Sunday, July 27

Membantu Korban Bencana Dengan Harta Haram?

amirfath.com,Fiqih (02), Nov 2020 – Ustadz, jika ada sejumlah uang haram dari hasil riba atau korupsi, bisakah uang tersebut digunakan untuk membayar pajak kepada Negara yang dzalim, membayar sewa rumah, listrik, transportasi kendaraan? Jika tidak, bisakah uang tersebut disedekahkan kepada fakir miskin atau kepada mereka yang kena musibah bencana? Jika tidak, bagaimana cara menyingkirkan harta tersebut, apakah dikembalikan ke bank atau dimusnahkan? Jika disedekahkan, apakah pemiliknya dapat pahala dari sedekah tersebut?

Jawabannya:

Pertama, Setiap harta haram mau tidak mau pasti dihadapkan penggunaannya kepada minimal empat pilihan berikut:

  • Pemiliknya mengkonsumsi untuk dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya. Hal ini jelas hukumnya haram. Termasuk juga memanfaatkannya untuk kepentingan membayar pajak, rekening iman, membeli bensin kendaraan dan lain sebagainya. Sebab diharamkannya penggunaan harta haram tidak terbatas pada dimakannya saja, melainkan juga pada pemanfaatannya untuk kepentingan yang lain seperti tersebut barusan. Jadi selama manfaat tersebut kembali kepada pemiliknya, itu tetap diharamkan penggunaannya sekalipun tidak dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, bersabda: Wahai Saad, makanlah yang halal, doamu akan diterima. Demi Allah, sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan ke mulutnya secuil makanan haram, ia tidak akan diterima amalnya selama empat puluh hari. Dan siapapun dari hamba Allah yang dagingnya ditumbuhi makanan haram, neraka lebih baik baginya” (HR. Thabrani, Ibn Katsir dalam tafsirnya vol.1, h.292).
  • Jika harta tersebut berupa uang riba, ia memberikannya bentuk bank-bank ribawi. Sikap seperti ini juga tidak boleh, terutama jika bank tersebut bank asing. Hal ini sudah disepakati oleh para ulama modern dalam berbagai muktamar, khususnya Mu’tamar Bank Islam di Kuwait. Sebab tidak mustahil –dan sudah banyak buktinya- bahwa uang-uang riba tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan missionaris gereja yang kebanyakan melakukan aktifitasnya di Negara-negara umat Islam. Maka dengan sikap apatis seperti ini berarti uang-uang umat Islam dipergunakan untuk mengkristenkan umat Islam sendiri.
  • Ia  membebaskan diri darinya dengan cara memusnahkannya, seperti membuang harta tersebut ke laut, atau membakarnya dan lain sebagainya. Tetapi sikap seperti ini ditolak oleh Imam Ghazali dalam bukunya Ihya Ulumuddin dengan alasan bahwa Islam melarang menyia-nyiakan harta. Pun jika ditanya pada hati nurani pemiliknya, ia pasti tidak rela jika harta tersebut dimusnahkan begitu saja. Sebab jika demikian harta tersebut akan menjadi sia-sia.
  • Ia mempergunakannya untuk kemasalahatan umum, misalnya untuk membantu fakir miskin, anak-anak yatim, ibn sabil, organisasi-organisasi kemasyarakatan, termasuk juga korban bencana. Sikap ini satu-satunya yang paling tepat dan rasional untuk pemanfaatan harta haram, dengan beberapa alasan berikut: (a) Harta ini –seperti dikatakan oleh Imam Al Ghazali- tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya tidak jelas, pun tidak mungkon dimusnahkan karena Islam melarang menyia-nyiakan harta, maka jalan satu-satunya disedekahkan kepada fakir miskin dan sektor-sektor yang membutuhkan bantuan, sebagai pengganti dari pemiliknya. (b) Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah suatu saat bersabda – ketika dihidangkan kepadanya kambing panggang yang diperoleh dari cara haram- : ath’imuuhal usaara (berikan kepada para tawanan untuk dimakan) (HR. Imam Ahmad, isnadnya hasan). (c) Ibn Mas’ud ra. pernah membeli seorang budak perempuan, tetapi tidak mau membayarnya beliau tidak mendapatkannya. Maka beliau berkata: “Ya Allah ini sedekah darinya”. (d) Al Hasan ra. pernah ditanya mengenai tobatnya koruptor, dan status hartanya. Ia menjawab: disedekahkan. Berdasarkan dalil-dalil ini maka tidak ada penyaluran yang terbaik bagi harta haram kecuali dipergunakan untuk menutupi kebutuhan dasar fakir miskin sehari-hari, termasuk mereka yang kena bencana dan membutuhkan bantuan.

                Kedua, apakah shadaqah tersebut diterima oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala dan pemiliknya dapat pahala? Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Orang yang memperoleh hartanya dengan cara haram, lalu bershadaqah dengannya, ia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa dari shadaqahnya, dan dosanya tetap ia yang menanggungnya. (HR. Ibn Hibban no. 3368, isnadnya hasan). Dalam hadits yang lain: Orang yang mendapatkan hartanya dengan cara haram, lalu digunakan untuk menyambung silaturrahim, atau diinfakkan di jalan Allah, kelak Allah akan mengumpulkannya, lalu dilemparkan ke dalam neraka jahannam (HR. Al Mazzy, dalam tahdzibul kamal h. 1118), dan Adz Dzahaby dalam Siyar A’laamunnubalaa, vol. 5, h.203). Ibn Abbas suatu hari pernah ditanya mengenai seorang yang tadinya mendapatkan harta dengan cara haram, lalu ia bertaubat, pergi haji dan berinfak dengan harta tersebut? Ibn Abbas menjawab: Sesungguhnya yang haram tidak akan bisa menghapus dosa. Ibn Mas’ud juga ditanya demikian, jawabannya sama dengan Ibn Abbas: yang haram tidak akan bisa menghapus yang haram, tetapi hanya yang halal bisa menghapus yang haram (Diriwayatkan oleh Imam Bazzar no. 932). Atas dasar dalil-dalil tersebut, seorang yang menshadaqahkan harta haramnya tidak mendapatkan pahala dari shadaqah tersebut, tetapi ia mendapatkan pahala dari beberapa sisi yang lain: (a) Ia dapat pahala karena ia telah bertaubat dengan meninggalkan yang haram. (b) ia dapat pahala karena telah membersihkan hartanya dari harta haram. (c) ia dapat pahala karena telah menjadi perantara yang baik untuk menyampaikan harta tersebut kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, karena korban bencana dan lain sebagainya.

                Ketiga, Ada dua macam orang yang bersedekah dengan harta haram: (1) ia bersedekah atas nama dirinya. Orang seperti ini tidak diterima shadaqahnya dan tidak mendapatkan pahala sebagaimana diterangkan pada hadits di atas. Bahkan ia telah melakukan dosa dengan perbuatannya tersebut. Maymun bin Mahran meriwayatkan bahwa Ibn Umar pernah berkata kepada Ibn ‘Aamir ketika ditanya mengenai hukum memerdekakan budak orang lain tanpa sepengetahuan yang punya, Ibn Umar menjawab: Perumpamaanmu seperti seorang yang mencuri unta kemudian menggunakannya di jalan Allah, apakah cara seperti ini dapat pahala? Tentu tidak” (Jam’lul Uluumi wal hikam, Liibni Rajab, h.265). (2) ia bersedekah atas nama orang yang punya harta, setelah berusaha mencarinya. Sika[p ini dibolehkan oleh para ulama diantaranya Imam Malik, Abu Hanifa, Imam Ahmad dan lainnya. Diriwayatkan dari Hasan Al Bashri, Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas, mereka berpendapat: bahwa sebaiknya harta yang tidak ketahuan pemiliknya disedekahkan. Mereka semua sepakat atas bolehnya menshadaqahkan barang hilang yang tidak ketahuan pemiliknya, setelah diumumkan sekian waktu tertentu. Malik bin Dinar pernah bertanya kepada Atha’ bin Abi Rubah, mengenai bagaimana jalan keluar dari harta haram yang tidak ketahuan pemiliknya. Atha’ menjawab: “sedekahkan” (lihat Jami’ul uluum wal hikam, li ibn Rajab Al Hanbaly, h.264-268).

                Keempat, bahwa mereka yang kena bencana telah kehilangan segala hartanya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang kehilangan jiwanya. Maka mereka –sekalipun tadinya kaya- kini tergolong fakir miskin yang harus dibantu, sekalipun di antara harta bantuan itu ada yang diperoleh dengan cara haram. Sebab sebenarnya harta tersebut baik, tetapi ia menjadi haram bagi pemiliknya dan digunakan untuk kepentingannya. Adapun jika digunakan untuk orang-orang fakir miskin, ia tidak membahayakan mereka, dosanya tetap dipikul pelakunya. Karena itulah orang-orang yang mau bertaubat dari harta haram, segeralah ambil yang halal dan singkirkan yang haram dengan cara membagi-bagikannya kepada yang berhak. Tetapi ingat bahwa ia tidak mendapatkan pahala dari shadaqahnya, karena dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda: Innallaha tayyibun laa yaqbalu illa tayyiban (Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik). Maka sedekah dengan harta haram, tetap Allah tolak. Tetapi paling tidak ia akan menjadi bersih dari harta haram yang selama ini membuatnya gelisah dan tidak tenang dengan dosa-dosa tersebut.

Wallahu a’lam bishshawab.

About Post Author