Berpuasa Tapi Tidak Shalat
amirfath.com, Fiqih (09), Des 2020 – Pak Ustadz, banyak kenyataan saya temukan bahwa orang Islam sering tidak konsisten menjalankan ajaran agamanya? Apa yang Allah haramkan dikerjakan, dan apa yang Allah perintahkan ditinggalkan. Salah satu contoh banyak orang Islam yang masih belum menegakkan shalat. Padahal shalat adalah ibadah yang paling agung. Apa pendapat Ustadz mengenai seorang yang meninggalkan shalat, tetapi pada saat bulan Ramadhan ia berpauasa? Ada yang mengatakan bahwa orang yang tidak shalat adalah kafir? Kalau memang kafir berarti tidak ada gunanya ia berpauasa? (Hamba Allah, Fakultas Ekonomi Universitas Panca Sila).
Jawabannya: Benar ibadah shalat adalah ibadah yang paling agung. Semua ibadaha dalam Islam Allah berikan melalui malaikat Jibril, kecuali shalat Allah serahkan langsung kepada Rasulullah saw. Mengapa? Sebab shalat adalah baromiter semua ibadah. Bila shalat seseorang baik, maka ibadah yang lain pasti baik. Sebaliknya bila ibadah seseorang rusak, maka ibadah yang lain pasti rusak. Karenanya Nabi saw. bersabda: awwalu maa yuhaasabu bihil abdu yawmal qiyaamati ash shalaatu (yang pertma kali kelak dihisab di hari Kiamat adalah shalat). Dalam surah Al Ankabuut 45, Allah befirman: innashshalaata tanhaa ‘anil fahsyaa’i wal mungkar (seseungguhnya shalat pasti mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan munkar). Maksudnya adalah tidak mungkin seorang yang jujur menegakkan shalat berani mekaukan maksiat. Bila ada seseorang yang shalat tapi ia melakukan maksiat, pasti shalatnya kurang maksimal.
Tapi sayang masih banyak orang Islam yang tidak mngetahu hakikat ini. Masih banyak yang hanya mengaku sebagai seorang muslim tetapi perbuatan sehari-harinya sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Masih banyak yang belum tahu bahwa shalat meruppakan pembeda antara siapa yang kafir dan siapa yang muslim. Karena itu di kalangan para ulama ada dua pendapat mengenai seorang yang meninggalkan shalat apakah ia kafir atau masih muslim tetapi ia fasik? Dan dari kedua pendapat ini kita bisa melihat bagaimana kedudukan orang yang berpuasa tetapi ia tidak shalat?
Pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal peletak madzahan Hanbali, didukung oleh seorang ulama besar Ishaq bin Rahawaih bahwa seorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir. Berdasarkan fatwa ini otomatis puasa seorang yang tidak shalat ditolak. Dengan kata lain ia tidak dapat apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar dan haus. Sebab ia telah kafir dengan meninggalkan sholat, jelas puasa seorang yang kafir tidak diterima.
Kedua, pendapat mayoritas ulama fikih salaf maupun khalaf, bahwa seorang yang tidak shalat adalah fasik bukan kafir. Bahwa Allah tidak menyia-nyiakan amal seseorang sekalipun hanya sebesar atom (dzarrah). Allah berfirman dalam surah Al Zalzalah 7-8: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula. Maka ia akan di adzab karena meninggalkan shalat, dan diberi pahala karena melaksanakan puasa. Dalam surah Al Anbiya’ 47 Allah berfirman: Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.
Dalam bahasa tarbiyah kita mengatakan kepada orang seperti ini, semoga Allah menerima puasa anda. Tetapi jangan hanya berpuasa, sebab menegakkan shalat adalah ibadah yang sangat agung. Bahkan shalat lebih agung dari ibadah puasa itu sendiri. Sekarang anda telah mampu menahan lapar dan haus, ayo lanjutkan dengan bersungguh-sungguh menegakkan shalat. Sebab dengan demikian ibadah anda akan sempurna. Lain halnya jika anda hanya sibuk berpuasa, sementara di saat yang sama anda berani meninggalkan shalat, ini tidak mustahil suatu saat kelak anda akan terseret untuk berani meninggalkan puasa. Bila ini terjadi, ini sangat berbahaya. Sebab dengan ini anda akan terputus dengan ibadah-ibadah pokok ajaran Islam. Wallahu a’lam bishshawab.