Friday, July 18

Month: June 2025

Fiqih

HUKUM BERMADZHAB

HUKUM BERMADZHAB amirfath.com, Fiqih (22), Juni 2025 - Pertanyaan:Sebagian orang menolak bermadzhab dengan alasan bahwa kita cukup langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa melalui pendapat para ulama mazhab. Bagaimana kita menyikapi perndapat ini? Jawaban:Pernyataan ini tampak benar secara lahiriah, namun keliru secara metodologi, historis, dan keilmuan. Berikut ini jawaban atas penolakan tersebut: (1). Bermadzhab bukan berarti mendewakan ulama. Bermadzhab adalah mengikuti metode dan ijtihad ulama mujtahid, bukan menganggap mereka maksum. Imam Syafi’i sendiri berkata: qawlii shawab yahtamilul khatha’wa qawlu ghairii hkatha’yahtamilish shawab (Pendapatku benar namun mungkin salah, dan pendapat orang lain salah namun mungkin benar). (2). Bermadzhab adalah kebutuhan, ...
Fiqih

MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN

MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN amirfath.com, Fiqih (21), Juni 2025 - Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan orang junub?Jawaban: Diharamkan membaca Al-Qur;an bagi orang yang junub. Mayoritas ulama (jumhūr al-ulamā’) dari mazhab Hanafī, Mālikī, Syāfi’ī, dan Hanbalī sepakat bahwa orang yang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sampai ia mandi janabah. Ini berdasrkan dalil-dalil berikut: Pertama, hadis dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Nabi saw. tidak terhalangi dari Al-Quran kecuali dalam keadaan Junub (kanan nabiyyu shallahu alaihi wa sallama laa yahjubuhuu ánil quran syaiun illal janaabatu) (HR. Abu Dawud no. 229, Ibnu Majah, Ahmad; hadits hasan menurut sebagian ulama). Kedua, kaidah umum yang mengatakan: Orang junub adalah dalam keadaan hadas be...
Fiqih

MASALAH ISTIWA

MASALAH ISTIWA amirfath.com, Fiqih (20), Juni 2025 - Pertanyaan:Apa maksud itiwa-Nya Allah di atas Arsy ? Bagaimana cara memahamninya ?Jawaban:Ayat yang sering dijadikan dasar oleh sebagian kalangan untuk menetapkan sifat “bertempat” bagi Allah adalah ayat-ayat seperti firman Allah : Ar Rahmanu álal arsyis tawa (Allah Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy (QS. Taha: 5). Kaum mujassimah atau mereka yang memahami teks ini secara harfiah menganggap bahwa Allah benar-benar bersemayam secara fisik di atas ‘Arsy. Di sini ketika mereka ditanya apakag arsy itu mahluk ataubukan? Mereka menjawab Allahun a’lam (Alah yang tahu). Padahal dalam definisi kemakhlukan dikatakan bahwa kullu majuudin siwallahi fahuwa makhluuqun (semua yang ada selain Allah itu adalah makhluk). Maka jika dikatkan bahwa Al...
Fiqih

APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ?

APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ? amirfath.com, Fiqih (19), Juni 2025 - Pertanyaan:Pak Ustdaz, apa hukum melafalkan niat dalam ibadah seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya?Jawaban :Niat merupakan syarat sah dalam banyak ibadah, termasuk shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Dalinya adalah hadits nabi saw. innamal a’maallu bin niyyati wa innamaa likullimriin maa nawaa (sesungguhnya setiap amal harus disertai dengan niat, dan setiap orang akan mendaptakan balasan atas amalnya sesuai dengan niatnya) (HR. Bukhari Muslim). Semua ulama sepakat bahwa niat tempatnya di hati. Tetapi pertanyannya apakah boleh melafalkannya? Sebagian ulama membolehkan melafalkan niat dengan lisan sebagai alat bantu hati untuk lebih menghadirkan maksud ibadah. Ini disarkan atas kaidah: maa yuíinu ilal mathluu...