Saturday, September 6

Tag: harta haram

Fiqih

Membantu Korban Bencana Dengan Harta Haram?

Membantu Korban Bencana Dengan Harta Haram? amirfath.com,Fiqih (02), Nov 2020 - Ustadz, jika ada sejumlah uang haram dari hasil riba atau korupsi, bisakah uang tersebut digunakan untuk membayar pajak kepada Negara yang dzalim, membayar sewa rumah, listrik, transportasi kendaraan? Jika tidak, bisakah uang tersebut disedekahkan kepada fakir miskin atau kepada mereka yang kena musibah bencana? Jika tidak, bagaimana cara menyingkirkan harta tersebut, apakah dikembalikan ke bank atau dimusnahkan? Jika disedekahkan, apakah pemiliknya dapat pahala dari sedekah tersebut? Jawabannya: Pertama, Setiap harta haram mau tidak mau pasti dihadapkan penggunaannya kepada minimal empat pilihan berikut: Pemiliknya mengkonsumsi untuk dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya. Hal ini jelas hukumnya...