Sunday, August 24

Hari Arafah dan Kurban

amirfath.com, Artikel (266),Juni 2023 Kata “arafa” satu akar dengan kata “arafa ya’rifu” (mengenal). Di bukit Arafah itulah Allah SWT –sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat– mempertemukan antara Ayahanda Nabi Adam dan Ibunda Hawa, setelah diturunkan ke bumi.

Juga di bukit itulah Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim agar memanggil manusia, “Wa adzdzin finnaasi bil hajji” (Panggillah manusia untuk melaksanakan ibadah haji).

Nabi Ibrahim sempat bertanya, “Bagaimana mungkin suaraku akan sampai kepada telinga mereka” (Kaifa yablughu shauthii). Allah SWT menjawab, “Tugasmu adalah memanggil. Adapun tugas-Ku adalah menyampaikan panggilanmu kepada seluruh manusia” (Innamaa ‘alaikal aadzaan wa alayyal balaagh).

Janji Allah SWT ini benar-benar terjadi. Panggilan Nabi Ibrahim terus terdengar di setiap telinga manusia yang beriman, di setiap tempat dan sepanjang zaman.

Sampai sekarang kita terus menyaksikan hamba-hamba Allah SWT berdatangan ke Arafah untuk melakukan wukuf. Sebab, kata Nabi SAW, puncak ibadah haji adalah wukuf di Arafah (al hajju arafa).

Maksudnya bahwa siapa pun yang pergi haji harus hadir secara fisik ke Arafah, tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Bila di hari wukuf itu seorang jamaah haji tidak bisa hadir karena suatu uzur, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun berikutnya jika mampu.

Hari wukuf tersebut harus dilakukan sesuai dengan tanggal hijriyah, yaitu 9 Dzulhijjah. Dasarnya adalah terbitnya hilal tanggal satu Dzulhijjah.

Hari wukuf tersebut harus dilakukan sesuai dengan tanggal hijriyah, yaitu 9 Dzulhijjah. Dasarnya adalah terbitnya hilal tanggal satu Dzulhijjah.

Bila hilal tersebut tampak, maka sejak hari itulah dimulai hitungan tanggal 9 Dzulhijjah. Ketentuan tentang hilal sebagai ukuran waktu (qul hiya mawaaqiitu linnaasi) terdapat dalam surah al-Baqarah [2]: 189, yang membahas mengenai kepemimpinan.

Ini bisa menjadi pemikiran bahwa agar umat Islam bersatu dalam hal ibadah hendaklah pemimpin yang menetapkannya.

Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar di hari Arafah melaksanakan puasa sunnah Arafah. Digambarkan bahwa puasa Arafah akan menghapus dosa dua tahun, setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (shiyaamu yaumi arafah yukaffirus dzunuuba sanatain sanah maadhiyah wa sanah mistaqbalah) (HR Muslim).

Sebelumnya, dari sejak tanggal 1 Dzulhijjah, Nabi SAW telah memberikan motivasi agar senantiasa beramal saleh. Karena amal saleh yang dilakukan pada 10 hari pertama Dzulhijjah keutamaannya bukan hanya sangat dicintai Allah SWT, tetapi juga disamakan dengan pahala mati syahid (HR Thabrani).

Itu tidak lain untuk mengondisikan umat Islam agar menghidupkan syiar Dzulhijjah yang demikian agung di sisi Allah SWT. Puncaknya adalah tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu melaksankan hari raya Idul Adha dan menyembelih kurban.

Kata “kurban” dari bahasa Arab, yaitu “qaruba-yaqrubu” (mendekat). Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan kurban.

Pelaksanaannya harus sehari setelah Arafah, yaitu seusai shalat Idul Adha. Maka jika penyembelihannya dilakukan sebelum shalat Idul Adha, itu bukan kurban, tetapi sedekah biasa untuk dirinya sendiri (Man dzbaha qablash shalaati fa innamaa yadzbahu linafsihii)(HR Bukhari).

Pelaksanaan kurban harus sehari setelah Arafah, yaitu seusai shalat Idul Adha. Maka jika penyembelihannya dilakukan sebelum shalat Idul Adha, itu bukan kurban, tetapi sedekah biasa untuk dirinya sendiri

Hukumnya sunah muakkadah (mendekati wajib). Ini menunjukkan betapa ibadah kurban sangat agung bagi Allah SWT sebagai jalan ketakwaan bagi hamba-hamba-Nya (Dzaalika wamay yu’azhzhim sya’aairallahi fainnahaa min taqwal quluub) (QS al-Hajj [22]: 32).

Nabi SAW berpesan secara khusus kepada putrinya Fathimah agar menyaksikan sembelihannya karena setiap tetes darahnya akan menjadi ampunan dosa (Qumii ilaa udhhiyatiki fainna laki bikulli qathratin min damihaa ay yaghfira laki maa salafa min dzunuubika) (HR Bazzar).

Apa yang penting dari pembahasan di atas bahwa semua penentuan hari Arafah dan Idul Adha adalah berdasarkan terbitnya hilal Dzulhijjah. Jadi tidak ada hubungannya dengan tempat, kecuali penduduk Makkah dan sekitarnya yang memang satu wilayah dengan tempat wukuf di Arafah.

Karenanya, maksud puasa sunah Arafah yang Nabi SAW sebutkan di atas bukan harus bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, kecuali bagi penduduk Makkah dan sekitarnya.

Karenanya, maksud puasa sunah Arafah yang Nabi SAW sebutkan di atas bukan harus bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, kecuali bagi penduduk Makkah dan sekitarnya. Jadi bagi penduduk Arab Saudi, puasa sunah Arafah bisa berlaku zaman dan tempat sekaligus.

Sedangkan, bagi umat Islam di belahan bumi lainnya, boleh jadi hanya berlaku zaman. Artinya, hari Arafah itu adalah tanggal 9 Dzulhijjah, baik ada wukuf maupun tidak ada wukuf di Arafah.

sumber : https://republika.id/posts/42521/hari-arafah-dan-kurban

About Post Author