Miras
amirfath.com, Opini (33), Des 2021 – Miras singkatan dari minuman keras. Dikatakan keras karena dengannya seorang bisa hilang akal (mabok). Namanya banyak, bisa dikatakan minuman berlkohol atau khamer. Dalam Al-Quran minuman keras ini disebut khomer, dimbil dari kata khamara. Para ulama mengatakan ketika menjelaskan diharamkannya khamer “liannahuu khamaral aql” ( karena itu menghilangkan akal). Ada tiga ayat dalam Al Quran tentang miras masing-masing menegaskan kaidah penting : Pertama, surah al-Baqarah: 219, Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. Dari ayat ini ada kaidah “dosa melegalkan miras lebih besar dari pada manfaatnya”. Dalam kata dosa ada makna madaharat (bahaya). Artinya sekalipun dari segi pemasukan menguntungkan tetapi kerusakan yang akan diakibatkan lebih besar dari keuntungan yang didapat. Boleh jadi karena miras jumlah pembunuhan semakin banyak, ini kerugian jiwa yang tidak bisa ditebus hanya dengan keuntungan materi. Atau rusaknya genearsi ke depan dengan merajalelanya miras, di mana mereka akan banyak melakukan tindakan yang membahayakan seperti perzinaan yang akan menyebabkan kehamilan di laur nikah, kekerasan yang dengannya banyak korban. Ini akan menambah beban biaya rumah sakit yang juga harus ditanggung oleh negara. Lebih dari itu dengan miras kecerdasan genarasi bangsa akan melemah, sehingga kelak akan lahir generasi yang bodoh. Akibatnya negara mudah diserahkan kepada penjajah. Ini kerugian yang lebih parah di mana tujuan dilegalkan miras untuk mengentaskan ekonomi malah negara secara keseluruhan menjadi ludes diserahkan kepada penjajah. Contoh dulu di masa jahiliah, Darun Nadwah sebagai pusat pemerintahan Quraisy yang paling bergengsi (kalau sekarang disebut parlemen) itu dijual dalam keadaan mabok hanya dengan sebotol khamer. Baru tahu bahwa pusat kekuasaan itu sudah pindah setelah sadar. Ya tidak mustahil di tengah generasi pemabok negara akan dijual dengan hanya segelas miras.
Kedua, surah al-Maidah : 90, Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dari ayat ini jelas ada kaidah “ khamer (miras) adalah najis dan termasuk perbuatan setan”. Jika miras merupakan perbuatan setan, tentu akal sehat menolaknya dalam bentuk apapun. Sebab setiap perbuatan setan pasti akan mencelakakan. Bukankah kita manusia yang dibekali akal oleh Allah SWT. Di antara tujuan syariat “maqashidu al-syariah” adalah untuk menjaga akal. Dengan miras gerakan hilang akal akan menyebar. Bila manusia bangsa ini hilang akal maka yang akan bekerja bukan manusia tetapi binatang yang berupa manusia. Inilah yang kata Allah “ulaaika kal an’am balhum adhal “ (mereka menjadi seperti binatang bahkan lebih sesat lagi). Benar, dengan hilangnya akal manusia tidak saja berperilaku seperti binatang melainkan akan malakukan tindakan yang melebihi binatang. Misalnya, belum pernah dalam dunia binatang ada pernikahan sesama jenis, tetapi kenyataannya dalam hidup manusia banyak yang menikah sesama jenis. Artinya dengan miras kerugian negara tidak saja berupa meterial melainkan juga kerugian kemanusiaan.
Ketiga, surah al Maidah : 91, Allah berfirman : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dari ayat ini ada kaidah bahwa “tujuan setan memilih jalan miras adalah untuk membangun permusuhan antara manusia”. Artinya tidak ada setan yang bermaksud baik melainkan kerusakan. Kata “yuridu” berbetuk mudhare’ yang mengandung makna terus menerus berkehendak. Maka selama manusia di negeri tersebut pemabok selama itu pula setan mempermainkannya. Dalam ilmu tafsir kata yuridu disebut takhshishul mumkin (kehendak khusus untuk yang mungkin bisa dilakukan). Ini menunjukkan bahwa sebenarnya setan tidak mampu memaksa manusia melakukan dosa minum miras. Sebab kemampuan setan hanya berbisik “alladzi yuwaswisu fii shudurinnas”. Itu akan terjadi ketika manusia menyambut bisikan itu dengan menfasilitisi dan melegalkannya dalam bentuk undang-undang serta membebaskan siapa saja untuk mengkonsumsi miras di mana-mana. Dari sini secara bertahap manusia akan hilang akalnya. Ketika manusia hilang akal, maka segala kemungkinan kejahatan bisa terjadi termasuk melakukan permusuhan satu sama lain, sampai ke tingkat saling membunuh. Bila permusuhan seperti ini terjadi di sebuah negeri berapa kerugian yang harus ditanggung negara. Bukan untung yang didapat maliankan malah buntung. (wallahu alam bishshawab).