Apakah Boleh Lanjutkan Sahur Pada Saat Azan Subuh Berkumandang?
amirfath.com, Fiqih (17), April 2021 – Pertanyaan :
Pak Ustadz, saya sering terlambat bangun untuk sahur. Beberapa kali saya makan sahur semenatara azan tiba-tiba berkumandang. Apakah sahur itu sebaiknya saya hentikan atau saya lanjutkan? Bukankah mengakhirkan sahur itu sunnah? Setahu saya waktu azan yang ada hanya berpatokan pada jam, di mana itu berdasarkan perkiraan dan belum tentu sama dengan kenyataan? Jangan-jangan pada saat azan subuh dukumandangkan fajarnya belum terbit sebab saya lihat di ufuk timur langit nampaknya masih gelap ?
Jawaban :
Sebaiknya anda bersungguh-sungguh untuk bangun sahur. Jangan melambat-lambatkan diri. Ingat ini bulan Ramadhan. Bulan khusus dan paling mulia. Di dalamnya banyak keutamaan. Setiap detik di dalamnya penuh berkah. Rebutlah untuk mendapatkan keberkahannya. Jangan berbuat seperti orang yang bermalas-malasan. Tidak selayaknya di bulan ramadhan seorang hamba Allah bangun terlambat karena suasana sahur telah menggerakkan untuk bangun awal sedemikian rupa. Biasakan istirahat awal untuk bisa merebut waktu bangun sepertiga malam terakhir.
Benar, bahwa sunnah makan sahur diakhirkan, tetapi tidak sampai masuk fajar. Ketika yakin bahwa fajar sudah terbit, sahurnya segera hentikan sekalipun makanan sudah terlanjur masuk ke dalam mulut. Maka siapa yang masih menelan makanan dengan sengaja, padahal ia tahu bahwa fajar sudah terbit dan waktu subuh sudah masuk, dalam fatwa para ulama puasanya tidak sah. Boleh jadi anda mengatakan : waktu azan yang ada hanya berpatokan pada jam, di mana itu berdasarkan perkiraan dan belum tentu sama dengan kenyataan? Jangan-jangan pada saat azan subuh dukumandangkan fajarnya belum terbit sebab saya lihat di ufuk timur langit nampaknya masih gelap ?
Mungkin anda mengatakan Maslahnya waktu fajar dan azan subuh sering tidak tepat waktu. Entah karena muazinnya lalai atau aturan masjid yang menjadikan azan bukan sebagai ukuran masuknya waktu shalat. Dalam kondisi seperti ini handaklah dipastikan mengikuti ketentuan waktu shalat yang telah ditentukan oleh lembaga resmi. Sebab biasanya ketentuan tersebut berdasarkan hisab yang tingkat akurasinya sangat mendekati. Banyak para ulama menganggap ketentuan waktu sholat tersebut bisa dijadikan pegangan. Termasuk pegangan untuk batas akhir makan sahur. Namun, jika ada orang yang masih makan sahur padahal azan sudah berkumandang dengan keyakinan bahwa ia tidak tahu atau kurang yakin bahwa fajar sudah masuk, para ulama mengatakan puasanya sah.
Syeikh Bin Baz mengatakan : Jika ada yang makan (atau meneruskan makan sahur) sementara azan berkumandang, sementara ia tidak tahu dengan pasti bahwa fajar telah terbit karena tidak melihat langsung hakikat masuknya waktu subuh yang sebenarnya, maka itu tidak apa-apa. Sebab Allah berfirman “wakulu wasyrabuu hatta yatabayyan lakumul khaithul abyadhi minal kahithil aswadi minal fajar” (makanlah dan minumlah samapi jelas perbedaan antara benarng puth dan benang hitam (maksudnya terbit fajar). Tetapi lebih hati-hati dan lebih utama makan sahurnya dihentikan ketika mendengar azan subuh. Sikap ini juga lebih mendekati keyakinan dan lebih jauh dari keraguan, Nabi SAW. Bersabda “da’ ma yuribuka ilaa maa laa yuriibuka” (tinggalkan yang meragukan dan ambil yang mayakinkan).