Monday, July 21

Hukum Bekerja Di Bank Riba

amirfath.com, Fiqih (01), Nov 2020 – Ustadz, mohon penjelasan apa hukumnya bekerja di bank dengan sisitem riba? Apa jalan keluar jika saya sudah terlanjur bekerja didalamnya? Sementara saya tidak mempunyai pekerjaan selain itu? Apa pandangan Ustadz jika saya berniat untuk melakukan ishlah? Bagaimana dengan menyimpan uang di bank riba dengan niat tidak mengambil bunganya ?

 –Sarmilah, Lampung

Jawabannya:

Pertama, sadarilah bahwa pada dasarnya riba itu haram. Allah berfirman: wa ahallahu bay’a wa harramarriba. Dengan ini maka bekerja untuk mendukung perbuatan haram adalah haram. Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al Maidah 5:2). Dalam sebuah hadits Jabir bin Abdillah meriwayatkan bahwa Rasulullah melaknat: pemakan riba, pemberi makannya, pencatatnya dan kedua saksinya” (HR. Muslim). Hadits ini dengan sangat tegas dan jelas, menggambarkan bahwa siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam transaksi riba, ia akan terkena laknat Allah. Dengan demikian bekerja dalam bank dengan sistem riba berdasarkan keterangan di atas adalah haram.

                      Kedua, jika anda sudah bekerja di dalam bank riba, sementara anda tidak punya pekerjaan selain itu, sadarilah bahwa anda sedang terlibat dalam proses riba. Dan sadarilah bahwa itu perbuatan dosa. Karenanya perasaan berdosa ini harus selalu anda imbangi dengan rasa takut akan siksaanNya, sehingga anda selalu beristighfar dan memohon ampunanNya. Memang tidak semua pemasukan bank riba di dapatkan dari proses riba, melainkan ada juga pemasukan dari layanan administrasi dan lain sebagainya yang bisa dikatakan non riba. Namun bisa dikatakan bahwa sebagian besarnya adalah pemasukan dari hasil riba. Karenanya sempitkanlah uang yang anda terima hanya pada sebatas gaji dari keringat yang anda dapatkan, sebagian upah atas tenagan yang telah anda keluarkan secara sungguh-sungguh selama sebulan.

                      Lebih dari itu keluarkanlah zakat anda dengan perhitungan yang sangat rapi dan tepat, ditambah lagi perbanyaklah infaq supaya harta yang anda dapatkan benar-benar bersih dan tersucikan secara maksimal untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan bersih dari riba dan syubhat. Karena harta halal sekalipun sedikit tetap lebih baik dan lebih berkah dari harta haram sekalipun banyak. Allah berfirman: Katakankah: “Tidak sama yang buruk degan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah 5:100).

                      Ketiga, Jika anda ingin bertahan bekerja dalam bank riba dengan niat untuk melakukan perbaikan (ishlah) lihatlah posisi anda terlebih dahulu. Benarkah anda dengan posisi yang anda tempati bisa melakukan perbaikan? Cara perbaikan yang bagaimana yang ingin anda kerjakan? Bukankah bank itu sebuah sistem besar yang saling berkait? Artinya, semasih sistemnya tetap riba, anda tidak akan pernah bisa nelakukan perbaikan. Jika ternyata anda yakin bahwa usaha anda akan sia-sia, sebaiknya anda segera mencari pekerjaan lain yang halal.

                      Keempat, mengenai simpanan anda di bank riba, sebaiknya tidak anda lakukan. Karena dengan menyimpan uang di sana berarti anda telah mendukung sistem riba. Mungkin anda beralasan bahwa tidak akan mengambil bunganya. Langkah tidak mengambil bunga adalah sikap kehati-hatian anda agar selamat dari harta haram. Tetapi dengan menyimpan uang di bank riba tersebut setidaknya anda telah membantu kelancaran program riba. Ada juga yang beralasan: saya tidak akan mengambil bunganya, hanya akan mengambil hadiahnya saja? Antara hadiah dan bunga yang ditawarkan bank riba adalah sama saja, hanya istilahnya berbeda. Substansinya tetap riba. Sebab sumbernya satu yaitu sistem riba.

                      Atau anda beralasan untuk membagi-bagikna bunganya kepada fakir miskin. Membagi-bagikan harta haram kepada fakir miskin bukan solusi. Sebab Allah tidak akan menerima shadaqah dengan harta haram. Ibn Hibban meriwayatkan dalam buku haditsnya sahih Ibn Hibban, Rasulullah bersabda: “Siapa yang memperoleh harta haram, lalu bersadaqah dengannya, ia tidak akan mendapatkan pahala, dan dosanya tetap dipukul oleh pelakunya”.  Di hari Kiamat kelak sadaqah dengan harta haram akan Allah campakkan  ke dalam api neraka. Imam Adz Dzahabi dalam bukunya As Siyar meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang mendapatkan harta dengan cara haram, lalu digunakan untuk menyambung tali silaturrahm, atau diinfakkan di jalan Allah, kelak harta tersebut dikumpulkan oleh Allah lalu dicampakkan ke dalam neraka Jahannam. Ibn Abbas pernah ditanya mengenai orang yang berbuat dzalim, lalu menginfakkan hartanya yang diperoleh dengan cara haram? Ibn Abbas menjawab: Harta haram tidak bisa menghapus perbuatan haram. Lalu Ibn Masud menambahkan: “Tetapi harta halal bisa menghapus perbuatan haram”.

                      Atau anda beralasan bahwa sebagian ulama –seperti Syaikhul Azhar Muhammad Sayyid Tanthawi- ada yang menganggap bunga bank itu bukan riba. Kita menjawab bahwa definisi riba menurut ulama fiqih adalah kullu qardhin jarra nafa’an fahuwa riba (setiap proses hutang piutang yang menuntut manfaat adalah riba). Ijma’ menetapkan bahwa riba dalam pengertian seperti ini adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: laa tajtami’u ummatii ‘aladh dhalalah (tidak mungkin ummatku berijma’ dalam kesesatan).

                      Sekarang perhatikan bagaimana praktek bank riba. Bukankah setiap orang yang berhutang telah dipatok harus membayar sekian persen dari jumlah hutang yang ia ambil? Kalau ini ynag terjadi, maka ia jelas riba berdasarkan ijma’. Maka pendapat sebagian ulama tidak bisa mengalahkan ijma’. Apalagi As Syaikh Thantawi memang terkenal dengan pendapatnya yang kontroversial. Karenanta pendapat tersebut tentang habis-habisan oleh ulama-ulama besar abad ini, seperti As Syaikh Al Qardhawi dan lain sebagainya. Jadi, beralasan dengan pendapat yang lemah dan jelas bertentangan dengan Al Qur’an adalah sikap yang tidak bijak dan membahayakan dirinya sendiri.

                      Atau anda beralasan dharurat, seperti dalam kaidah usul fiqih dikatakan adh dhruuratu tbiitul mahdzuuraat (darurat membolehkan yang haram). Contoh darurat seperti jika pelayanan Bank Syariah memang benar-benar tidak ada. Untuk menjawab ini kita katakan bahwa dalam kaidah lain disebutkan: adh dhruuratu tuqaddar biqadariha (darurat itu harus digunakan sebatas kadar keperluannya). Artinya, dalam kondisi yang benar-benar darurat anda boleh mengambil yang haram sekedarnya saja. Dan jika sudah ada alternatif lain yang halal anda segera tinggalkan yang haram tersebut. Sebab bagaimanapun yang haram tetap haram bukan lantas menjadi halal karena alasan darurat. Singkatnya bahwa jika alternatif apapun tidak ada sama sekali itu dibolehkan sebatas keperluan yang sangat mendesak dan bila alternatif sudah ada, otomatis alasan darurat tidak berlaku lagi seperti dikatakan para ulama fikih laa udzra ma’a wujudil bada’il (tidak ada udzur dengan adanya alternatif).

                      Atau anda beralasan karena pelayanan bank riba lebih luas dan lebih mudah. Jika ini ulasan anda, ia tidak bisa diterima sepenuhnya, karena banyak bank-bank syariah yang memberikan pelayanan tidak kalah dari bank-bank riba yang ada. Ingat riba adalah riba, apapun istilah dan alasannya. Allah mengharamkannya karena ia adalah usaha yang tidak manusiawi. Tidak manusiawi dari sisi karena sebagian pihak pasti ada yang tercekik karenanya. Terutama mereka yang lemah secara ekonomi, mereka akan terus menjadi korban dari keberlangsungan sistem riba. Ataupun juga tidak manusiawi karena pemilik modal bisa dipastikan selalu untung. Sebab ia telah mematok kepada pengambil hutang untuk membayar sekian persen dalam kondisi apapun: utung atau rugi. Disini yang paling berat adalah pengambil hutang. Ia dipaksa harus memenuhi keinginan pemilik modal. Dalam rangka ini tidak jarang dari para pengambil hutang yang mengambil langkah menaikkan harga dengan alasan dikejar-kejar pembayaran bunga. Dalam kondisi ini lagi-lagi rakyat lemah dan menjadi korban. Berdasarkan kenyataan ini berbagai penelitian ekonomi modern menetapkan bahwa sistem riba telah membawa malapetaka besar-besaran terhadap ekonomi dunia, dan bahkan ia adalah sumber bencana terhadap kehidupan manusia dengan segala dimensinya, politik, sosial, budaya dan moral.

                      Dengan demikian persoalan riba, bukan sekedar bahwa anda tidak mengambil bunga dari uang yang anda simpan, melainkan bahwa keberlangsungan sistem tersebut adalah sumber kerusakan yang menyebarkan virus-virus harta haram dalam kehidupan manusia yang pada gilirannya menyeret kemanusiaan kepada kerakusan tanpa batas dan krisis mulridimensional. Artinya, dengan bahasa yang lebih jelas lagi, bisa dikatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa diterima secara syariah untuk bekerja atau menyimpan uang dalam bank riba. Kalaupun anda masih mau mencari alasan dengan berbagi pertimbangan sana-sini untuk melanjutkan pekerjaan anda di bank riba, anda sekurang-kurangnya pasti terjebak dalam dua hal yang sama-sama merugikakn anda: (a) Anda telah masuk ke wilayah syubhat, dan menurut Islam syubhat adalah wilayah haram. Rasulullah SAW bersabda: … faman waqa’a fisy syubhaati faqad waqa’a fil haram…  (siapa yang masuk ke wilayah syubhat berarti ia telah ke wilayah haram) (HR. Bukhari). (b) Anda kelak pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas alasan-alasan tersebut bertentangan syariah, disana anda akan sperti orang-orang kafir berkata: halaka ‘anni sulthaaniyah. Sulthaniyah menurut Ibn Abbas adalah alasan-alasan yang dibuat-buat untuk tidak mengikuti Allah. Maksudnya mereka kelak berkata ternyata semua alasan itu tidak berguna. Aku telah membuat alasan-alasan untuk mendukung kemauan nafsuku. Penyesalan di alam akhirat adalah penyesalan yang tidak ada gunanya. Artinya, kalau mau menyesal di dunia saja, jangan menunggu datangnya alam akhirat.

Wallahu ‘alam bishshawab.

About Post Author