Upah Bagi Pengajar Al Qur’an
amirfath.com, Fiqih (11), Des 2020 – Apa hukum mengambil upah dari mengajar Al Qur’an, berceramah, menjadi muadzin dan imam shalat? Ada yang mengatakan bahwa mengambil upah untuk hal-hal tersebut menunjukkan ketidak ikhlasan. Pandangan ustadz bagaimana? Ada orang yang memasang tarif, bukankah itu menunjukkan ketidak ikhlasan?
Pertama, bedakan antara upah dengan pahala. Upah kaitannya dengan manusia, sementara pahala kaitannya dengan Allah swt. Upah diberikan karena anda telah bekerja sebagaimana pekerjaan yang sering dilakukan banyak orang. Maka adalah manusiawi bila seorang mendapatkan upah atas pekerjaan mengajar Al Qur’an, berceramah atau sebagai muadzin dan imam shalat. Adapun pahala, itu tergantung niatnya, bila seseorang mengajar Al Qur’an hanya untuk mendapatkan upah, maka ia akan mendapatkan upah dan pahala sekaligus.
Rasulullah saw. bersabda: “Semua pekerjaan itu tergantung niatnya, dan apa yang diperoleh oleh seseorang adalah sesuai dengan apa yang diniatkannya. Maka siapa yang hijrah karena Allah dan RasulNya, ia akan diterima oleh Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa yang hijrah demi untuk memperoleh dunia atau wanita, maka ia akan mendapatkan apa yang diniatkannya” (HR. Bukhari-Muslim).
Kedua, mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh mengambil upah dari kerja mengajar Al Qur’an, termasuk menjadi muadzin dan imam shalat. Rasulullah saw. bersabda: sesungguhnya yang paling berhak untuk kamu ambil upahnya adalah mengajarkan Al Qur’an (HR. Bukhari-Muslim). Imam Malik dan Imam Syafi’ie selain beralasan dengan hadits tersebut dalam menguatkan bolehnya mengambil upah, juga beralasan dengan hadits bahwa Raulullah saw. bersabda: Aku nikahkan kamu dnegan wanita ini, dengan apa yang kamu hafal dari Al Qur’an sebagai mahar. (HR. Bukhari, no. 2144). Ini menunjukkan bahwa mengajarkan Al Qur’an bisa menjadi mahar bagi wanita yang hendak dinikahi. Dengan demikian seorang yang mengajarkan Al Qur’an sebagaimana ia bisa membayar mahar, maka ia juga bisa mendapatkan upah dengannya.
Dalam riwayat yang lain, disebutkan bahwa Abu Said Al Khudri ra, pernah melakukan ruqyah membacakan surat Al Fatihah kepada seseorang, dan orang itu sembuh, lalu ia mendapatkan upah seekor domba. Para sahabat membawa upah tersebut kepada Rasulullah Shalallahu Alahi wa Sallaam. Untuk menanyakan mengenai hukumnya. Rasulullah Shalallahu Alahi wa Sallam, menjawab: Kalian benar, maka bagi-bagilah, dan berikan kepada saya sebagian (HR. Bukhari, no. 2115). Nampak dari riwayat ini bahwa Rasulullah Shalallahu Alahi wa Sallam tidak mengingkari atas apa yang diambil dari upah membacakan Al Qur’an.
Ketiga, Bahwa seorang yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk mengajar Al Qur’an, menjadi muadzin dan imam shalat, setidaknya telah meninggalkan sebagian –dan boleh jadi keseluruhan- dari jatah waktu untuk mencari nafkah. Maka wajar jika ia harus mengambil upah atas pekerjaannya. Jika tidak, ia tidak akan bisa melanjutkan pekerjaan tersebut. Lama kelamaan bisa jadi tidak ada seorangpun yang siap mengajar Al Qur’an. Atas dasar ini dan atas dasar hadits di atas, para ulama melihat boleh dan halalnya upah dari mengajar Al Qur’an.
Keempat, Ada yang beralasan bahwa mengajarkan Al Qur’an adalah kewajiban seperti melaksanakan shalat, menyusui anak dan lain sebagainya, maka tidak boleh ia diberi upah. Untuk menjawab ini kita katakan bahwa para ulama terakhir dari mahzab Hanafi, Maliki, dan Syafi’ie menegaskan bahwa alasan ini tidak diterima dengan adanya kondisi yang tidak memungkinkan (baca: dharurat). Yaitu adanya kekhawatiran tidak adanya seseorang yang kelak siap melakukan tugas ini (lihat Biyadatul Mujathid, vol. 1, hal.221, Al Fiqhul Islami wadillatuhu, vol. 4, hal. 3079)
Bila ini terjadi maka akibatnya akan lebih fatal: hilangnya agama. Sementara hifdhuddin (menjaga agama) adalah termasuk dalam kategori al dhuriyatul khamsah (lima hal yang harus dipertahankan bagi kehidupan manusia).
Kelima, jika ada yang mengatakan bahwa mengambil upah itu mengurangi keikhlsan, ini belum tentu demikian, sebab boleh jadi orang yang tidak mau mengambil upah, jika hatinya menggerutu, ia tergolong tidak ikhlash. Jadi maslah keikhlasan tidak bisa dikait-kaitkan dengan upah. Kecuali jika ia memang tujuannya hanya untuk mendapatkan upah. Maka seperti yang ditegaskan pada hadits “niat” di atas, ia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali apa yang diniatkan.
Dengan kata lain seorang yang tidak mau menerima upah setelah mengajar Al Qur’an, belum tentu ia ikhlash. Sebab tidak mustahil, kalau ternyata ia melakukan itu untuk mendapatkan pujian. Bila ini yang ia lakukan, maka ia tidak ikhlash sekalipun ia tidak mau menerima upah. Sebaliknya seseorang yang menerima upah sehabis mengajar Al Qur’an, bukan berarti ia tidak ikhlash, sebab ikhlash tidaknya seseorang bukan terletak pada kenyataan menerima upah atau tidak, melainkan terletak pada sejauh mana ia mengharapkan ridha Allah dalam amalnya itu.
Kalaupun ia ternyata mendapatkan upah, sementara ia ikhlash melakukannya, maka itu rezeki dia. Berarti ia di saat yang sama mendapatkan pahala dan upah sekaligus. Inilah yang disebut dengan khairudunnya wal akhirah (kebaikan dunia dan akhirat).
Keenam, lalu bagaimana dengan orang yang memasang tarif dengan harga tertentu? Ini juga tergantung niat dan kesepakatan. Dalam sebuah hadits disebutkan al-muslimuuna inda syurutihim (antar orang-orang Islam tergantung persyaratan yang disepakati) (HR.Bukhari). Jika ternyata masing-masing sepakat atas tarif tersebut maka itu justru lebih baik. Sebab dari kesepakatan itu terjadi transparansi. Dan diantara syarat sahnya transaksi bisnis adanya teransparansi. Adapun masalah keikhlasan tetap kembali kepada orangnya. Jika si pengajar berniat dalam pekerjaannya tersebut beribadah kepada Allah dan hanya mengharapkan ridhaNya, maka ia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya jika ia berniat semata untuk bisnis, maka akan mendapatkan apa yang ia niatkan.
Ketujuh, sikap yang paling baik menurut pendapat saya, hendaknya seorang yang mengajar Al Qur’an, penceramah, mu’adzin atau imam shalat, hendaknya senantiasa menyadari bahwa pekerjaan tersebut adalah tugas para rasul. Sebagai tugas rasul maka itu semua menuntut keharusan berbuat ikhlash. Ikhlash dalam arti hanya mengharapkan ridha Allah swt. Jika ternyata di balik keikhlasan tersebut ia mendapatkan upah, janganlah upah tersebut ditolajk, sebab itu termasuk rezeki yang telah Allah jatahkan. Dan hendaknya kaum muslimin senantiasa membantu kehidupan mereka yang telah mengkhususkan dirinya dalam mengajarkan Al Qur’an, berceramah, manjadi muadzin imam shalat dan lain sebagainya.
Rasulullah sendiri mendapatkan kebutuhan hidupnya dari seperlima pembagian harta rampasan, atau hadiah dari sahabat-sahabatnya. Demikian juga banyak dari para ulama seperti Imam Laits, yang ditanggung hidupnya oleh kawan-kawan mereka yang mampu. Toh kendati demikian, banyak juga dari ulama yang menyempatkan diri berdagang, atau bekerja sebagai tukang jam (as sa’aty), dan lain sebagainya. Tetapi itu semua sama-sama benar, tergantung kondisi masing-masing, toh mengambil upah juga ada dasarnya dalam Islam, seperti yang telah diterangkan di atas.
Wallahu a’lam bishshawab.