Saturday, August 16

Badal Haji Itu Boleh

amirfath.com, Fiqih (08), Nov 2020 – Pertanyaan: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya selalu mendengar mengenai istilah badal haji (menghajikan orang lain). Apakah hal tersebut memang ada dasarnya dalam Islam? kalau boleh apa saja  di antara syaratnya? Dalam kata lyang dihajikan harus sudah meninggal dunia? Dan apakah yang menghajikan harus kerabatnya atau salah seorang keturunannya? Bolehkah perempuan menghajikan laki-laki? Bagaimana hukumnya jika yang dihajikan tahu-tahu sembuh? Wassalam (Ibu Anwar Santoso, Islamabad)


Jawaban:

1.            Banyak hadits sahih – sebagaimana yang ditanyakan Imam Tirmidzi – mengenai bolehnya badal haji. Dan banyak para ulama dari sahabat-sahabat Rasulullah SAW dan ulama lainnya di berbagai zaman yang menegaskan bolehnya menghajikan orang lain yang sudah meninggal. Penegasan yang sama juga telah dikutip dari beberapa ulama yang sangat popular seperti Imam Ats Tsaury, Ibn Mubarak, Imam Syafi’ie, Imam Ahmad dan Imam Ishaq.

                Di antara haditsnya: Diriwayatkan Ibn Abbas, bahwa salah seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW menanyakan tentang ibunya yang bernazar untuk melaksanakan haji, tetapi ia tidak melaksanakannya sampai ia meninggal. Apakah itu wajib dihajikan? Rasulullah menjawab: ya, kamu harus menghajikannya. Lalu Rasulullah melanjutkan: Coba jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu tidak wajib membayarnya? Dan (nazar itu adalah hutang kepada Allah) sudah barang tentu hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi. (HR. Bukhari). Hadits ini sekalipun di dalamnya menegaskan wajibnya haji bagi yang bernazar. Menegaskan wajibnya haji bagi yang bernazar, dan wajib menghajikan orang yeng telah bernazar sementara ia tidak melaksanakannya sampai ia meninggal dunia, pun juga ia menegaskan bolehnya menghajikan orang lain yang sudah meninggal.

2.            Apakah yang dihajika harus sudah meninggal dunia? Jawabannya tidak. Ibn Abbas meriwayatkan : bahwa seorang wanita dari Khts’an berkata kepada Rasulullah dalam peristiwa haji wada’: Wahai Rasulullah, sesungguhnya melaksanakan haji adalah wajib bagi hamba-hamba Allah, sementara ayah saya telah sangat tua, tidak bisa duduk tegak dalam kendaraan, apakah saya boleh menghajikannya? Rasulullah menjawab: Ya. (HR Jamaah, Imam Tirmidzi mengatakan: hadits ini hasan dan shahih). Imam Syafi’ie dan Ibn Mubarak, juga menegaskan bolehnya menghajikan orang lain yang masih hidup dengan syarat ia sudah begitu tua dan tidak mungkin melaksanakan haji dengan sisi tenaga yang sedang ia miliki. Dengan demikian siapapun yang mampu berhaji, tapi ternyata kemudian ia tidak bisa melaksanakannya karena sakit atau usia yang sangat tua, maka ia boleh dihajikan oleh orang lain. Sebab dengan kondisi tertentu yang menghalanginya, maka pada kondisi ini ia seperti mayyit di mana harus orang lain yang menghajikannya.

3.            Bolehkah perempuan menghajikan laki-laki? Dalam hadits tersebut Rasulullah memerintahkan wanita tersebut untuk menghajikan ayahnya. Dengan demikian masalah wanita atau laki-laki bukan menjadi persyaratan dalam badal haji. Laki-laki boleh menghajikan sesama laki-laki atau perempuan, demikian juga sebaliknya. Dari sini bisa dipahami pula bahwa dalam hal badal haji yang dimaksud adalah pelaksanaan ibadahnya, bukan siapa yang menghajikannya laki-laki atau perempuan.

4.            Bila  yang dihajikan orang sakit, namun tahu-tahu setelah itu sembuh, bagaimana hukumnya? Berdasarkan hadith di atas Rasulullah tidak memberikan syarat kepada wanita Khuts’am, bahwa jika nanti ayahnya sehat ia harus haji lagi. Juga dalam hadits yang kita sebutkan sebelumnya Rasulullah mengumpamakan nazar haji seperti hutang. Artinya, bila sudah dibayar, maka ia telah bebas, tidak usah membayar lagi. Atas dasar ini Imam Ibn Hazam menegaskan bahwa bagi yang sudah dihajikan karena tadinya sakit, tapi kemudian ia sembuh, maka ia berarti telah menunaikannya. Namun, mayoritas ulama menegaskan itu tidak cukup, mealinkan ia harus melaksanakannya. Karena dengan sembuhnya, hukum boleh dihajikan orang lain menjadi hilang. Otomastis kesembuhan tersebut menghapus identitas haji yang diwakilkannya itu.

5.            Apakah yang menghajikan harus kerabatnya, atau seorang keturunannya? Sekali lagi perlu ditegaskan disini, bahwa maksud dari badal haji, adalah pelaksanaan ibadahnya, bukan siapa yang melaksanakannya, laki-laki atau perempuan (seperti yang telah dikutip dalam hadits di atas), kerabatnya atau orang lain. Karenanya dalam hadits itu Rasulullah tidak mempermasalahkan hal tersebut, melainkan langsung memerintahkan si penanya untuk menghajikannya, tak perduli apakah ia seorang wanita atau laki-laki. Dalam riwayat yang lain dari Ibn Abbas juga, disebutkan bahwa Rasulullah pernah mendengar seorang laki-laki berkata “labbaika an Syubrumah” (Saya berniat menghajikan Syubrumah). Rasulullah bertanya, kepada semua orang tersebut, apakah kamu sudah haji untuk dirimu?

Orang tersebut menjawab: tidak. Rasulullah berkata: Haji dulu untuk dirimu, baru kemudian kamu menghajikan Syubrumah. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah, Imam Baihaqi mengatakan, bahwa hadits ini shahih) Perhatikan hadits ini dengan seksama, bagaimana Rasulullah tidak mempermasalahkan hubungan orang tersebut dengan Syubrumah, apakah ia kerabatnya atau bukan, melainkan Rasulullah menegaskan sebuah syarat yang sangat penting dalam pelaksaan badal haji, – di mana bila syarat tersebut tidak dipenuhi, – badal haji itu tidak sah, yaitu seorang yang menghajikan harus sudah haji untuk dirinya sendiri, adapun ia kerabat atau bukan, itu bukan syarat. Wallahu a’lam bishshawab.

About Post Author