Agar Tidak Jatuh Dalam Dosa
amirfath.com, Artikel (248), April 2023
Surah al-Baqarah memberikan pedoman yang sangat jelas tentang dosa. Agar manusia yang Allah SWT persiapkan sebagai pemimpin di muka bumi benar-benar bersih dari kesalahan. Yaitu dengan komando jangan mendekati wilayah dosa (laa taqrabuu).
Pedoman ini sudah ditegaskan sejak Nabi Adam AS sebagai pemimpin pertama ketika masih di surga. Allah SWT berfirman kepada Nabi Adam dan ibunda Hawa, “Wa laa taqrabaa haadzihisy syajarata fatakuunaa minazh zhaalimiin” (Janganlah kamu berdua mendekati pohon ini karena kamu akan termasuk orang-orang yang zalim) (QS al-Baqarah [2]: 35).
Perhatikan larangan “laa taqrabaa” ini mengandung aba-aba supaya menjauhi pohon tersebut. Syekh Asya’rawi mengatakan, seandainya Allah SWT berfirman “laa la’kulaa” (janganlah kamu makan) niscaya dibolehkan Nabi Adam dan ibunda Hawa untuk mendekat atau berteduh di bawah pohon tersebut. Dalam kondisi seperti ini sangat dimungkinkan setan untuk menjerumuskannya.
Kata “fatakuunaa minazh zhaalimiin” menunjukkan bahwa setiap perbuatan dosa adalah kezaliman. Ini bukti –kata Syekh As Sa’di– bahwa maksud larangan tersebut pengharaman karena akibatnya adalah kazaliman.
Allah Mahatahu tabiat manusia. Sekali mendekati dosa, boleh jadi akan mudah tertipu oleh setan yang berkerumun di sekitarnya.
Allah Mahatahu tabiat manusia. Sekali mendekati dosa, boleh jadi akan mudah tertipu oleh setan yang berkerumun di sekitarnya. Allah SWT juga tahu bahwa setan tidak pernah tinggal diam untuk terus menggencarkan godaan-godaannya. Tujuan setan adalah supaya banyak temannya di neraka.
Manhaj “laa taqrabuu” ini berlaku umum untuk semua keturunan Nabi Adam. Dalam ayat tentang zina, Allah SWT menegaskan agar jangan mendekatinya, sebab zina merupakan jalan hidup yang keji dan penuh keburukan (Wa laa taqrabuz zinaa innahuu kaana faahisyataw wa saa a sabiilaa).
Ini menunjukkan bahwa larangan “laa taqrabuu” jauh lebih kuat dibanding dengan larangan “laa taznuu”. Sebab di dalamnya mencakup semua larangan terhadap semua perantara yang mengantarkan kepadanya. Termasuk pacaran lewat media apapun seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, dan sebagainya.
Ini menunjukkan bahwa larangan “laa taqrabuu” jauh lebih kuat dibanding dengan larangan “laa taznuu”.
Nabi SAW memberikan sebuah perumpamaan seperti seorang pengembala di sekitar perbatasan sangat dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalamnya (kar raa’ii yar’aa haulal himaa yuusyiku ay yarata’a fiihi) (HR Bukhari-Muslim).
Kadang Allah SWT menggunakan istilah lain “jauhilah” (ijtanibuu), tetapi maknanya sama dengan laa taqrabuu (jangan mendekat). Misalnya dalam hal penyembahan terhadap berhala dan perkataan dusta, digunakanlah perintah agar menjauhinya (fajtanibur rijsa minal autsaan waj tanibuu qaulaz zuur) (QS al-Hajj [22]: 30).
Mengapa Allah SWT tidak menggunakan kata “laa ta’budul autsaan” (janganlah menyembah berhala). Sebab, kalau redaksi ini yang dipilih maka bisa saja orang-orang beriman masuk ke tempat-tempat penyembahan berhala, berjalan-jalan dan duduk-duduk di sana.
Jika ini yang dibolehkan, tidak mustahil kelak akan terjadi campur baur antara penyembahan kepada Allah SWT (tauhid) dan pengagungan kepada berhala-berhala.
Demikian juga perkataan dusta (Wajtanibuu qaulaz zuur) dilarang dengan redaksi yang sama (ijtanibuu), dan ini diulang dua kali, sebagai penegasan bahwa perkataan dusta tidak kalah level haramnya dengan penyembahan terhadap berhala.
Ketika berbicara tentang khamr, judi, dan kurban untuk berhala digunakan juga perintah agar menjauhinya.
Ketika berbicara tentang khamr, judi, dan kurban untuk berhala digunakan juga perintah agar menjauhinya (ijtanibuu) (QS al-Maidah [5]: 90). Maksudnya janganlah mendekat kepada tempat-tempat tersebut.
Ada yang salah paham bahwa yang dilarang adalah mendekatinya. Adapun melakukannya tidak dilarang. Justru ini mengandung mafhuum muwafaqah (apalagi) bahwa mendekatinya saja haram hukumnya, apalagi membuatnya, menyiapkan tempatnya, menjualnya, dan lebih dari itu meminumnya.
Ini bukti bahwa Islam adalah agama pencegahan (wiqaayah). Maka semua perantara yang mengarah kepada maksiat dan dosa-dosa hukumnya haram sebagaimana haramnya dosa tersebut.
sumber : https://republika.id/posts/39676/agar-tidak-jatuh-dalam-dosa