Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada
Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada
amirfath.com, Fiqih (12), Des 2020 -
Assalamu’alaikum Wr Wbr.
Yang terhormat Pak Ustadz, hampir setiap pemilihan pemimpin (pemili/pilkada) kita selalu mendengar janji-janji yang sampaikan oleh masing-masing calon. Bagaimana hukumnya jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi? Mohon penjelasan, supaya kita semua tahu apa itu bahaya mengingkari janji dan kita tidak mudah menjadi orang yang mengabaikan janji !
Jawabannya: (a) Hendaknya setiap calon pemimpin jangan menjadikan jabatan yang diperebutkan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi. Sebab setiap niat-niat busuk yang mengantarkan seorang calon ke kursi ke pemimpinan akan melahirkan malapetaka, tidak saja kepada sang calon itu sendiri, melainkan lebih dari itu kepada rakyat yang dip...