Sunday, August 3

Terpaksa Menempuh Jalan Riba

amirfath.com, Fiqih (04), Nov 2020 – Ustadz, Saya seorang ibu yang ingin membuka usaha kecil-kecilan, untuk menopang ekonomi keluarga. Sebab penghasilan suami saya sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok yang ada. Untuk membuka usaha tersebut saya sudah mencari pinjaman yang bebas riba dengan jaminan sertifikat tanah yang saya punya, tetapi tidak dapat. Ada yang mengatakan bahwa bank syariah juga masih mempraktekkan riba. Akhirnya saya pinjam ke bank konvesional saja, karena kata banyak orang keduanya sama-sama menjalankan system riba. Apakah kondisi saya ini termasuk darurat? Mohon penjelasan ustadz, bagaimana jalan keluarnya, supaya penghasilan saya tetap halal?

Jawabannya: Pertama, Ada  beberapa hal yang harus kita sadari mengenai tabiat harta:

                (a) bahwa usaha yang berkah adalah yang tidak bermodalkan harta haram. Ingat, bahwa harta adalah fitrah yang banyak tertipu dengannya. Allah berfirman: Dan ketauhilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan (fitrah) dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar (QS. Al Anfal 8/28). Karenanya hindari sejauh mungkin harta haram. Dalam surat Al Maidah 5/100 Allah berfirman: Katakanlah: “Tidak sama yang buruk (harta haram) dengan yang baik (harta halal), meskipun banyaknyayang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” Iman Ibn Katsir ketika menafsirkan ayat ini menyebutkan sebuah riwayat bahwa suatu hari Tsa’labah bin Hathib minta kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alahi wa Sallam untuk didoakan agar diberi harta yang banyak. Rasulullah menjawab: “Sedikit tetapi kamu mensukurinya lebih baik dari pada banyak sementara kamu tidak sanggup memikulnya” (lihat Tafsir Ibn Katsir vol2, h.168).

                (b) bahwa kekayaan harta dan materi bukanlah segala-galanya. Berapa banyak orang yang kekayannya melimpah tetapi hatinya miskin dan kering. Rasulullah Shalallahu ‘Alahi wa Sallam bersabda: laisal ghina ‘an kastritil ‘aradh, innamal ghina ghinannafs (kaya itu bukan karena banyaknya harta tetapi kaya itu adalah kaya hati) (HR. Bukhari Muslim). Pepatah hikmah mengatakan bahwa biar sedikit tetapi mencukupi itu lebih baik daripada yang banyak melalaikanmu.

                (c) bahwa fitnah harta seringkali membawa malapetakan bagi manusia, seringkali harta membuat seseorang saling membunuh bahkan tidak sedikit dari manusia yang mnjadi munafik karenanya. Berapa banyak manusia yang berjanji ia jika ia meraih kekayaan ia akan begini atau begitu (bersedekah atau membangun masjid misalnya), tetapi ketika ia telah meraihnya ia malah merusak janjinya itu. Gambaran ini telah Allah berikan dalam Al Qur’an (QS. At Taubah 75-76): “Dan diantara mereka ada orang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran)”. Karenanya berhati-hatilah dengan harta jangan sampai terjangkit penyakit nifak.

                (d) bahwa kemegahan harta seringkali membuat seseorang menjadi rakus, menggebu-gebu untuk segera kaya, sehingga ia menempuh segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Bahkan tidak sedikit dari orang-orang Islam yang melalaikan cara-cara syar’i dalam memperoleh penghasilannya. Benar Allah berfirman dalam surat At Takatsur 1: “Telah melalaikanmu bermegah-megahan (dengan harta)”. Banyak orang yang lalai akan shalat demi mengejar kekayaan harta. Banyak orang yang lalai akan shalat demi mengejar kekayaan harta. Banyak orang yang lalai akan moral dalam memeperoleh hartanya. Banyak orang berani berbuat dzalim, korupsi, manipulasi untuk menumpuk harta yang banyak. Jelasnya bahwa ketika seseorang terbiasa menempuh cara haram sekalipun sedikit lama kelamaan ia akan terus ketagihan dalam melakukan hal yang sama. Karenanya hindarilah barang haram dari yang paling kecil, anda akan mendapatkan keberkahan dalam perdagangan anda.

                Kedua, Mengenai usaha yang telah ibu lakukan untuk mencari pinjaman yang bebas riba, itu adalah langkah yang baik. Tetapi itu tidak mudah ibu dapatkan. Sebab alam bisnis  dunia modern telah dikepung oleh sistem riba. Karenanya kita harus sabar untuk tetap mencari cara-cara yang paling bersih. Kalaupun itu tidak ada carilah bank atau lembaga yang berlabel syariah. Sebab yang demikian lebih ringan daripada bank yang terang-terangan melakukan sistem riba. Adapun kata orang bahwa bank syariah juga mempraktekkan riba, itu dosa mereka, sebab kita tidak tahu seluk beluk yang mereka lakukan. Kan di dalamnya ada dewan syariah yang mengontrol jalannya praktek bank tersebut di lapangan. Yang penting kita sudah berusaha untuk menempuh jalan paling sesuai dengan syariah. Selebihnya itu diluar kemampuan kita.

                Ketiga, mengenai alasan darurat yang ibu sebutkan, itu tergantung kondisi yang ibu hadapi. Bila memang ibu sudah benar-benar tahu bahwa –katakanlah memang tidak ada lembaga apapun yang bersih dari riba- dan ibu sudah maksimal mencarinya, sampai ke tingkat jika terus menerus dalam pencarian, ibu sekeluarga akan mengalami kondisi yang sangat mengenaskan, disini ibu sungguh sedang dalam keadaan darurat. Allah berfirman: “Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Maidah 5/3). Dalam surat Al Baqarah 2/173 Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangaki, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Berdasarkan ayat ini kemudian para ulama fiqih meletakkan kaidah fiqih “adh dhoruraat tubihul mahzhuraat” (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan). Jadi kondisi darurat memperbolehkan seseorang memakan bangkai atau babi ketika kelaparan.

                Tetapi ada kalimat yang menarik dalam ayat di atas untuk kita garis bawahi yaitu ghaira baghin walaa aadin (ia sebenarnya tidak menginginkannya –karena ia tahu bahwa itu haram- dan tidak melampaui batas) ini menunjukkan bahwa seseorang hendaknya jangan berlama-lama terus menerus menggunakan alasan darurat. Oleh sebab itu para fuqaha menetapkan kaidah penyempurna lainnya: “ah dhoruraat tuqaddar biqadariha”  (bahwa yang dibolehkan karena darurat diukur sesuai kadar keperluannya). Maka kalau melebihi dari kebutuhan ia telah melanggar. Dalam hal ini ada tiga syarat yang harus dipelihara: (a) kondisi darurat harus benar-benar terwujud dan ada dalam kenyataan, bukan sekadar alasan untuk memperbolehkan sesuatu yang jelas haram.

                (b) tidak adanya sama sekali peluang yang halal baik bagi perseorangan maupun pemerintahan. Padahal ia sudah berusaha secara maksimal tetapi ternyata pengganti yang syar’i memang benar-benar tidak ada.

                (c) tidak menjadikan sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu sebagai pokok, karena hal itu hanya pengecualian yang temporer. Ingat, itu dibolehkan hanya karena darurat. Ia akan hilang kebolehannya dengan adanya pengganti atau alternatif yang halal.

                Berdasarkan keterangan di atas, bila anda menginginkan keberkahan dan kehalalan dalam penghasilan anda, segeralah hindari cara-cara haram yang pernah anda tempuh, dan bertaubatlah kepada Allah karena kesalahan yang pernah anda lakukan. Taubat yang jujur, dengan komitmen untuk tidak mengulangi kembali kesalahan tersebut. Bayarlah zakat sesuai dengan ketentuan, dan perbanyaklah infak, sebab zakat dan infak akan mencuci kotoran yang terdapat dalam harta dan jiwa. Allah berfirman: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu memebersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untu mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. At Taubah 9/103).

Wallahu a’lam bishshawab.

About Post Author