Masalah Shaf Shalat Perempuan
amirfath.com, Artikel (255), Mei 2023 Surah an-Nisa yang membahas secara khusus tentang keadilan menyebutkan ayat mengenai kedudukan laki-laki sebagai penanggung jawab atas perempuan (qawwamuuna ’alan nisa’).
Syekh as-Sa’di menjelaskan ayat ini secara mendalam. Bahwa laki-laki lah yang mendidik istrinya agar patuh kepada Allah SWT. Dengan menjalankan kewajiban kepada-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Istilah yang digunakan Syekh as-Sa’di adalah kata “biilzaamihinna” (mewajibkan) istrinya untuk menjalankan hal tersebut di atas. Bahwa seorang suami benar-benar mengontrol agar istrnya selalu dalam keistiqamahan menaati-Nya.
Kata “arrijaal” bentuk jamak (plural) dari kata “arrajul”. Ini tidak saja mengandung makna laki-laki, tetapi juga di dalamnya ada makna kegagahan (gentleman) yang dengannya ia menjadi pantas memberikan perlindungan kepada perempuan.
Dengan redaksi ayat tersebut menguatkan pesan bahwa seorang arrajul tidak pantas bergaya seperti kaum perempuan.
Dengan redaksi ayat tersebut menguatkan pesan bahwa seorang arrajul tidak pantas bergaya seperti kaum perempuan yang identik dengan gayanya yang lemah gemulai dan selalu mengharapkan perlindungan.
Kaum laki-laki diciptakan untuk bertarung dan memikul tanggung jawab, bukan untuk dikasihani dan dimanja. Berbeda dengan kaum perempuan yang secara fitrah harus selalu diperhatikan dan disayang.
Surah an-Nisa diturunkan untuk menggambarkan posisi tersebut bahwa kaum perempuan termasuk makhluk Allah SWT yang lemah dan harus dilindungi. Bila pesan utama surah tersebut adalah berbuat adil, maka inti keadilan adalah keberpihakan terhadap yang lemah termasuk kaum perempuan.
Karena itu, Allah SWT tidak pernah membebani kaum perempuan sebagai penanggung jawab nafkah. Selama mereka menjadi anak, tanggung jawab nafkah dipikulkan kepada ayahnya.
Bila ayahnya meninggal dunia, tanggung jawab nafkah dipikulkan kepada saudaranya yang laki-laki. Bila sudah menikah, maka tanggung jawab nafkah dipikul oleh suaminya.
Berdasarkan fungsi di atas, maka secara fisik pun Allah SWT telah mendesain tubuh kaum laki-laki berbeda dengan tubuh kaum perempuan. Tubuh kaum laki-laki lebih ringan dan mudah melakukan berbagai pekerjaan apa pun karena terbebas dari beban kehamilan.
Sebaliknya, kaum perempuan secara fisik saja harus berurusan dengan banyak hal, seperti haidh, nifas, menyusui, dan kehamilan. Semua fungsi tersebut mengharuskan kaum perempuan dalam kondisi khusus karena dengannya akan berlanjut keberlangsungan hidup manusia di muka bumi.
Dari sini kita mengerti mengapa tugas kenabian tidak Allah SWT bebankan kepada perempuan. Tentu maksudnya bukan untuk merendahkan kaum perempuan, tetapi karena tugas kenabian sangat kompleks.
Tidak saja menyampaikan risalah, tetapi lebih dari itu ia harus memimpin shalat, memimpin pasukan perang, dan sebagainya.
Tidak saja menyampaikan risalah, tetapi lebih dari itu ia harus memimpin shalat, memimpin pasukan perang, dan sebagainya. Sedangkan kaum perempuan harus berhadapan dengan berbagai keterbatasan dalam dirinya, secara fisik maupun psikologis.
Jadi semua tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Inilah kodrat yang memang menjadi ketentuan-Nya secara sistematis (bimaa fadhdhalallahu ba’dhahum ’alaa ba’dh). Artinya, Allah SWT yang Mahatahu telah meletakkan derajat ini. Bahwa kaum lelaki sebagai pemimpin dan kaum perempuan berada dalam lindungannya.
Maka sehebat apa pun kelebihan dunawi yang Allah SWT berikan kepada perempuan, entah itu berupa jabatan, harta, dan kedudukan, tetap tidak akan bisa mengubah ketentuan tersebut. Dengan kata lain kita sebagai makhluk tidak bisa melawan ketentuan-Nya.
Demikian halnya dalam shaf shalat kaum perempuan. Secara ketentuan syariat memang harus berada di belakang kaum laki-laki.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi SAW bersabda, “Paling baiknya shaf laki-laki adalah di posisi depan dan paling buruknya adalah di posisi belakang. Sebaliknya, paling baiknya posisi shaf kaum wanita adalah di belakang dan paling buruknya adalah di posisi paling depan.”
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa maksud paling buruk adalah paling sedikit pahalanya (aqalluhaa tsawaban).
Berdasarkan apa yang kita bahas di atas, dalam masalah ketentuan syariat termasuk shaf shalat, sebaiknya kita sebagai hamba mengikuti saja. Tidak perlu baper (bawa perasaan), bukan karena ada seorang perempuan mempunyai jabatan sosial yang tinggi lalu merasa tidak nyaman berdiri di shaf belakang, lalu ditempatkan di depan.
Sungguh ironi cara berislam seperti ini
sumber : https://republika.id/posts/40305/masalah-shaf-shalat-perempuan