dikepung oleh sistem riba. Hampir semua transaksi menggunakan bunga. Dan nampaknya itu dianggap biasa. Bahkan orang-orang Islam banyak  yang merasa tidak berdosa ketika melakukan itu. Padahal di dalam Al Qur’an riba itu jelas haram. Mohon dijelaskan hikmah diharamkannya riba, supaya lebih terdorong untuk menjauhinya, semoga Allah swt memberkahi kita semua dengan harta yang halal! Terima kasih, dan jazakumullah kahiran kathiran.                 Jawabannya: Pertama, harus disadari bahwa tidak ada alasan untuk menghalalkan riba, sekalipun semua sistim kehidupan menjadikannya sebagai ro...
Fiqih

Bolehkah Mengambil Laba 100%

Bolehkah Mengambil Laba 100% amirfath.com, Fiqih (06), Nov 2020 - Ustadz,saya seorang pedagang, sering kali saya mendapatkan keuntungan 100%, dan bajkan kadang-kadang lebih dari itu? Saya takut kalau itu salah, lalu penghasilanku tergolong harta haram? Saya mohon ustadz untuk menjelaskan masalah ini! Semoga Allah memberkahi penghasilan kita semua, aamiin. (Abu Barkah-Depok) Jawabannya: Pertama, bahwa perdagangan adalah usaha untuk mendapatkan keuntungan. Dalam surah Al-Baqarah 2/198 Allah berfirman: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. Tetapi tidak semua usaha untuk mendapatkan keuntungan disebut perdagangan. Seperti usaha dengan cara riba, di dalam Al Qur’an Allah membedakan antara riba dan perdagangan (baca: jual beli). “Orang-orang ...
Fiqih

Terpaksa Menempuh Jalan Riba

Terpaksa Menempuh Jalan Riba amirfath.com, Fiqih (04), Nov 2020 - Ustadz, Saya seorang ibu yang ingin membuka usaha kecil-kecilan, untuk menopang ekonomi keluarga. Sebab penghasilan suami saya sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok yang ada. Untuk membuka usaha tersebut saya sudah mencari pinjaman yang bebas riba dengan jaminan sertifikat tanah yang saya punya, tetapi tidak dapat. Ada yang mengatakan bahwa bank syariah juga masih mempraktekkan riba. Akhirnya saya pinjam ke bank konvesional saja, karena kata banyak orang keduanya sama-sama menjalankan system riba. Apakah kondisi saya ini termasuk darurat? Mohon penjelasan ustadz, bagaimana jalan keluarnya, supaya penghasilan saya tetap halal? Jawabannya: Pertama, Ada  beberapa hal yang harus kita sadari mengenai tabiat harta: ...
Fiqih

Boikot barang-barang Produksi Amerika dan Israel, hukumnya Wajib

Boikot barang-barang Produksi Amerika dan Israel, hukumnya Wajib amirfath.com, Fiqih (03), Nov 2020 -Ustadz, Hari-hari ini kaum Yahudi didukung oleh Amerika sedang gencar-gencarnya menyerang umat Islam di Palestina, dan Libanon. Salah satu perlawanan yang efektif, dan bisa dilakukan umat di manapun berada, adalah dengan memboikot produksi Amerika dan Yahudi. Mohon penjelasan secara jelas mengenai hukum boikot tersebut dari sisi fikih Islam? lalu bagaimana umat Islam yang hidup di mana mereka sangat sulit menghindari produksi Amerika sendiri? Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut sikap dan kepribadian umat Islam di manapun berada. Untuk menjawab pertanyaan ini saya melihat bahwa mengambil langkah boikot terhadap produksi Amerika dan Yahudi bukan hanya merupakah langkah yang...
Fiqih

Membantu Korban Bencana Dengan Harta Haram?

Membantu Korban Bencana Dengan Harta Haram? amirfath.com,Fiqih (02), Nov 2020 - Ustadz, jika ada sejumlah uang haram dari hasil riba atau korupsi, bisakah uang tersebut digunakan untuk membayar pajak kepada Negara yang dzalim, membayar sewa rumah, listrik, transportasi kendaraan? Jika tidak, bisakah uang tersebut disedekahkan kepada fakir miskin atau kepada mereka yang kena musibah bencana? Jika tidak, bagaimana cara menyingkirkan harta tersebut, apakah dikembalikan ke bank atau dimusnahkan? Jika disedekahkan, apakah pemiliknya dapat pahala dari sedekah tersebut? Jawabannya: Pertama, Setiap harta haram mau tidak mau pasti dihadapkan penggunaannya kepada minimal empat pilihan berikut: Pemiliknya mengkonsumsi untuk dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya. Hal ini jelas hukumnya...