<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mengambil laba 100% &#8211; Dr. Amir Faishol Fath</title>
	<atom:link href="https://amirfath.com/tag/mengambil-laba-100/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://amirfath.com</link>
	<description>Pakar Tafsir Al-Quran &#38; CEO Fath Institute</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Feb 2023 02:36:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>
	<item>
		<title>Bolehkah Mengambil Laba 100%</title>
		<link>https://amirfath.com/2020/12/07/bolehkah-mengambil-laba-100/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 11:03:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[mengambil laba 100%]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=1391</guid>

					<description><![CDATA[Bolehkah Mengambil Laba 100% amirfath.com, Fiqih (06), Nov 2020 &#8211; Ustadz,saya seorang pedagang, sering kali saya mendapatkan keuntungan 100%, dan bajkan kadang-kadang lebih dari itu? Saya takut kalau itu salah, lalu penghasilanku tergolong harta haram? Saya mohon ustadz untuk menjelaskan masalah ini! Semoga Allah memberkahi penghasilan kita semua, aamiin. (Abu Barkah-Depok) Jawabannya: Pertama, bahwa perdagangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading">Bolehkah Mengambil Laba 100%</h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(06), Nov 2020 &#8211;</strong></mark></strong> Ustadz,saya seorang pedagang, sering kali saya mendapatkan keuntungan 100%, dan bajkan kadang-kadang lebih dari itu? Saya takut kalau itu salah, lalu penghasilanku tergolong harta haram? Saya mohon ustadz untuk menjelaskan masalah ini! Semoga Allah memberkahi penghasilan kita semua, aamiin. (Abu Barkah-Depok)</p>



<p>Jawabannya: <strong><em>Pertama,</em></strong> bahwa perdagangan adalah usaha untuk mendapatkan keuntungan. Dalam surah Al-Baqarah 2/198 Allah berfirman: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. Tetapi tidak semua usaha untuk mendapatkan keuntungan disebut perdagangan. Seperti usaha dengan cara riba, di dalam Al Qur’an Allah membedakan antara riba dan perdagangan (baca: jual beli). “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 2/275). Lebih jauh, bahwa tidak semua perdagangan keuntungannyapasti halal, sebab ada perdagangan yang dilakukan dengan cara haram. Karenanya Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa’ 4/29). Maksud “suka sama suka” (<em>an taradhin</em>) dalam ayat ini, adalah bahwa:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Barang dagangan yang diperjual belikan bukan barang haram. Jabir ra. meriwayatkan Rasulullah Shallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras (<em>al khamr</em>) bangkai, babi dan berhala”.</li>



<li>Dalam prosesnya tidak ada unsur manipulasi. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: <em>Man ghasysyanaa falaysa minna</em> (siapa menipu kami bukanlah dari golongan kami) (HR. Sejumlah Ulama hadits dan Nasa’i kecuali Bukhari). Dalam hadits yang lain: “tidak halal bagi seseorang melakukan jual beli kecuali dengan menjelaskan cacatnya, dan tidak halal bagi orang yang mengetahui cacat tersebut kecuali ia harus menjelaskannya” (HR. Baihaqi, isnadnya sahih).</li>



<li>Tidak merahasiakan harga pada saat penjualan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menghadang kafilah-kafilah perdagangan yang datang dari desa di tengah jalan, dan membeli barang-barangnya dengan berbohong mengenai harga di kota: “janganlah kalian menghadang kafilah-kafilah. Dan siapa yang menghadangnya, maka pemilik barang dagangan berhak khiyar (memilih antara meneruskan atau membatalkan jual beli) setelah ia sampai di pasar” (HR. Sejumlah Ulama hadits kecuali Bukhari).</li>



<li>Tidak dengan cara menipu harga. Misalnya memanfaatkan kesukaan pembeli terhadap barang tersebut atau ketidaktahuannya akan harga yang sebenarnya, lalu harganya dilipatgandakan melebihi batas yang sewajarnya. Diriwayatkan bahwa suatu hari seorang Arab dusun membeli sebuah pakaian dari toko Yunus bin Ubaid. Di tengah jalan ia bertemu dengan Yunus bin Ubaid. Ditanyakan berapa harga pakaian tersebut? Ia menjawab 400. dan Yunus tahu bahwa harga jual sebenarnya adalah 200. Dari sini Yunus Tahu bahwa keponakannya yang membantu menjaga tokonya telah melakukan penipuan, Yunus segera mengajak orang tersebut ke tokonya, dan mengembalikan uang lebihnya. Di saat yang sama Yunus memarahi keponakannya seraya berkata: “Apakah engkau tidak malu dan tidak takut kepada Allah, engkau telah mengambil keuntungan seperti harga itu, dan engkau telah meninggalkan kejujuran kepada sesama muslim”.</li>



<li>Tidak dengan cara menimbun, terutama barang-barang kebutuhan pokok, supaya mendapatkan keuntungan yang berlipatganda: Imam Muslim meriwayatkan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak menimbun kecuali orang yang berbuat dosa”. Dalam hadits lain Imam Ahmad meriwayatkan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari maka sesungguhnya dia telah meninggalkan Allah dan Allah meninggalkannya”. Para ulama berbeda pendapat mengenai barang-barang yang tidak boleh ditimbun, tetapi saya setuju dengan pendapat Imam Abu Yusuf yang mengatakan: “segala sesuatu yang apabila ditahan dapat menimbulkan mudarat kepada manusia, maka perbuatan tersebut termasuk “tindakan menimbun” yang dilarang dalam hadits di atas.</li>
</ul>



<p><strong><em>Kedua</em></strong>, mengenai mengambil keuntungan hingga 100% sebenarnya tidak ada dalam Al Qur’an maupun As Sunnah batasan tertentu mengenai seberapa banyak keuntungan yang harus diambil dalam perdagangan. Hal ini diserahkan kepada hati nurani masing-masing dan tradisi yang berlangsung disekitarnya dengan berpijak pada dasar-dasar keadilan sosial, dan tujuan-tujuan yang tidak menimbulkan mudarat kepada kemanusiaan. Karenanya dalam Islam ada etika bisnis yang berbeda dengan etika bisnis dalam sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara asal keuntungan tercapai. Ekonomi islam selalu mempertahankan keadilan dan kemanusiaan. Di dalam Islam haram hukumnya mengambil keuntungan dengan cara menipu dan lain sebagainya, seperti telah diterangkan diatas.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tetapi yang jelas, masing-masing perniagaan mempunyai batasan-batasan yang wajar dalam mengambil keuntungan. Seorang pedagang cabe di pasar tentu berbeda dengan seorang pedagang kulkas dalam menentukan kadar keuntungan yang harus dicapai. Seorang pedagang kulkas berbeda dengan seorang pedagang motor dalam menentukan keuntungan yang harus diperoleh. Demikian juga seorang pedagang motor berbeda dengan seorang pedagang mobil. Mengapa demikian? Sebab masing-masing mempunyai kondisi yang berbeda dalam mengeluarkan modal, pembiayaan dan pajak. Sudah barang tentu semakin besar modal dan pembiayaan yang harus digunakan, maka juga semakin besar keuntungan yang harus diraih.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Lalu apakah mungkin keuntungan 100% di dapat dalam batas yang wajar dan tidak menipu? Jawabannya jika anda bisa mendapatkannya dengan cara yang benar tanpa ada unsur manipulasi dan jauh dari timbulnya mudarat terhadap kemanusiaan, maka itu boleh. Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melarang hal tersebut. Imam Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Al Ja’d, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan uang satu dinar kepadanyauntuk membeli seekor kambing. Tetapi ternyata ia bisa mendapat dua ekor dari satu dinar tersebut. Di tengah jalan, ada orang membeli salah satu kambingnya dengan harga satu dinar. Lalu Urwah kembali ke Rasulullah dengan membawa uang satu dinar dan satu ekor kambing. Setelah diceritakan ke[ada Rasulullahkejadian yang dialami di tengah jalan, Rasulullah malah berdo’a: “Ya Allah berilah berkah kepadanya dalam kecekatan tangannya” (HR. Bukhari,<em> kitab al manaqib</em> no. 3642). Dari hadits ini nampak bahwa Urwah telah mengambil keuntungan 100%, tanpa melakukan penipuan, sebab pada waktu itu harga umum seekor kambing memang satu dinar. Karenanya Rasulullah membekali sati dinar untuk membeli seekor kambing. Rasulullah juga tidak melarang atau menegur ketika Urwah menjual salah satu kambingnya dengan harga satu dinar. Dengan demikian mengambil keuntungan 100% dalam perdagangan,hukumnya boleh-boleh saja sepanjang tidak melakukannya dengan cara menipu dan dalam batas yang tidak menimbulkan mudarat kepada orang lain.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bahkan lebih dari 100% pun boleh, jika hal itu dilakukan sesuai dengan perkembangan harga yang ada tanpa ada unsur penipuan. Suatu contoh misalnya, harga tanah diJakarta pada zaman dahulutentu tidak sama dengan harga tanah zaman sekarang . Boleh jadi seseorang yang dulunya membeli sepetak tanah dengan harga sangat murah, ia akan mendapatkan keuntungan lebih dari 100% bila ia menjualnya sekarang. Dan ini pernah terjadi pada seorang sahabat yang dijamin masuk surga Zubair bin Awwam ra. Diriwayatkan bahwa Zubair pernah membeli tanah hutan seharga 70 ribu, lalu Abdullah menjualnya kepada Abdullah bin Ja’far seharga satu juta enam ratus ribu (1.600.000). Benar, dari segi kedudukannya, hadits ini tergolong <em>mawquf </em>&nbsp;(hadits yang datangnya dari sahabat bukan dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam). Namun perlu digaris bawahi bahwa Zubair adalah seorang sahabat dan Abdullah bin Ja’far pun seorang sahabat. Ketika itu masihbanyak sahabat-sahabat nabi yang masih hidup. Tetapi tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkari transaksi ini. Ini menunjukkan bahwa sahabat-sahabat nabi telah sepakat membolehkan mengambil keuntungan lebih dari 100% sepanjang tidak ada unsur penipuan di dalamnya, dan tidak menimbulkan mudarat kepada kehidupan manusia.</p>



<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, dari apa yang telah diterangkan di atas, bisa kita simpulkan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Bahwa mencari keuntungan dalam perdagangan adalah dibenarkan secara syara’, sepanjang itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak melibatkan cara-cara haram serta tidak menimbulkan mudarat pada kemanusiaan.</li>



<li>Bahwa masing-masing pedagangan mempunyai hak sendiri-sendiri dalam menentukan keuntungan sesuai dengan harga barang yang dijual dan banyaknya&nbsp; biaya yang dikeluarkan dengan tanpa melakukan kedzaliman terhadap orang lain.</li>



<li>Bahwa Islam membolehkan mengambil keuntungan 100% atau lebih, sepanjang itu dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan perkembangan harga yang berlangsung, tanpa sedikit melakukan tindak manipulasi di dalamnya. <strong><em>Wallahu a’lam bishshawab.</em></strong></li>
</ul>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fbolehkah-mengambil-laba-100%2F&amp;linkname=Bolehkah%20Mengambil%20Laba%20100%25" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fbolehkah-mengambil-laba-100%2F&amp;linkname=Bolehkah%20Mengambil%20Laba%20100%25" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fbolehkah-mengambil-laba-100%2F&amp;linkname=Bolehkah%20Mengambil%20Laba%20100%25" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F07%2Fbolehkah-mengambil-laba-100%2F&amp;linkname=Bolehkah%20Mengambil%20Laba%20100%25" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 21/45 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 4/12 queries in 0.006 seconds using Redis

Served from: amirfath.com @ 2025-11-24 04:47:29 by W3 Total Cache
-->