<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>riba &#8211; Dr. Amir Faishol Fath</title>
	<atom:link href="https://amirfath.com/tag/riba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://amirfath.com</link>
	<description>Pakar Tafsir Al-Quran &#38; CEO Fath Institute</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Feb 2023 02:36:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>
	<item>
		<title>Mengapa Riba Diharamkan?</title>
		<link>https://amirfath.com/2020/12/07/mengapa-riba-diharamkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 11:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba haram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=1395</guid>

					<description><![CDATA[Mengapa Riba Diharamkan? amirfath.com, Fiqih (07), Nov 2020 &#8211; Pertanyaan: Ustadz, pada zaman sekarang bisa dikatakan kita sedang dikepung oleh sistem riba. Hampir semua transaksi menggunakan bunga. Dan nampaknya itu dianggap biasa. Bahkan orang-orang Islam banyak  yang merasa tidak berdosa ketika melakukan itu. Padahal di dalam Al Qur’an riba itu jelas haram. Mohon dijelaskan hikmah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading">Mengapa Riba Diharamkan?</h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(07), Nov 2020 &#8211;</strong></mark></strong> <strong><em>Pertanyaan: </em></strong><em>Ustadz, pada zaman sekarang bisa dikatakan kita sedang dikepung oleh sistem riba. Hampir semua transaksi menggunakan bunga. Dan nampaknya itu dianggap biasa. Bahkan orang-orang Islam banyak  yang merasa tidak berdosa ketika melakukan itu. Padahal di dalam Al Qur’an riba itu jelas haram. Mohon dijelaskan hikmah diharamkannya riba, supaya lebih terdorong untuk menjauhinya, semoga Allah swt memberkahi kita semua dengan harta yang halal! Terima kasih, dan jazakumullah kahiran kathiran.</em></p>



<p><strong><em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jawabannya: Pertama, </em></strong>harus disadari bahwa tidak ada alasan untuk menghalalkan riba, sekalipun semua sistim kehidupan menjadikannya sebagai roda ekonomi. Allah swt dengan sangat jelas dan tegas berfirman: <em>waahallallahul bai’a waharramar riba </em>(Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Bunyi lengkap ayat ini demikian, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang suka memasuki syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dan mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” (QS. Al Baqarah 2:275). Pada ayat selanjutnya 2:276 Allah berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu bebuat dosa. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. masih di surat yang sama Al Baqarah 2: 278 Allah kemudian memanggil orang-orang yang beriman agar komitmen dengan keimanannya dengan menjauhi riba,”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. Jadi tidak ada pilihan untuk mencari berbagai alasan bagaimana supaya riba menjadi halal. Maka apapun pendapat perorangan maupun kolektif untuk menghalalkan riba itu jelas bertentangan dengan hukum Allah swt. Dan siapa mengaku diri beriman kepada Allah, maka di saat yang sama sebagai bukti keimanannya ia menjauhi riba.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <strong><em>Kedua, </em></strong>bahwa Allah sat sangat sayang kepada mahluk-mahlukNya. Lebih-lebih kepada hamba-hambaNya yang beriman. Karenanya segala fasilitas untuk kebutuhan jasmani dan ruhani Allah sediakan. Karenanya pula Allah memerintahkan agar manusia selalu makan yang baik-baik dan halal (<em>thayyibaat</em>), “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah 2:172). Dalam surat Al Maidah 5: 87, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. Dari sini nampak bahwa setiap yang&nbsp; Allah haramkan pasti tidak termasuk <em>thayyibaat </em>(baca: berbahaya bagi diri dan kehidupan manusia). Oleh karena riba termasuk yang Allah haramkan maka pasti ia berbahaya, karenanya tidak perlu lagi dicari-cari alasan untuk menggunakannya. Paling tidak, sekalipun bagi pihak-pihak tertentu riba telah memberikan keuntungan yang besar, tetapi keberadaannya di tengah suatu kaum pasti menghilangkan keberkahan. Dan kaum yang mempraktekkannya pasti akan dicabut darinya keberkahan. Lebih jauh orang-orang yang bekerjasama dengan kaum tersebut juga akan hilang darinya keberkahan. Sebab dengan menegakkan sistim riba berarti kaum tersebut telah dengan terang-terangan mengajak perang dengan Allah swt, Allah berfirman, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak akan menganiayanya dan tidak (pula)dianiaya” (QS. Al Baqarah 2/279).</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <strong><em>Ketiga, </em></strong>dengan riba lama kelamaan akan terputus kegiatan ekonomi yang sehat. Sebab para pemilik modal tidak akan semangat lagi berdagang. Dan jika mereka diberi pilihan antara berdagang yang serba spekulasi atau mengambil riba yang pasti memberi keuntungan, ia akan memilih sistim riba. Dari sini kelak akan semakin sempit sumber-sumber penghasilan yang halal. Sempitnya sumber-sumber penghasilan yang halal pasti akan memperbesar lubang-lubang yang penghasilan secara haram. Bila suatu kaum terbiasa mengambil harta dengan cara haram, jangan diharap dari kaum tersebut keamanan dan kesejahteraan. Mereka pasti akan menderita dan meronta-ronta dalam keterjepitan hidup. Di samping juga akan menderita dalam ketakutan dan perasaan tidak aman, karena di mana-mana kejahatan selalu mengancamnya. Bila ini menimpa suatu kaum, apa yang bisa diharapkan dari masa depan kaum tersebut? Alah berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar Rum 30: 41).</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <strong><em>Keempat, </em></strong>bahwa dalam sistim riba nampak dengan jelas, permainan yang diwarnai kedzaliman, diamana pihak yang kuat menindas pihak yang lemah. Dengan kata lain pemilik modal mencekik para pengambil utang agar membayar lebih banyak dari jumlah pinjaman. Bila ini terjadi dalam dunia bisnis, maka para peminjam pasti akan menaikkan harga barang yang dijualnya karena dikejar-kejar oleh bunga yang harus dibayar. Menaikkan harga barang, berarti mencekik masyarakat lemah. Di sini, lagi-lagi yang menjadi korban utamanya adalah rakyat miskin. Karenanya dalam sistim riba yang kaya pasti akan semakin kaya dan yang miskin kian terpuruk dalam kemiskinan. Bila kondisi ini menimpa sebuah negara, maka berarti negara tersebut adalah negara yang sangat rapuh, dan pasti sedang menunggu kehancurannya cepat atau lambat. Silakan kumpulkan orang-orang pintar dibidang ekonomi di seluruh dunia untuk menyelesaikan krisis ekonomi sebuah negara, saya yakin, mereka tidak akan pernah berhasil, jika sistim riba tetap dijadikan pondasi.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <strong><em>Kelima, </em></strong>dengan sistim riba seseorang telah merasa menjadi pemilik mutlak terhadap harta kekayaan yang ia punya. Padahal harta yang ada di tangannya adalah titipan Allah swt dan hanya Dialah pemilik hakiki dari harta tersebut. Di dalam sistim riba seorang pemilik modal telah mensejajarkan dirinya dengan Allah dalam kepemilikan. Sehingga ia merasa boleh dengan hartanya mencekik orang lain atau mempersulit hidup orang-orang yang membutuhkan bantuannya. Sungguh hidup yang sehat adalah hidup yang dibangun di atas jiwa tolong menolong dan saling menyelamatkan, bukan saling mencekik antara satu dengan lainnya. Di dalam sistim riba kemungkinan munculnya Multi Level Cekik-mencekik (MLC) sulit dihindari, seperti yang telah diterangkan di atas. Allah yang maha mengetahui (<em>al ‘aliim</em>) tidak mungkin mengharamkan sesuatu, jika sesuatu itu baik bagi kehidupan manusia. Maka bila riba Allah haramkan, itu pasti bukan hanya merusak tatanan hidup bermasyarakat, melainkah lebih dari itu ia akan membawa malapetaka besar-besaran. Sebab darinya jiwa tolong menolong antar manusia akan berakhir. Dan yang akan muncul sebagai gantinya adalah permusuhan, saling mencekik dan membunuh , seperti layaknya dunia binatang di alam rimba.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dengan demikian, riba harus dihindari bukan hanya karena Allah mengharamkannya, melainkan lebih dari itu ia akan menyeret alam hidup manusia ke alam rimba yang serba ganas, kejam dan penuh kedzaliman. Karenanya dalam sebuah hadits Rasulullah saw menegaskan bahwa semua orang yang terlibat dalam sisitim riba, lembaga pengelola, pemilik modal, peminjam dan pencatatnya dilaknat oleh Allah swt. Suatu ancaman yang sungguh sangat tegas dari Allah dan rasulNya. <em>Wallahu a’lam bishsshawab.</em></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fmengapa-riba-diharamkan%2F&amp;linkname=Mengapa%20Riba%20Diharamkan%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fmengapa-riba-diharamkan%2F&amp;linkname=Mengapa%20Riba%20Diharamkan%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fmengapa-riba-diharamkan%2F&amp;linkname=Mengapa%20Riba%20Diharamkan%3F" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fmengapa-riba-diharamkan%2F&amp;linkname=Mengapa%20Riba%20Diharamkan%3F" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terpaksa Menempuh Jalan Riba</title>
		<link>https://amirfath.com/2020/11/30/terpaksa-menempuh-jalan-riba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2020 11:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[jalan riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<category><![CDATA[terpaksa riba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=952</guid>

					<description><![CDATA[Terpaksa Menempuh Jalan Riba amirfath.com, Fiqih (04), Nov 2020 &#8211; Ustadz, Saya seorang ibu yang ingin membuka usaha kecil-kecilan, untuk menopang ekonomi keluarga. Sebab penghasilan suami saya sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok yang ada. Untuk membuka usaha tersebut saya sudah mencari pinjaman yang bebas riba dengan jaminan sertifikat tanah yang saya punya, tetapi tidak dapat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading">Terpaksa Menempuh Jalan Riba</h1>



<p><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(04), Nov 2020 &#8211;</strong></strong> </mark><em>Ustadz, Saya seorang ibu yang ingin membuka usaha kecil-kecilan, untuk menopang ekonomi keluarga. Sebab penghasilan suami saya sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok yang ada. Untuk membuka usaha tersebut saya sudah mencari pinjaman yang bebas riba dengan jaminan sertifikat tanah yang saya punya, tetapi tidak dapat. Ada yang mengatakan bahwa bank syariah juga masih mempraktekkan riba. Akhirnya saya pinjam ke bank konvesional saja, karena kata banyak orang keduanya sama-sama menjalankan system riba. Apakah kondisi saya ini termasuk darurat? Mohon penjelasan ustadz, bagaimana jalan keluarnya, supaya penghasilan saya tetap halal?</em></p>



<p><strong><em>Jawabannya: Pertama, </em></strong>Ada&nbsp; beberapa hal yang harus kita sadari mengenai tabiat harta:</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; (a) bahwa usaha yang berkah adalah yang tidak bermodalkan harta haram. Ingat, bahwa harta adalah fitrah yang banyak tertipu dengannya. Allah berfirman: <em>Dan ketauhilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan (fitrah) dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar </em>(QS. Al Anfal 8/28). Karenanya hindari sejauh mungkin harta haram. Dalam surat Al Maidah 5/100 Allah berfirman: Katakanlah: <em>“Tidak sama yang buruk (harta haram) dengan yang baik (harta halal), meskipun banyaknyayang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” </em>Iman Ibn Katsir ketika menafsirkan ayat ini menyebutkan sebuah riwayat bahwa suatu hari Tsa’labah bin Hathib minta kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alahi wa Sallam untuk didoakan agar diberi harta yang banyak. Rasulullah menjawab: “Sedikit tetapi kamu mensukurinya lebih baik dari pada banyak sementara kamu tidak sanggup memikulnya” (lihat Tafsir Ibn Katsir vol2, h.168).</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; (b) bahwa kekayaan harta dan materi bukanlah segala-galanya. Berapa banyak orang yang kekayannya melimpah tetapi hatinya miskin dan kering. Rasulullah Shalallahu ‘Alahi wa Sallam bersabda: <em>laisal ghina ‘an kastritil ‘aradh, innamal ghina ghinannafs </em>(kaya itu bukan karena banyaknya harta tetapi kaya itu adalah kaya hati) (HR. Bukhari Muslim). Pepatah hikmah mengatakan bahwa biar sedikit tetapi mencukupi itu lebih baik daripada yang banyak melalaikanmu.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; (c) bahwa fitnah harta seringkali membawa malapetakan bagi manusia, seringkali harta membuat seseorang saling membunuh bahkan tidak sedikit dari manusia yang mnjadi munafik karenanya. Berapa banyak manusia yang berjanji ia jika ia meraih kekayaan ia akan begini atau begitu (bersedekah atau membangun masjid misalnya), tetapi ketika ia telah meraihnya ia malah merusak janjinya itu. Gambaran ini telah Allah berikan dalam Al Qur’an (QS. At Taubah 75-76): <em>“Dan diantara mereka ada orang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. </em>Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran)”. Karenanya berhati-hatilah dengan harta jangan sampai terjangkit penyakit nifak.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; (d) bahwa kemegahan harta seringkali membuat seseorang menjadi rakus, menggebu-gebu untuk segera kaya, sehingga ia menempuh segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Bahkan tidak sedikit dari orang-orang Islam yang melalaikan cara-cara syar’i dalam memperoleh penghasilannya. Benar Allah berfirman dalam surat At Takatsur 1: “<em>Telah melalaikanmu bermegah-megahan (dengan harta)”. </em>Banyak orang yang lalai akan shalat demi mengejar kekayaan harta. Banyak orang yang lalai akan shalat demi mengejar kekayaan harta. Banyak orang yang lalai akan moral dalam memeperoleh hartanya. Banyak orang berani berbuat dzalim, korupsi, manipulasi untuk menumpuk harta yang banyak. Jelasnya bahwa ketika seseorang terbiasa menempuh cara haram sekalipun sedikit lama kelamaan ia akan terus ketagihan dalam melakukan hal yang sama. Karenanya hindarilah barang haram dari yang paling kecil, anda akan mendapatkan keberkahan dalam perdagangan anda.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <strong><em>Kedua, </em></strong>Mengenai usaha yang telah ibu lakukan untuk mencari pinjaman yang bebas riba, itu adalah langkah yang baik. Tetapi itu tidak mudah ibu dapatkan. Sebab alam bisnis&nbsp; dunia modern telah dikepung oleh sistem riba. Karenanya kita harus sabar untuk tetap mencari cara-cara yang paling bersih. Kalaupun itu tidak ada carilah bank atau lembaga yang berlabel syariah. Sebab yang demikian lebih ringan daripada bank yang terang-terangan melakukan sistem riba. Adapun kata orang bahwa bank syariah juga mempraktekkan riba, itu dosa mereka, sebab kita tidak tahu seluk beluk yang mereka lakukan. Kan di dalamnya ada dewan syariah yang mengontrol jalannya praktek bank tersebut di lapangan. Yang penting kita sudah berusaha untuk menempuh jalan paling sesuai dengan syariah. Selebihnya itu diluar kemampuan kita.</p>



<p><strong><em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ketiga, </em></strong>mengenai alasan darurat yang ibu sebutkan, itu tergantung kondisi yang ibu hadapi. Bila memang ibu sudah benar-benar tahu bahwa –katakanlah memang tidak ada lembaga apapun yang bersih dari riba- dan ibu sudah maksimal mencarinya, sampai ke tingkat jika terus menerus dalam pencarian, ibu sekeluarga akan mengalami kondisi yang sangat mengenaskan, disini ibu sungguh sedang dalam keadaan darurat. Allah berfirman: “<em>Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi Maha Penyayang” </em>(QS. Al Maidah 5/3). Dalam surat Al Baqarah 2/173 Allah berfirman: <em>“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangaki, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. </em>Berdasarkan ayat ini kemudian para ulama fiqih meletakkan kaidah fiqih “<em>adh dhoruraat tubihul mahzhuraat” </em>(kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan). Jadi kondisi darurat memperbolehkan seseorang memakan bangkai atau babi ketika kelaparan.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tetapi ada kalimat yang menarik dalam ayat di atas untuk kita garis bawahi yaitu <em>ghaira baghin walaa aadin </em>(ia sebenarnya tidak menginginkannya –karena ia tahu bahwa itu haram- dan tidak melampaui batas) ini menunjukkan bahwa seseorang hendaknya jangan berlama-lama terus menerus menggunakan alasan darurat. Oleh sebab itu para fuqaha menetapkan kaidah penyempurna lainnya: “<em>ah dhoruraat tuqaddar biqadariha” </em>&nbsp;(bahwa yang dibolehkan karena darurat diukur sesuai kadar keperluannya). Maka kalau melebihi dari kebutuhan ia telah melanggar. Dalam hal ini ada tiga syarat yang harus dipelihara: (a) kondisi darurat harus benar-benar terwujud dan ada dalam kenyataan, bukan sekadar alasan untuk memperbolehkan sesuatu yang jelas haram.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; (b) tidak adanya sama sekali peluang yang halal baik bagi perseorangan maupun pemerintahan. Padahal ia sudah berusaha secara maksimal tetapi ternyata pengganti yang syar’i memang benar-benar tidak ada.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; (c) tidak menjadikan sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu sebagai pokok, karena hal itu hanya pengecualian yang temporer. Ingat, itu dibolehkan hanya karena darurat. Ia akan hilang kebolehannya dengan adanya pengganti atau alternatif yang halal.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berdasarkan keterangan di atas, bila anda menginginkan keberkahan dan kehalalan dalam penghasilan anda, segeralah hindari cara-cara haram yang pernah anda tempuh, dan bertaubatlah kepada Allah karena kesalahan yang pernah anda lakukan. Taubat yang jujur, dengan komitmen untuk tidak mengulangi kembali kesalahan tersebut. Bayarlah zakat sesuai dengan ketentuan, dan perbanyaklah infak, sebab zakat dan infak akan mencuci kotoran yang terdapat dalam harta dan jiwa. Allah berfirman: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu memebersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untu mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. At Taubah 9/103).</p>



<p><em>Wallahu a’lam bishshawab.</em></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fterpaksa-menempuh-jalan-riba%2F&amp;linkname=Terpaksa%20Menempuh%20Jalan%20Riba" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fterpaksa-menempuh-jalan-riba%2F&amp;linkname=Terpaksa%20Menempuh%20Jalan%20Riba" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fterpaksa-menempuh-jalan-riba%2F&amp;linkname=Terpaksa%20Menempuh%20Jalan%20Riba" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fterpaksa-menempuh-jalan-riba%2F&amp;linkname=Terpaksa%20Menempuh%20Jalan%20Riba" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Bekerja Di Bank Riba</title>
		<link>https://amirfath.com/2020/11/30/hukum-bekerja-di-bank-riba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2020 10:55:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bekerja di bank riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=931</guid>

					<description><![CDATA[Hukum Bekerja Di Bank Riba amirfath.com, Fiqih (01), Nov 2020 &#8211; Ustadz, mohon penjelasan apa hukumnya bekerja di bank dengan sisitem riba? Apa jalan keluar jika saya sudah terlanjur bekerja didalamnya? Sementara saya tidak mempunyai pekerjaan selain itu? Apa pandangan Ustadz jika saya berniat untuk melakukan ishlah? Bagaimana dengan menyimpan uang di bank riba dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading">Hukum Bekerja Di Bank Riba</h1>



<p><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>amirfath.com, Fiqih <strong>(01), Nov 2020 &#8211;</strong></strong> </mark><em>Ustadz, mohon penjelasan apa hukumnya bekerja di bank dengan sisitem riba? Apa jalan keluar jika saya sudah terlanjur bekerja didalamnya? Sementara saya tidak mempunyai pekerjaan selain itu? Apa pandangan Ustadz jika saya berniat untuk melakukan ishlah? Bagaimana dengan menyimpan uang di bank riba dengan niat tidak mengambil bunganya ?</em></p>



<p><em>&nbsp;–<strong>Sarmilah, Lampung<br><br></strong></em><strong><em>Jawabannya:</em></strong></p>



<p><strong><em>Pertama, </em></strong>sadarilah bahwa pada dasarnya riba itu haram. Allah berfirman: <em>wa ahallahu bay’a wa harramarriba. </em>Dengan ini maka bekerja untuk mendukung perbuatan haram adalah haram. Allah berfirman: “<em>Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” </em>(QS. Al Maidah 5:2). Dalam sebuah hadits Jabir bin Abdillah meriwayatkan bahwa Rasulullah melaknat: pemakan riba, pemberi makannya, pencatatnya dan kedua saksinya” (HR. Muslim). Hadits ini dengan sangat tegas dan jelas, menggambarkan bahwa siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam transaksi riba, ia akan terkena laknat Allah. Dengan demikian bekerja dalam bank dengan sistem riba berdasarkan keterangan di atas adalah haram.</p>



<p><strong><em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kedua, </em></strong>jika anda sudah bekerja di dalam bank riba, sementara anda tidak punya pekerjaan selain itu, sadarilah bahwa anda sedang terlibat dalam proses riba. Dan sadarilah bahwa itu perbuatan dosa. Karenanya perasaan berdosa ini harus selalu anda imbangi dengan rasa takut akan siksaanNya, sehingga anda selalu beristighfar dan memohon ampunanNya. Memang tidak semua pemasukan bank riba di dapatkan dari proses riba, melainkan ada juga pemasukan dari layanan administrasi dan lain sebagainya yang bisa dikatakan non riba. Namun bisa dikatakan bahwa sebagian besarnya adalah pemasukan dari hasil riba. Karenanya sempitkanlah uang yang anda terima hanya pada sebatas gaji dari keringat yang anda dapatkan, sebagian upah atas tenagan yang telah anda keluarkan secara sungguh-sungguh selama sebulan.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Lebih dari itu keluarkanlah zakat anda dengan perhitungan yang sangat rapi dan tepat, ditambah lagi perbanyaklah infaq supaya harta yang anda dapatkan benar-benar bersih dan tersucikan secara maksimal untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan bersih dari riba dan syubhat. Karena harta halal sekalipun sedikit tetap lebih baik dan lebih berkah dari harta haram sekalipun banyak. Allah berfirman: Katakankah: <em>“Tidak sama yang buruk degan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” </em>(QS. Al Maidah 5:100).</p>



<p><strong><em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ketiga, </em></strong>Jika anda ingin bertahan bekerja dalam bank riba dengan niat untuk melakukan perbaikan (<em>ishlah</em>) lihatlah posisi anda terlebih dahulu. Benarkah anda dengan posisi yang anda tempati bisa melakukan perbaikan? Cara perbaikan yang bagaimana yang ingin anda kerjakan? Bukankah bank itu sebuah sistem besar yang saling berkait? Artinya, semasih sistemnya tetap riba, anda tidak akan pernah bisa nelakukan perbaikan. Jika ternyata anda yakin bahwa usaha anda akan sia-sia, sebaiknya anda segera mencari pekerjaan lain yang halal.</p>



<p><strong><em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Keempat, </em></strong>mengenai simpanan anda di bank riba, sebaiknya tidak anda lakukan. Karena dengan menyimpan uang di sana berarti anda telah mendukung sistem riba. Mungkin anda beralasan bahwa tidak akan mengambil bunganya. Langkah tidak mengambil bunga adalah sikap kehati-hatian anda agar selamat dari harta haram. Tetapi dengan menyimpan uang di bank riba tersebut setidaknya anda telah membantu kelancaran program riba. Ada juga yang beralasan: saya tidak akan mengambil bunganya, hanya akan mengambil hadiahnya saja? Antara hadiah dan bunga yang ditawarkan bank riba adalah sama saja, hanya istilahnya berbeda. Substansinya tetap riba. Sebab sumbernya satu yaitu sistem riba.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Atau anda beralasan untuk membagi-bagikna bunganya kepada fakir miskin. Membagi-bagikan harta haram kepada fakir miskin bukan solusi. Sebab Allah tidak akan menerima shadaqah dengan harta haram. Ibn Hibban meriwayatkan dalam buku haditsnya sahih Ibn Hibban, Rasulullah bersabda: “Siapa yang memperoleh harta haram, lalu bersadaqah dengannya, ia tidak akan mendapatkan pahala, dan dosanya tetap dipukul oleh pelakunya”.&nbsp; Di hari Kiamat kelak sadaqah dengan harta haram akan Allah campakkan&nbsp; ke dalam api neraka. Imam Adz Dzahabi dalam bukunya As Siyar meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang mendapatkan harta dengan cara haram, lalu digunakan untuk menyambung tali silaturrahm, atau diinfakkan di jalan Allah, kelak harta tersebut dikumpulkan oleh Allah lalu dicampakkan ke dalam neraka Jahannam. Ibn Abbas pernah ditanya mengenai orang yang berbuat dzalim, lalu menginfakkan hartanya yang diperoleh dengan cara haram? Ibn Abbas menjawab: Harta haram tidak bisa menghapus perbuatan haram. Lalu Ibn Masud menambahkan: “Tetapi harta halal bisa menghapus perbuatan haram”.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Atau anda beralasan bahwa sebagian ulama –seperti Syaikhul Azhar Muhammad Sayyid Tanthawi- ada yang menganggap bunga bank itu bukan riba. Kita menjawab bahwa definisi riba menurut ulama fiqih adalah <em>kullu qardhin jarra nafa’an fahuwa riba</em> (setiap proses hutang piutang yang menuntut manfaat adalah riba). Ijma’ menetapkan bahwa riba dalam pengertian seperti ini adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: <em>laa tajtami’u ummatii ‘aladh dhalalah </em>(tidak mungkin ummatku berijma’ dalam kesesatan).</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sekarang perhatikan bagaimana praktek bank riba. Bukankah setiap orang yang berhutang telah dipatok harus membayar sekian persen dari jumlah hutang yang ia ambil? Kalau ini ynag terjadi, maka ia jelas riba berdasarkan ijma’. Maka pendapat sebagian ulama tidak bisa mengalahkan ijma’. Apalagi As Syaikh Thantawi memang terkenal dengan pendapatnya yang kontroversial. Karenanta pendapat tersebut tentang habis-habisan oleh ulama-ulama besar abad ini, seperti As Syaikh Al Qardhawi dan lain sebagainya. Jadi, beralasan dengan pendapat yang lemah dan jelas bertentangan dengan Al Qur’an adalah sikap yang tidak bijak dan membahayakan dirinya sendiri.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Atau anda beralasan <em>dharurat, </em>seperti dalam kaidah usul fiqih dikatakan <em>adh dhruuratu tbiitul mahdzuuraat </em>(darurat membolehkan yang haram). Contoh darurat seperti jika pelayanan Bank Syariah memang benar-benar tidak ada. Untuk menjawab ini kita katakan bahwa dalam kaidah lain disebutkan: <em>adh dhruuratu tuqaddar biqadariha </em>(darurat itu harus digunakan sebatas kadar keperluannya). Artinya, dalam kondisi yang benar-benar darurat anda boleh mengambil yang haram sekedarnya saja. Dan jika sudah ada alternatif lain yang halal anda segera tinggalkan yang haram tersebut. Sebab bagaimanapun yang haram tetap haram bukan lantas menjadi halal karena alasan darurat. Singkatnya bahwa jika alternatif apapun tidak ada sama sekali itu dibolehkan sebatas keperluan yang sangat mendesak dan bila alternatif sudah ada, otomatis alasan darurat tidak berlaku lagi seperti dikatakan para ulama fikih <em>laa udzra ma’a wujudil bada’il </em>(tidak ada udzur dengan adanya alternatif).</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Atau anda beralasan karena pelayanan bank riba lebih luas dan lebih mudah. Jika ini ulasan anda, ia tidak bisa diterima sepenuhnya, karena banyak bank-bank syariah yang memberikan pelayanan tidak kalah dari bank-bank riba yang ada. Ingat riba adalah riba, apapun istilah dan alasannya. Allah mengharamkannya karena ia adalah usaha yang tidak manusiawi. Tidak manusiawi dari sisi karena sebagian pihak pasti ada yang tercekik karenanya. Terutama mereka yang lemah secara ekonomi, mereka akan terus menjadi korban dari keberlangsungan sistem riba. Ataupun juga tidak manusiawi karena pemilik modal bisa dipastikan selalu untung. Sebab ia telah mematok kepada pengambil hutang untuk membayar sekian persen dalam kondisi apapun: utung atau rugi. Disini yang paling berat adalah pengambil hutang. Ia dipaksa harus memenuhi keinginan pemilik modal. Dalam rangka ini tidak jarang dari para pengambil hutang yang mengambil langkah menaikkan harga dengan alasan dikejar-kejar pembayaran bunga. Dalam kondisi ini lagi-lagi rakyat lemah dan menjadi korban. Berdasarkan kenyataan ini berbagai penelitian ekonomi modern menetapkan bahwa sistem riba telah membawa malapetaka besar-besaran terhadap ekonomi dunia, dan bahkan ia adalah sumber bencana terhadap kehidupan manusia dengan segala dimensinya, politik, sosial, budaya dan moral.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dengan demikian persoalan riba, bukan sekedar bahwa anda tidak mengambil bunga dari uang yang anda simpan, melainkan bahwa keberlangsungan sistem tersebut adalah sumber kerusakan yang menyebarkan virus-virus harta haram dalam kehidupan manusia yang pada gilirannya menyeret kemanusiaan kepada kerakusan tanpa batas dan krisis mulridimensional. Artinya, dengan bahasa yang lebih jelas lagi, bisa dikatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa diterima secara syariah untuk bekerja atau menyimpan uang dalam bank riba. Kalaupun anda masih mau mencari alasan dengan berbagi pertimbangan sana-sini untuk melanjutkan pekerjaan anda di bank riba, anda sekurang-kurangnya pasti terjebak dalam dua hal yang sama-sama merugikakn anda: <strong>(a)</strong> Anda telah masuk ke wilayah syubhat, dan menurut Islam syubhat adalah wilayah haram. Rasulullah SAW bersabda: &#8230; <em>faman waqa’a fisy syubhaati faqad waqa’a fil haram&#8230; </em>&nbsp;(siapa yang masuk ke wilayah syubhat berarti ia telah ke wilayah haram) (HR. Bukhari). <strong>(b) </strong>Anda kelak pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas alasan-alasan tersebut bertentangan syariah, disana anda akan sperti orang-orang kafir berkata: <em>halaka ‘anni sulthaaniyah. </em>Sulthaniyah menurut Ibn Abbas adalah alasan-alasan yang dibuat-buat untuk tidak mengikuti Allah. Maksudnya mereka kelak berkata ternyata semua alasan itu tidak berguna. Aku telah membuat alasan-alasan untuk mendukung kemauan nafsuku. Penyesalan di alam akhirat adalah penyesalan yang tidak ada gunanya. Artinya, kalau mau menyesal di dunia saja, jangan menunggu datangnya alam akhirat.</p>



<p><em>Wallahu ‘alam bishshawab.</em></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fhukum-bekerja-di-bank-riba%2F&amp;linkname=Hukum%20Bekerja%20Di%20Bank%20Riba" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fhukum-bekerja-di-bank-riba%2F&amp;linkname=Hukum%20Bekerja%20Di%20Bank%20Riba" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fhukum-bekerja-di-bank-riba%2F&amp;linkname=Hukum%20Bekerja%20Di%20Bank%20Riba" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F11%2F30%2Fhukum-bekerja-di-bank-riba%2F&amp;linkname=Hukum%20Bekerja%20Di%20Bank%20Riba" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 36/60 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 4/12 queries in 0.006 seconds using Redis

Served from: amirfath.com @ 2025-11-24 04:48:00 by W3 Total Cache
-->