Hukum Menjadi Pejabat Negara?
Hukum Menjadi Pejabat Negara?
amirfath.com, Fiqih (13), Des 2020 - Ustadz, Bolehkah seseorang menjadi pejabat negara yang tidak melaksanakan hukum Islam. banyak yang mengatakan bahwa di dalamnya banyak harta syubhat. Lalu bagaimana dengan gaji yang diterimanya ? apakah itu termasuk syubhat? Tetapi ada yang mengatakan bahwa kalau tidak ada orang-orang baik yang masuk ke wilayah tersebut kerusakan akan semakin merajalela ? Bagaimana pandangan Ustadz?
Jawabannya: Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan mengutip pertanyaan Imam Ibn Taymiyah: “Ketahuilah bahwa mengurus urusan manusia (menjadi pemimpin atau penjabat negara) adalah termasuk paling agungnya tugas dalam agama. Bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak tanpa menegakkan tugas tersebut”. Lalu Ibn Taymiyah mengatakan: “Yang jelas,...