Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada
amirfath.com, Fiqih (12), Des 2020 –
Assalamu’alaikum Wr Wbr.
Yang terhormat Pak Ustadz, hampir setiap pemilihan pemimpin (pemili/pilkada) kita selalu mendengar janji-janji yang sampaikan oleh masing-masing calon. Bagaimana hukumnya jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi? Mohon penjelasan, supaya kita semua tahu apa itu bahaya mengingkari janji dan kita tidak mudah menjadi orang yang mengabaikan janji !
Jawabannya: (a) Hendaknya setiap calon pemimpin jangan menjadikan jabatan yang diperebutkan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi. Sebab setiap niat-niat busuk yang mengantarkan seorang calon ke kursi ke pemimpinan akan melahirkan malapetaka, tidak saja kepada sang calon itu sendiri, melainkan lebih dari itu kepada rakyat yang dipimpinnya. Sudah pernah Allah swt contohkan dalam Al Qur’an bagaimana Fir’aun sebagai pemimpin dzalim ditenggelamkan ke laut. Bagaimana Abrahah sebagai pemimpin yang berbuat kerusakan dimusnahkan dengan cara yang hina. Yang jelas bahwa kepemimpinan itu adalah amanah. Dan setiap amanah kelak pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala di hari Kiamat. Silahkan di dunia berdiplomasi dengan segala cara untuk menyembunyikan niat-niat busuk itu, tetapi Allah Subhanallahu wa Ta’ala tidak akan pernah bisa ditipu.
(b) Bahwa hakikat kepemimpinan yang sebenarnya dalam Islam seperti yang bisa kita lihat pada pribadi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para khulafarrasyidin, mereka dipilih bukan karana janji-janjinya, melainkan karena kejujurannya dan kesungguhannya untuk memikul amanah secara benar, dengan kesadaran yang mendalam bahwa mereka kelak pasti akan mempertanggungjawabkannya kepada Allah di hari Kiamat. Karena itu mereka sangat takut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Mereka sangat takut mendzalimi seseorang dari hak rakyatnya. Mereka bersungguh-sungguh memikirkan rakyatnya, jangan sampai di antara mereka ada yang menderita, apalagi mati kelaparan. Mereka rela mengedepankan keselamatan rakyat di atas keselamatan dirinya. Karena itu bagi mereka jabatan kepemimpinan adalah tanggungjawab bukan kehormatan (takliifun laa tasyriifun). Namun kini kita berada di sebuah zaman yang terbalik, para calon selalu mengumbar janji, sekalipun kemudian setelah terpilih janji-janji itu banyak yang tidak terpenuhi.
(c) Yang jelas masalah janji adalah hutang yang harus dipenuhi. Maka ketika seseorang –apalagi calon pemimpin- berjanji, hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memenuhinya. Dalam surat Al An’am 152 Allah berfirman: wabi’ahdillahi awfuu dzaalukum washshaakum bihii la’allakum tadzakkaruun (dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat). Dalam surat Al Baqarah 40, Allah menagih janji kepada Bani Israil : “Hai Bani Israil, ingatlah akan ni’mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk)”. Dalam surat An Nahl 91, Allah berfirman: “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu , sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. Dalam Al Isra’ 34, lagi-lagi Allah berfirman: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabnya”.
(d) Dalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam wa’da akhlafa. waidza ‘tumina khanaa ciri-ciri orang munafik ada tiga: bila berbicara ia berdusta, bila berjanji ia ingkar, bila dipercaya ia mengkhianati). Dengan ini nampak betapa masalah janji ada kaitannya dengan iman. Dan di dalam banyak hadits memang selalu dikaitkan antara iman dengan akhlak. Contohnya Rasulullah bersabda: Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, hendaknya ia berkata baik atau diam (HR. Bukhari). Berdasarkan hal ini bisa disimpulkan bahwa lemahnya akhlak seseorang menunjukkan lemahnya iman. Demikian juga jika seorang calon pemimpin pandai mengumbar janji pada saat kampanye, lalu setelah terpilih ia abaikan janji-janji tersebut, maka sungguh akhlak yang buruk ini menunjukkan kelemahan imannya. Bukan dalam hadits di atas lebih jauh dari itu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menggolongkannya munafik (na’uudzu billahi mindzaalik).
(e) Diriwayatkan bahwa seseorang dari penduduk kota Madinah bernama Tsa’ labah datang ke tengah pertemuan orang-orang Anshar. Lalu mengucapkan janji: Janji aku kelak diberi kekayaan yang banyak, akan aku bersedekah yang banyak dan akan aku sambung tali silaturrahmi. Tak berapa lama setelah itu sepupunya meninggal dunia, dan ia mendapatkan harta warisan yang banyak. Tetapi ternyata ia tidak memenuhi janjinya. Lalu Allah turunkan ayat: Dan diantara mereka ada orang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang slalu membelakangi (kebenaran). Maka allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. (At Taubah 75-78).
(f) Jelasnya bahwa masalah janji tidak boleh dibuat main-main. Siapapun yang berjanji kepada orang lain wajib dipenuhi. Termasuk seorang calon pemimpin yang berjanji pada saat kampanye , ia wajib memenuhinya bila kelak terpilih. Tetapi bagi yang tidak terpilih tidak wajib, sebab janji tersebut diikat dengan syarat “jika terpilih”. Maka ketika ia benar-benar terpilih, ia harus bersungguh-sungguh secara jujur untuk memenuhinya. Tetapi jika ternyata di tengah upaya maksimal untuk memenuhi segala rencana kebaikan yang ia canangkan terjadi suatu kendala diluar kemampuannya, maka ia telah mendapatkan pahala atas usaha maksimalnya. Allah Subhanahallahu wa Ta’ala maha tahu atas segala niat baik yang benar-benar diperjuangkan dan yang dikhianati (wallahu alimum bidzaatish shuduur (At Taghabun: 4). Wallahu a’lam bishshawab.