APAKAH MEMPERINGATI TAHUN BARU HIJRIAH BID’AH
amirfath.com, Fiqih (27), Juli 2025 – pertanyaan :Pak Ustadz setiap tahun kami selalu mengadakan acara besar Tabligh Akbar untuk memperingati tahun baru Hijriah. Tiba-tiba akhir-akhir ini muncul pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa itu bidáh, apa pendapat Ustadz ? Jawaban:Mengatakan bahwa perayaan tahun baru Hijriah adalah bid’ah secara mutlak perlu diluruskan agar tidak terjebak pada pemahaman yang sempit terhadap konsep bid’ah dalam Islam. Mari kita bahas secara ilmiah dan berimbang. Pertama, apa Itu Bid’ah? Secara bahasa, bid’ah artinya sesuatu yang baru yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Adapun secara istilah, para ulama membaginya menjadi dua: (a). Bid’ah Hasanah (baik) yaitu hal baru yang tidak bertentangan dengan syariat dan memiliki manfaat. (b). Bid’ah Sayyi’ah (buruk) yaitu hal baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Imam An-Nawawi dalam kitbanya A; Majmu’Syarah Al Muhadzdzab, 1/24, mengatakan:“Al-bid’ah terbagi menjadi lima hukum: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Dan ini tergantung pada bentuk dan tujuannya.” Artinya jika suatu hal yang baru brhubungan dengan wajib maka itu menjadi wajib, Misalnya mengumpulkan Al-Quran menjadi satu mushaf. Di zaman nabi Al-Quran secara tulisan masih terperncar-pencar dalam tupukan kayu, pelepah kurma, tulang belulang dan lain sebagainya. Tetapi dengan dikumpulkannya menjadi satu kitab yang utuh maka Al-Quran sekarang mudah dibaca. Bayangkan seandainya pengumpulan itu tidak terjadi, bisa jadi Al-Quran hilang. Memang itu tidak pernah dikerjakan nabi, dengan kata lain itu bidáh tetapi demi untuk menjaga agama ini maka itu harus dilakukan. Inilah yang disebut bidá yang hukumnya wajib. Demikian juga hukum lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan yang ada untuk menjaga tujuan syariah, bisa jadi bidáh itu hukumnya sunnah, mubah. Tetapi jika jelas bertentangan dengan syariah itu jelas hukumnya haram. Jadi tidak selamanya bidah itu dihukumi sesat. Adapun maksud hadits yang berbunyi : kullu bidátin dhalalah (semua bidáh adalah sesat) maka berdasarkan apa yang dinyatakan Imam An Nawawi di atas, jelas baksudnya adalah sebagian bidáh bukan semuanya. Sebab dalam kaidah bahasa Al Quran kata kuluu bisa bermkana ba’dh (sebagian). Dalam surah Al Ahqaf : 25, Allah berfriman: udammiru kulla syaiin biamri rabbihaa (Ia menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya) Auat ini konteksnya adalah kaum Ad yang diadzab, tetapi kenyataannya yang dihancurkan bukan semua alam semesta. Ini bukti bahwa kata kullu dalam ayat di atas maksudnya sebagian. Jika maksudnya adalah seluruhnya maka kita tidak akan menyaksikan lagi alam semesta ini. Kedua, mengenai penetapan Tahun Hijriah Tahun Hijriah itu memang asalnya tidak ditetapkan oleh Nabi Muhammad, tetapi oleh Khalifah Umar bin Khattab bersama para sahabat di masa kekhalifahannya. Artinya, penetapan kalender Hijriah adalah ijtihad sahabat, bukan syariat yang baku sejak zaman Nabi. Namun demikian, ini adalah ijtihad yang disepakati karena memiliki kemaslahatan besar untuk umat Islam, seperti dalam administrasi, pengaturan zakat, ibadah puasa, dan haji. Kalapun mau dikategorikan bidáh penetapan tahun hijriah ini bisa dikatakan hukumnya wajib atau sunnah karena besarnya maslahat bagi umta Islam terutama dalam menjalan ibadah mereka sepanjang tahun. Ini jelas meperkuat pemahaman di atas bahwa tidak selamanya bidah itu haram dan menyebabkan masuk neraka tetapi ada juga bida’h yang hukumnya sunnah bahkan wajib. Sebab keberadaanya -sekalipun nabi sendiri tidak pernah mengadakannya- tidak saja sejalan dengan syariah, melainkan justru menguatkan syaraiah itu sendiri. Ketiga, Adapun perayaan Tahun Baru Hijriah sebut saja itu sekedar tradisi, sebab memang itu diadakan sebagai acara biasa seperti kita mengadakan hari ulang tahun kemerdekaan negara. Selam di dalam acara tersebut tidak ada program yang bertentangan dengan Syariat maka tidak bisa dihukumi bid;ah karena itu bukan ibadah mahdhah. Apalagi dalam perayaan yang dilakukan oleh umat Islam pada momen pergantian tahun Hijriah bukanlah bentuk ibadah ritual baru, tetapi lebih kepada momen refleksi, muhasabah, dan dakwah, seperti: Mengadakan tausiyah/kajian Islam, menyemarakkan masjid, mengingatkan pentingnya hijrah nilai, bukan hanya hijrah fisik, membangkitkan motivasi agar tahun berikutnya lebih baik dan produktif tentu ini memabawa kemaslahatan yang dalam Islam sangat dianjurkan. Ini sejalan dengan kaidah fikih : al ashlu fil aadaati al ibahatu maa lam yarid dalilun yadullu álat tahriim (Asal dari suatu adat (tradisi) adalah mubah (dibolehkan) selama tidak ada dalil yang melarangnya). Dengan ini jelas bahwa perayaan tahun baru Hijriah adalah adat kebiasaan yang bisa menjadi sarana untuk berdakwah dan muhasabah, bukan ibadah yang ditetapkan secara khusus oleh syariat. Maka tidak tepat jika langsung dihukumi sebagai bidah dhalâlah (bid’ah yang sesat). Berdasrkan ini qiyaskan semua tradisi yang lain seperti Maulid Nabi, Nuzulul Qur’an, dan Isra’ Mi’raj— semua itu tidak tergolong bidáh yang terlarang selama tidak ada penyimpangan yang bertetangan dengan syriat. Kesimpulan, berdasrkan penjelasan di atas maka perayaan tahun baru Hijriah ada yang serupa tidak termasuk bidáah sayyi’ah, karena: tidak bertentangan dengan prinsip Islam tidak dimaksudkan sebagai ibadah baru melainkan sebagai budaya dan tradisi yang bisa menjadi sarana kebaikan dan pengingat hijrah Rasulullah saw. Apalagi memang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan keharamannya. Maka, sikap yang tepat adalah membimbing umat agar mengisinya dengan hal-hal positif, bukan malah mengharamkan sesuatu yang tidak ada dalil pengharamannya secara tegas. (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran )Wallâhu a’lam bish-shawâb.