Kedudukan Harta Istri Dalam Keluarga
amirfath.com, Fiqih (14), Des 2020 – Ada seorang bertanya, apakah seorang istri wajib menafkahi keluarga lalu bagaimana seumpama suami miskin sementara istri kaya apakah itu tetap kewajiban suami atau istri tetap memback up ekonomi keluarga dan bagaimana seharusnya harta istri dalam keluarga apakah dipisahkan dengan suami atau dicampuradukkan menjadi milik bersama? Bagaimana pendapat Ustadz?
Allah berfirman dalam surat An-Nisaa :34
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri [289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara ( mereka) [290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Pertama, Ibnu katsir menegaskan bahwa makna qawwam disini adalah untuk menanggung ekonomi keluarga dan lebih dekat pengertian qawwam disini adalah tanggung jawab seorang suami sebagai pemimpin keluarga dalammenghidupi keluarga dan memback up secara maksimal ekonomi keluarga. Tetapi secara kenyataan jika seorang suami tidak mampu setelah dia bekerja keras sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemudahan dari pihak istri lubang-lubang rizki. Kondisi ini sang istri boleh membantu sang suami untuk memberikan nafkah keluarga. Jadi, kedudukan ini bukan pindah menjadi kewajiban tetapi dalam konteks ta’awwun (tolong-menolong).
Karena itu seorang suami tidak boleh memaksakan istri untuk merampas harta dan sebagainya. Ketika istri membantu keluarga dengan rizki yang ia dapatkan tetap dalam konteks kebaikan keluarga. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat Abu Daud La yahillu ma limri-in illa binafsihi (Tidak halal harta seseorang kecuali dalam kerelaan hatinya) Tidak boleh suami merampas harta istri karena tetap secara kepemilikan harta istrinya adalah harta mereka. Dan harus berdasarkan kehalalannya.
Kedua, mengenai harta sang istri dicampur aduk dengan harta suami. Sebagai suatu kepemilikan sebaiknya dipisah, masing-masing mempunyai kondisi tertentu dan masing-masing mempunyai takdir yang mungkin dama-sama tidak mengetahui apa yang terjadi pada masa-masa yang akan datang. Saya pernah menemukan kejadian bahwa ada sebuah rumah tangga yang system pengelolaan rumah tangganya antara suami istri dicampurbaurkan. Jadi, dianggap apa yang dimiliki suami milik istri padahal keduanya sama-sama bekerja. Istri lebih banyak daripada penghasilan suaminya. Kemudian terjadi takdir yang diluar perkiraan, sang suami meninggal dunia. Dalam konteks seperti ini tiba-tiba berkumpullah saudara-saudara sang suami yang menuntut harta warisan. Pada saat ini kemudian sang istri merasa kebingungan untuk menjelaskan bahkan dia baru mengatakan bahwa rata-rata ini semua dari penghasilan istri. Tapi, pengakuan seperti ini tidak bisa terhindar dari prasangka-prasangka buruk dari saudara-saudara yang menerima hak waris. Akhirnya timbullah perselisihan-perselisihan dan prasangka-prasangka dan ujungnya percekcokan terjadi.
Semua pihak saling memahami dan semua menyadari bahwa sebenarnya penghasilan sang istri lebih banyak dan harta itu milik istri. Tapi yang jelas yang namanya harta gono-gini harus dipisahkan secara jelas mana milik istri dan mana milik suami bahkan saya menganjurkan bahwa sebaiknya masing-masing istri dan suami memounyai rekening. Sehingga jelas mana kebaikan sang istri bahkan seumpama sang istri mengangkat pembantu bekerja maka disini hendaknya sang istri menanggung biaya pembantu dan selebihnya ditanggung oleh suami. Sebab dikaji dari pendapat ilmu fiqih saya tidak menemukan ada yang mewajibkan istri untuk memberikan nafkah kepada suami. Kecuali ada suatu golongan dari golongan Az Zhahiri Ibnu Hazm berpendapat bahwa jika suami miskin diwajibkan istri untuk membantu ekonomi keluarga. Jika tadi memang istri bekerja sampai dia meninggalkan sebagian tugas di rumah dan tidak ada pembantu, minimal istri membantu dalam memberi nafkah keluarga sepertiga dari kebutuhan rumah tangga dan sisanya ditanggung suami.
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa harta istri adalah miliknya dan tidak boleh suami mencampuri kepemilikannya bahkan mencampur adukkan harta dengan sang istri dan sebaiknya bagi sang suami hendaknya meneydiakan nafkah khusus kepada sang istri berapa dia harus memberikannya sesuai kemampuannya kepada sang istri sehingga itu manjadi hak miliknya dan digunakan untuk apa terserah dia. Disamping itu kewajiban sang suami memberikan sebagian hartanya untuk diberikan istri secara khusus. Ini bagian dari husnul mu’asyarrah wa asyiruu bil ma’ruf sehingga sang istri tidak mempunyai kesempatan untuk beramal salih. Sebab kalau istri tidak mempunyai apa-apa dan tidak bisa membantu orang lain untuk beramal salih dan harus dipertimbangkan jika tidak sebagian dari hak-hak istri akan hilang dalam keluarga.
Itulah hal yang paling penting mengenai bagaimana kedudukan harta istri dalam menafkahi rumah tangga. Wallahu a’lam bishshawab.