Thursday, July 31

Tag: badal haji

Fiqih

Hukum Menjadi Pejabat Negara?

Hukum Menjadi Pejabat Negara? amirfath.com, Fiqih (13), Des 2020 - Ustadz, Bolehkah seseorang menjadi pejabat negara yang tidak melaksanakan hukum Islam. banyak yang mengatakan bahwa di dalamnya banyak harta syubhat. Lalu bagaimana dengan gaji yang diterimanya ? apakah itu termasuk syubhat? Tetapi ada yang mengatakan bahwa kalau tidak ada orang-orang baik yang masuk ke wilayah tersebut kerusakan akan semakin merajalela ? Bagaimana pandangan Ustadz? Jawabannya: Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan mengutip pertanyaan Imam Ibn Taymiyah: “Ketahuilah bahwa mengurus urusan manusia (menjadi pemimpin atau penjabat negara) adalah termasuk paling agungnya tugas dalam agama. Bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak tanpa menegakkan tugas tersebut”. Lalu Ibn Taymiyah mengatakan: “Yang jelas,...
Fiqih

Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada

Hukum Janji-janji Pemilu/Pilkada amirfath.com, Fiqih (12), Des 2020 - Assalamu’alaikum Wr Wbr. Yang terhormat Pak Ustadz, hampir setiap pemilihan pemimpin (pemili/pilkada) kita selalu mendengar janji-janji yang sampaikan oleh masing-masing calon. Bagaimana hukumnya jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi? Mohon penjelasan, supaya kita semua tahu apa itu bahaya mengingkari janji dan kita tidak mudah menjadi orang yang mengabaikan janji ! Jawabannya: (a) Hendaknya setiap calon pemimpin jangan menjadikan jabatan yang diperebutkan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi. Sebab setiap niat-niat busuk yang mengantarkan seorang calon ke kursi ke pemimpinan akan melahirkan malapetaka, tidak saja kepada sang calon itu sendiri, melainkan lebih dari itu kepada rakyat yang dip...
Fiqih

Upah Bagi Pengajar Al Qur’an

Upah Bagi Pengajar Al Qur’an amirfath.com, Fiqih (11), Des 2020 - Apa hukum mengambil upah dari mengajar Al Qur’an, berceramah, menjadi muadzin dan imam shalat? Ada yang mengatakan bahwa mengambil upah untuk hal-hal tersebut menunjukkan ketidak ikhlasan. Pandangan ustadz bagaimana? Ada orang yang memasang tarif, bukankah itu menunjukkan ketidak ikhlasan?                 Pertama,  bedakan antara upah dengan pahala. Upah kaitannya dengan manusia, sementara pahala kaitannya dengan Allah swt. Upah diberikan karena anda telah bekerja sebagaimana pekerjaan yang sering dilakukan banyak orang. Maka adalah manusiawi bila seorang mendapatkan upah atas pekerjaan mengajar Al Qur’an, berceramah atau sebagai muadzin d...
Fiqih

Mengkhususkan Puasa di Hari Jum’at

Mengkhususkan Puasa di Hari Jum'at amirfath.com, Fiqih (10), Des 2020 - Apa hukum mengkhususkan puasa di hari Jum'at? Saya pernah mendengar bahwa itu tidak boleh? Apa dalilnya? Dan mohon dijelaskan apa rahasia tidak boleh puasa di hari Jumat? Bukankah pauasa itu baik? (Hamba Allah, anggota Majlis Ta'lim Amanah Dault Jakarta). Jawabannya: Rasulullah saw. bersabda: "Janganlah kamu sekalian berpuasa secara khusus pada hari Juma't, kecuali kamu berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya" (HR. Bukhari-Muslim). Bedasarkan hadits ini para ulama berkesimpulan bahwa hukumnya makruh puasa secara khusus pada hari Jum'at. Letak dilarangnya adalah pengkhususannya pada hari Jum'at untuk berpuasa. Makana ini diperkuat dengan hadits Nabi saw. riawayat Imam At Turmidzi dari Abu Hurairah ra.: "Jangan...
Fiqih

Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Berpuasa Tapi Tidak Shalat amirfath.com, Fiqih (09), Des 2020 - Pak Ustadz, banyak kenyataan saya temukan bahwa orang Islam sering tidak konsisten menjalankan ajaran agamanya? Apa yang Allah haramkan dikerjakan, dan apa yang Allah perintahkan ditinggalkan. Salah satu contoh banyak orang Islam yang masih belum menegakkan shalat. Padahal shalat adalah ibadah yang paling agung. Apa pendapat Ustadz mengenai seorang yang meninggalkan shalat, tetapi pada saat bulan Ramadhan ia berpauasa? Ada yang mengatakan bahwa orang yang tidak shalat adalah kafir? Kalau memang kafir berarti tidak ada gunanya ia berpauasa? (Hamba Allah, Fakultas Ekonomi Universitas Panca Sila). Jawabannya: Benar ibadah shalat adalah ibadah yang paling agung. Semua ibadaha dalam Islam Allah berikan melalui malaikat Jibri...
Fiqih

Badal Haji Itu Boleh

Badal Haji Itu Boleh amirfath.com, Fiqih (08), Nov 2020 - Pertanyaan: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya selalu mendengar mengenai istilah badal haji (menghajikan orang lain). Apakah hal tersebut memang ada dasarnya dalam Islam? kalau boleh apa saja  di antara syaratnya? Dalam kata lyang dihajikan harus sudah meninggal dunia? Dan apakah yang menghajikan harus kerabatnya atau salah seorang keturunannya? Bolehkah perempuan menghajikan laki-laki? Bagaimana hukumnya jika yang dihajikan tahu-tahu sembuh? Wassalam (Ibu Anwar Santoso, Islamabad) Jawaban: 1.            Banyak hadits sahih – sebagaimana yang ditanyakan Imam Tirmidzi – mengenai bolehnya badal haji. Dan banyak para ulama dari sahabat-sahabat Rasulullah SA...