Apa Maksud Hadits Yang Mengatakan Boleh Makan Saat Adzan?
amirfath.com, Fiqih (18), April 2021 – Pertanyaan :
Pak Ustadz, saya pernah membaca sebuah hadits yang mengatakan bahwa Nabi SAW. membolehkan melanjutkan makan sahur sekalipun adzan subuh sudah berkumandang? Apa maksud hadits ini?
Jawaban :
Benar, Nabi SAW bersabda : idza sami’a ahadukumun nida’ wal ina alaa yadihi fala yadhauhu hatta yaqdhi hajatahu (Bila kamu mendengar adzan dan sedang berlangsung makan sahur maka jangan hentikan sampai selesai apa yang sedang ia makan). (HR. Abu Daud). Hadits ini disahihkan oleh Syeihk Al-Albani. Untuk menjelaskan makna hadits ini: Pertama, Semua sepakat bahwa jika sudah jelas masuk waktu fajar maka semua kegiatan makan sahur wajib dihentikan. Jika masih tersisa di mulut wajib dikeluarkan. Apalagi yang tersisa di piring, itu wajib dijauhkan (maksudnya jangan dilanjutkan). Jadi siapa yang masih makan pada saat fajar sudah jelas terbit, pausanya tidak sah. Syaratnya harus pastikan dengan yakin bahwa fajar sudah terbit. Allah berfirman : hatta yatabayyan lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr (Makanlah dan minulmlah sampai jelas masuk waktu fajar, seperti jelasnya benag putih dan benang hitam) (QS. Al-Baqarah: 187). Kata “yatabayyana” dalam ayat menunjukkan jelsanya terbit fajar bukan perkiraan, karenanya Allah SWT. menggunakan perumpamaan benang putih dan benag hitam, maksudnya garis putih sebagai tanda terbit fajar dan garis hitam yang mendampinginya, di mana itu nampak melintang di ufuk timur.
Kedua, boleh jadi hadits ini berlaku bagi yang ragu atas jelasnya terbit fajar. Dengan kata lain apakah fajar sudah benar-benar terbit atau belum? Apakah adzan yang berkumandang itu sudah diyakini sebagai bukti terbitnya fajar? Jika memang diketahui bahwa adzan itu dikumandangkan sebelum fajar terbit, maka masih boleh makan sahur. Tidak diragukan bahwa adzan yang kita dengar sekarang menggunakan hisab perkiraan, bukan melihat langsung terbitnya fajar. Dalam kondisi ini dibolehkan makan pada saat adzan berkomandang, dengan alasan bahwa adzan tersebut belum tentu menunjukkan terbitnya fajar. Tetapi sebaiknya dan lebih hati-hati pada saat adzan subuh berkumandang dihentikan makan sahurnya. Sebab sudah menjadi asumsi umum bahwa itu menunjukkan terbitnya fajar. Banyak sekali contoh dari sahabat Nabi SAW. ulama terdahulu dalam menykapi sahur ini saat kondisi ragu atas terbitnya fajar, di antaranya Ibn Abbas berkata : Allah masih membolehkan makan dan minum selam masih ragu atas pastinya terbut fajar. Makhul mengatakan, Aku melihat Ibn Umar ra. mengambil air zamzam, lalu bertanya kepada dua orang : apakah sudah terbut fajar, satunya menjawab sudah, sementara satunya menjawab belum, seketika langsung Ibn Umar minum air zamzam yang di tangannya. Ini menunjukkan bahwa sikap para sahabat dalam kondisi ragu, melanjutkan makan sahurnya. Ibn Hazam saat menjelaskan hadits adzan di atas
Ketiga, maksudnya adalah bahwa di zaman Nabi SAW. ada dua kali adzan, satu adannya Bila, itu dikenal sebagi adzan pertama atau adzan tahajjud, dua adzannya Abdullah ibn Ummi Maktum, sebagai adzan terbitnya fajar. Ketika suatu hari Ibunda Aisyah ra. makan sahur, tiba-tiba terdengarlah adzan, lalu seketika menghentikan makannya. Melihat kejadian itu Nabi SAW. bersabda : makanlah dan minumlah sampai mendengar adzannya Abdullah bin Ummi Maktum, karena ia tidak kumandangkan adzan kecuali waktu fajar. Dengan hadits ini kita paham maksud hadits di atas tentang dibolehkannya makan pada saat adzan berkumandang adalah jika adzan subuh itu dikumandang sebelum fajar. Sebab di zaman nabi ada adzan yang dikumandangkan sebelum waktu fajar. Pemahaman ini diperkuat oleh hadits : al fajr fajrani, fajrun yuhramu fiihitht thaam wa tuhallu fiihish sholatu, wa fajrun tuhramu fiihish sholatu wa yuhallu fiihith thaam (ada dua kali fajar, satu fajar diharamkan makan (sahur) dan dihalalkan shalat (subuh), dan satu lagi fajar diharamkan shalat (subuh) tetapi dihalalkan makan (sahur). (HR. Ibn Huzaimah, disahihkan oleh Hakim).