Mengapa Riba Diharamkan?
amirfath.com, Fiqih (07), Nov 2020 – Pertanyaan: Ustadz, pada zaman sekarang bisa dikatakan kita sedang dikepung oleh sistem riba. Hampir semua transaksi menggunakan bunga. Dan nampaknya itu dianggap biasa. Bahkan orang-orang Islam banyak yang merasa tidak berdosa ketika melakukan itu. Padahal di dalam Al Qur’an riba itu jelas haram. Mohon dijelaskan hikmah diharamkannya riba, supaya lebih terdorong untuk menjauhinya, semoga Allah swt memberkahi kita semua dengan harta yang halal! Terima kasih, dan jazakumullah kahiran kathiran.
Jawabannya: Pertama, harus disadari bahwa tidak ada alasan untuk menghalalkan riba, sekalipun semua sistim kehidupan menjadikannya sebagai roda ekonomi. Allah swt dengan sangat jelas dan tegas berfirman: waahallallahul bai’a waharramar riba (Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Bunyi lengkap ayat ini demikian, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang suka memasuki syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dan mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” (QS. Al Baqarah 2:275). Pada ayat selanjutnya 2:276 Allah berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu bebuat dosa. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. masih di surat yang sama Al Baqarah 2: 278 Allah kemudian memanggil orang-orang yang beriman agar komitmen dengan keimanannya dengan menjauhi riba,”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. Jadi tidak ada pilihan untuk mencari berbagai alasan bagaimana supaya riba menjadi halal. Maka apapun pendapat perorangan maupun kolektif untuk menghalalkan riba itu jelas bertentangan dengan hukum Allah swt. Dan siapa mengaku diri beriman kepada Allah, maka di saat yang sama sebagai bukti keimanannya ia menjauhi riba.
Kedua, bahwa Allah sat sangat sayang kepada mahluk-mahlukNya. Lebih-lebih kepada hamba-hambaNya yang beriman. Karenanya segala fasilitas untuk kebutuhan jasmani dan ruhani Allah sediakan. Karenanya pula Allah memerintahkan agar manusia selalu makan yang baik-baik dan halal (thayyibaat), “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah 2:172). Dalam surat Al Maidah 5: 87, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Dari sini nampak bahwa setiap yang Allah haramkan pasti tidak termasuk thayyibaat (baca: berbahaya bagi diri dan kehidupan manusia). Oleh karena riba termasuk yang Allah haramkan maka pasti ia berbahaya, karenanya tidak perlu lagi dicari-cari alasan untuk menggunakannya. Paling tidak, sekalipun bagi pihak-pihak tertentu riba telah memberikan keuntungan yang besar, tetapi keberadaannya di tengah suatu kaum pasti menghilangkan keberkahan. Dan kaum yang mempraktekkannya pasti akan dicabut darinya keberkahan. Lebih jauh orang-orang yang bekerjasama dengan kaum tersebut juga akan hilang darinya keberkahan. Sebab dengan menegakkan sistim riba berarti kaum tersebut telah dengan terang-terangan mengajak perang dengan Allah swt, Allah berfirman, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak akan menganiayanya dan tidak (pula)dianiaya” (QS. Al Baqarah 2/279).
Ketiga, dengan riba lama kelamaan akan terputus kegiatan ekonomi yang sehat. Sebab para pemilik modal tidak akan semangat lagi berdagang. Dan jika mereka diberi pilihan antara berdagang yang serba spekulasi atau mengambil riba yang pasti memberi keuntungan, ia akan memilih sistim riba. Dari sini kelak akan semakin sempit sumber-sumber penghasilan yang halal. Sempitnya sumber-sumber penghasilan yang halal pasti akan memperbesar lubang-lubang yang penghasilan secara haram. Bila suatu kaum terbiasa mengambil harta dengan cara haram, jangan diharap dari kaum tersebut keamanan dan kesejahteraan. Mereka pasti akan menderita dan meronta-ronta dalam keterjepitan hidup. Di samping juga akan menderita dalam ketakutan dan perasaan tidak aman, karena di mana-mana kejahatan selalu mengancamnya. Bila ini menimpa suatu kaum, apa yang bisa diharapkan dari masa depan kaum tersebut? Alah berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar Rum 30: 41).
Keempat, bahwa dalam sistim riba nampak dengan jelas, permainan yang diwarnai kedzaliman, diamana pihak yang kuat menindas pihak yang lemah. Dengan kata lain pemilik modal mencekik para pengambil utang agar membayar lebih banyak dari jumlah pinjaman. Bila ini terjadi dalam dunia bisnis, maka para peminjam pasti akan menaikkan harga barang yang dijualnya karena dikejar-kejar oleh bunga yang harus dibayar. Menaikkan harga barang, berarti mencekik masyarakat lemah. Di sini, lagi-lagi yang menjadi korban utamanya adalah rakyat miskin. Karenanya dalam sistim riba yang kaya pasti akan semakin kaya dan yang miskin kian terpuruk dalam kemiskinan. Bila kondisi ini menimpa sebuah negara, maka berarti negara tersebut adalah negara yang sangat rapuh, dan pasti sedang menunggu kehancurannya cepat atau lambat. Silakan kumpulkan orang-orang pintar dibidang ekonomi di seluruh dunia untuk menyelesaikan krisis ekonomi sebuah negara, saya yakin, mereka tidak akan pernah berhasil, jika sistim riba tetap dijadikan pondasi.
Kelima, dengan sistim riba seseorang telah merasa menjadi pemilik mutlak terhadap harta kekayaan yang ia punya. Padahal harta yang ada di tangannya adalah titipan Allah swt dan hanya Dialah pemilik hakiki dari harta tersebut. Di dalam sistim riba seorang pemilik modal telah mensejajarkan dirinya dengan Allah dalam kepemilikan. Sehingga ia merasa boleh dengan hartanya mencekik orang lain atau mempersulit hidup orang-orang yang membutuhkan bantuannya. Sungguh hidup yang sehat adalah hidup yang dibangun di atas jiwa tolong menolong dan saling menyelamatkan, bukan saling mencekik antara satu dengan lainnya. Di dalam sistim riba kemungkinan munculnya Multi Level Cekik-mencekik (MLC) sulit dihindari, seperti yang telah diterangkan di atas. Allah yang maha mengetahui (al ‘aliim) tidak mungkin mengharamkan sesuatu, jika sesuatu itu baik bagi kehidupan manusia. Maka bila riba Allah haramkan, itu pasti bukan hanya merusak tatanan hidup bermasyarakat, melainkah lebih dari itu ia akan membawa malapetaka besar-besaran. Sebab darinya jiwa tolong menolong antar manusia akan berakhir. Dan yang akan muncul sebagai gantinya adalah permusuhan, saling mencekik dan membunuh , seperti layaknya dunia binatang di alam rimba.
Dengan demikian, riba harus dihindari bukan hanya karena Allah mengharamkannya, melainkan lebih dari itu ia akan menyeret alam hidup manusia ke alam rimba yang serba ganas, kejam dan penuh kedzaliman. Karenanya dalam sebuah hadits Rasulullah saw menegaskan bahwa semua orang yang terlibat dalam sisitim riba, lembaga pengelola, pemilik modal, peminjam dan pencatatnya dilaknat oleh Allah swt. Suatu ancaman yang sungguh sangat tegas dari Allah dan rasulNya. Wallahu a’lam bishsshawab.