Thursday, July 17

Hukum SMS Berhadiah

amirfath.com, Fiqih (05), Nov 2020 – Ustadz, satu hal yang selalu meragukan saya, adalah mengenai hukum SMS berhadiah seperti sering dilakukan dalam acara televisi, untuk mendukung orang tertentu dan lain sebagainya? Mohon penjelasannya sehingga masalah ini tidak terus menghantui pikiran saya. Wassalam.

Jawabannya: Tentu banyak macam SMS yang dikirimkan dalam acara televisi. Ada SMS sekedar untuk menyampaikan ide atau pendapatnya semata, tanpa ada kepentingan-keentingan lain. SMS dalam bentuk ini boleh-boleh saja. Yang menjadi masalah adalah SMS yang diiming-imingi hadiah tanpa tujuan yang bermanfaat kecuali hanya untuk mengejar hadiah tersebut. Ada beberapa alasan yang menguatkan bahwa SMS behadiah tersebut hukumnya haram:

                Pertama, bahwa tidak sedikit dari mereka yang mengirimkan SMS tersebut hanya demi mengharapkan hadiah. Secara tidak langsung pengirim SMS telah membayar kepada perusahaan SMS dengan harga yang gandakan untuk mencapai bagi hasil dengan panitia acara , demi tercapainya keuntungan sebanyak-banyaknya. Cara ini tidak ada bedanya dengan judi, dimana si penjudi menaruh uangnya di atas meja judi dengan khayalan bagaimana supaya menang dan mengeruk keuntungan orang-orang tertentu. Memang kalau dikembalikan kepada masing-masing pengirim SMS, kerugiannya tidak besar, tetapi persoalan judi bukan masalah besar kecilnya kerugian orang perorang, melainkan terletak pada niat awalnya yaitu untuk mengeruk keuntungan dengan merugikan orang lain. Sementara ornag-orang yang terlibat di dalamnya tidak bekerja apa-apa kecuali hanya bermimpi bagaimana mendapatkan keuntungan yang tidak jelas. Artinya jika mereka gagal mendapatkan hadiah, meeka telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan sesuatu yang tidak ada wujudnya. Perhatikan mereka telah membayar untuk untuk mencapai harapan-harapan kosong. Islam tidak mengajarkan ar kita menggunakan harta demi harapan kosong. Segala sesuatu dalam Islam berlangsung dengan transaksi yang jelas, usaha yang jelas, dan tujuan yang jelas, bukan dengan cara-cara yang menipu, dimana seorang bisa menjadi bangkrut dalam sekejap tanpa proses ang tidak alami dan tidak manusiawi. Karena itulah ia diharamkan.

                Kedua, Islam tidak melarang untuk mendapatkan harta, tetapi harus melalui proses (baca: sebab musabab) yang sesuai dengan sunnatullah setiap orang hendaknya mendapatkan harta melalui usaha yang wajar, mengeluarkan tenaga, pikiran dan perjuangan yang terus menerus secara normal. Maka mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak normal (menghasilkan harta hanya dalam sekejap) seperti SMS berhadiah di atas, tentu bertentangan dengan sunnatullah, maka ia sangat dibenci oleh Islam, dan tidak pantas sama sekali seorang muslim melakukan hal itu.

                Ingat, sebagaimana telah disebutkan pada alasan pertama, bahwa didalam cara-cara SMS tersebut terdapat unsur judi, di mana dalam Al Qur’an Allah menyebutkannya sederet dengan khamer, anshaab (berkrban untuk) berhala, dan azalaam (mengundi nasib dengan panah), yang dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Karenanya Allah memerintahkan setiap mukmin untuk menjauhinya, Allah berfirman: “Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. 5:90). Dengan melihat ayat ini nampak jelas bahwa perbuatan apapun yang mengandung unsur judi, bukan masalah kecil, melainkan tergolong dosa-dosa besar (kaba’ir). Ini semua tidak lain kecuali untuk melindungi manusia dari keterjebakan dalam usaha-usaha yang bernuansa judi, di mana ia hanya tergantung pada mimpi-mimpi kosong, tanpa ada harapan dan usaha yang jelas, sesuai dengan proses yang wajar dan manusiawi.

About Post Author