HUKUM BERMADZHAB
amirfath.com, Fiqih (22), Juni 2025 – Pertanyaan:Sebagian orang menolak bermadzhab dengan alasan bahwa kita cukup langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa melalui pendapat para ulama mazhab. Bagaimana kita menyikapi perndapat ini? Jawaban:Pernyataan ini tampak benar secara lahiriah, namun keliru secara metodologi, historis, dan keilmuan. Berikut ini jawaban atas penolakan tersebut: (1). Bermadzhab bukan berarti mendewakan ulama. Bermadzhab adalah mengikuti metode dan ijtihad ulama mujtahid, bukan menganggap mereka maksum. Imam Syafi’i sendiri berkata: qawlii shawab yahtamilul khatha’wa qawlu ghairii hkatha’yahtamilish shawab (Pendapatku benar namun mungkin salah, dan pendapat orang lain salah namun mungkin benar). (2). Bermadzhab adalah kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Mayoritas umat Islam sejak generasi salaf mengikuti salah satu dari madzhab yang mu’tabarah (diakui): Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Ini karena mereka tidak mampu berijtihad sendiri, sehingga mereka butuh taqlid (mengikuti) kepada yang lebih alim. Imam al-Nawawi berkata: “Orang awam tidak mempunyai mazhab. Mazhabnya adalah mazhab mufti yang memberikan fatwa kepadanya. Maka dia wajib mengikutinya”(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 1/93) (3). Dalil bahwa mengikuti ulama adalah perintah Allah. Sebagimana dalam firman-Nya: fasaluu ahldz dzikri in kuntum laa ta’lamuun (Tanyakanlah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui) (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang tidak tahu tidak boleh berijtihad sendiri, tetapi harus bertanya dan mengikuti ulama. Maka, mengikuti madzhab adalah aplikasi nyata dari ayat ini. (4). Realita keilmuan menunjukkan perlunya bermadzhab. Tidak semua orang mampu memahami bahasa Arab, ushul fikih, qawaid fiqhiyah, dan hadits-hadits yang saling tampak bertentangan. Bermadzhab membantu kita menghindari kesalahan dalam memahami dalil, sebab para imam mazhab sudah menjelaskannya dengan ijtihad ilmiah yang mendalam. (5). Menolak bermadzhab berarti membuka pintu kerusakan. Jika setiap orang bebas memahami dan mengamalkan agama langsung dari Al-Qur’an dan Hadis tanpa metode dan bimbingan, maka: Akan terjadi kekacauan hukum. Muncul seribu “madzhab” sendiri-sendiri yang saling bertentangan. Ini bertentangan dengan praktik umat Islam sepanjang sejarah. (6). Ulama Salaf dan Khalaf pun mengikuti Madzhab. Mayoritas ulama besar – baik ahli tafsir, ahli hadits, sufi, atau mutakallimin – mengikuti madzhab tertentu, karena mereka tahu pentingnya sistematika pemahaman hukum syariat.Kesimpulan dari apa yang telah dijelaskan di atas bahwa bermadzhab bukanlah keharusan mutlak dalam arti wajib secara individual, tetapi ia adalah kewajiban fungsional dan praktikal bagi setiap Muslim yang tidak mampu berijtihad sendiri. Menolak bermadzhab dengan semangat anti-ulama adalah bentuk kesombongan ilmiah dan kesesatan metodologis. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim:“Ilmu itu ada tiga tingkatan. Siapa yang masuk pada tingkatan pertama, ia akan sombong. Siapa yang masuk tingkatan kedua, ia akan tawadhu’. Siapa yang masuk tingkatan ketiga, ia akan merasa dirinya tidak tahu apa-apa.”(Madarijus Salikin, 2/342). Karena itu banyak ulama yang sekalipun secara keilmuan mereka mampu beritihad tetapi mereka masih bermazhab, seperti Imam Bukhari bermazhab Syafii, Imam Ibn Taymiayh bermazhab Hanbali dan sebagainya. (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran ).