<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fiqih &#8211; Dr. Amir Faishol Fath</title>
	<atom:link href="https://amirfath.com/category/fiqih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://amirfath.com</link>
	<description>Pakar Tafsir Al-Quran &#38; CEO Fath Institute</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Jul 2025 03:29:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.3</generator>
	<item>
		<title>APAKAH MEMPERINGATI TAHUN BARU HIJRIAH BID&#8217;AH</title>
		<link>https://amirfath.com/2025/07/27/apakah-memperingati-tahun-baru-hijriah-bidah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2025 03:29:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://amirfath.com/?p=3915</guid>

					<description><![CDATA[APAKAH MEMPERINGATI TAHUN BARU HIJRIAH BID&#8217;AH amirfath.com, Fiqih (27), Juli 2025 &#8211; pertanyaan :Pak Ustadz setiap tahun kami selalu mengadakan acara besar Tabligh Akbar untuk memperingati tahun baru Hijriah. Tiba-tiba akhir-akhir ini muncul pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa itu bidáh, apa pendapat Ustadz ? Jawaban:Mengatakan bahwa perayaan tahun baru Hijriah adalah bid’ah secara mutlak perlu diluruskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="wp-block-heading has-text-align-center"><strong><strong><strong>APAKAH MEMPERINGATI TAHUN BARU HIJRIAH BID&#8217;AH </strong></strong></strong><div><span style="background-color: rgba(0, 0, 0, 0.2);"></span></div></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(27), Juli 2025 &#8211;</strong></mark></strong> pertanyaan :Pak Ustadz setiap tahun kami selalu mengadakan acara besar Tabligh Akbar untuk memperingati tahun baru Hijriah. Tiba-tiba akhir-akhir ini muncul pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa itu bidáh, apa pendapat Ustadz ?  Jawaban:Mengatakan bahwa perayaan tahun baru Hijriah adalah bid’ah secara mutlak perlu diluruskan agar tidak terjebak pada pemahaman yang sempit terhadap konsep bid’ah dalam Islam. Mari kita bahas secara ilmiah dan berimbang. Pertama, apa Itu Bid’ah? Secara bahasa, bid’ah artinya sesuatu yang baru yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Adapun secara istilah, para ulama membaginya menjadi dua: (a). Bid’ah Hasanah (baik) yaitu hal baru yang tidak bertentangan dengan syariat dan memiliki manfaat. (b). Bid’ah Sayyi’ah (buruk) yaitu hal baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Imam An-Nawawi dalam kitbanya A; Majmu’Syarah Al Muhadzdzab, 1/24, mengatakan:“Al-bid’ah terbagi menjadi lima hukum: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Dan ini tergantung pada bentuk dan tujuannya.” Artinya jika suatu hal yang baru brhubungan dengan wajib maka itu menjadi wajib, Misalnya mengumpulkan Al-Quran menjadi satu mushaf. Di zaman nabi Al-Quran secara tulisan masih terperncar-pencar dalam tupukan kayu, pelepah kurma, tulang belulang dan lain sebagainya. Tetapi dengan dikumpulkannya menjadi satu kitab yang utuh maka Al-Quran sekarang mudah dibaca. Bayangkan seandainya pengumpulan itu tidak terjadi, bisa jadi Al-Quran hilang. Memang itu tidak pernah dikerjakan nabi, dengan kata lain itu bidáh tetapi demi untuk menjaga agama ini maka itu harus dilakukan. Inilah yang disebut bidá yang hukumnya wajib. Demikian juga hukum lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan yang ada untuk menjaga tujuan syariah, bisa jadi bidáh itu hukumnya sunnah, mubah. Tetapi jika jelas bertentangan dengan syariah itu jelas hukumnya haram. Jadi tidak selamanya bidah itu dihukumi sesat. Adapun maksud hadits yang berbunyi : kullu bidátin dhalalah (semua bidáh adalah sesat) maka berdasarkan apa yang dinyatakan Imam An Nawawi di atas, jelas baksudnya adalah sebagian bidáh bukan semuanya. Sebab dalam kaidah bahasa Al Quran kata kuluu bisa bermkana ba’dh (sebagian).  Dalam surah Al Ahqaf : 25, Allah berfriman: udammiru kulla syaiin biamri rabbihaa (Ia menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya) Auat ini konteksnya adalah kaum Ad  yang diadzab, tetapi kenyataannya yang dihancurkan bukan semua alam semesta. Ini bukti bahwa kata kullu dalam ayat di atas maksudnya sebagian. Jika maksudnya adalah seluruhnya maka kita tidak akan menyaksikan lagi alam semesta ini.  Kedua, mengenai penetapan Tahun Hijriah Tahun Hijriah itu memang asalnya tidak ditetapkan oleh Nabi Muhammad, tetapi oleh Khalifah Umar bin Khattab bersama para sahabat di masa kekhalifahannya. Artinya, penetapan kalender Hijriah adalah ijtihad sahabat, bukan syariat yang baku sejak zaman Nabi. Namun demikian, ini adalah ijtihad yang disepakati karena memiliki kemaslahatan besar untuk umat Islam, seperti dalam administrasi, pengaturan zakat, ibadah puasa, dan haji. Kalapun mau dikategorikan bidáh penetapan tahun hijriah ini bisa dikatakan hukumnya wajib atau sunnah karena besarnya maslahat bagi umta Islam terutama dalam menjalan ibadah mereka sepanjang tahun. Ini jelas meperkuat pemahaman di atas bahwa tidak selamanya bidah itu haram dan menyebabkan masuk neraka tetapi ada juga bida’h yang hukumnya sunnah bahkan wajib. Sebab keberadaanya -sekalipun nabi sendiri tidak pernah mengadakannya- tidak saja sejalan dengan syariah, melainkan justru menguatkan syaraiah itu sendiri. Ketiga, Adapun perayaan Tahun Baru Hijriah sebut saja itu sekedar tradisi, sebab memang itu diadakan sebagai acara biasa seperti kita mengadakan hari ulang tahun kemerdekaan negara. Selam di dalam acara tersebut tidak ada program yang bertentangan dengan Syariat maka tidak bisa dihukumi bid;ah karena itu bukan ibadah mahdhah. Apalagi dalam perayaan yang dilakukan oleh umat Islam pada momen pergantian tahun Hijriah bukanlah bentuk ibadah ritual baru, tetapi lebih kepada momen refleksi, muhasabah, dan dakwah, seperti: Mengadakan tausiyah/kajian Islam, menyemarakkan masjid, mengingatkan pentingnya hijrah nilai, bukan hanya hijrah fisik, membangkitkan motivasi agar tahun berikutnya lebih baik dan produktif tentu ini memabawa kemaslahatan yang dalam Islam sangat dianjurkan. Ini sejalan dengan kaidah fikih : al ashlu fil aadaati al ibahatu maa lam yarid dalilun yadullu álat tahriim (Asal dari suatu adat (tradisi) adalah mubah (dibolehkan) selama tidak ada dalil yang melarangnya).  Dengan ini jelas bahwa perayaan tahun baru Hijriah adalah adat kebiasaan yang bisa menjadi sarana untuk berdakwah dan muhasabah, bukan ibadah yang ditetapkan secara khusus oleh syariat. Maka tidak tepat jika langsung dihukumi sebagai bidah dhalâlah (bid’ah yang sesat). Berdasrkan ini qiyaskan semua tradisi yang lain seperti Maulid Nabi, Nuzulul Qur’an, dan Isra’ Mi’raj— semua itu tidak tergolong bidáh yang terlarang selama tidak ada penyimpangan yang bertetangan dengan syriat. Kesimpulan, berdasrkan penjelasan di atas maka perayaan tahun baru Hijriah ada yang serupa tidak termasuk bidáah sayyi’ah, karena: tidak bertentangan dengan prinsip Islam tidak dimaksudkan sebagai ibadah baru melainkan sebagai budaya dan tradisi yang bisa menjadi sarana kebaikan dan pengingat hijrah Rasulullah saw. Apalagi memang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan keharamannya. Maka, sikap yang tepat adalah membimbing umat agar mengisinya dengan hal-hal positif, bukan malah mengharamkan sesuatu yang tidak ada dalil pengharamannya secara tegas. (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran )Wallâhu a’lam bish-shawâb.</p>



<p></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F07%2F27%2Fapakah-memperingati-tahun-baru-hijriah-bidah%2F&amp;linkname=APAKAH%20MEMPERINGATI%20TAHUN%20BARU%20HIJRIAH%20BID%E2%80%99AH" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F07%2F27%2Fapakah-memperingati-tahun-baru-hijriah-bidah%2F&amp;linkname=APAKAH%20MEMPERINGATI%20TAHUN%20BARU%20HIJRIAH%20BID%E2%80%99AH" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F07%2F27%2Fapakah-memperingati-tahun-baru-hijriah-bidah%2F&amp;linkname=APAKAH%20MEMPERINGATI%20TAHUN%20BARU%20HIJRIAH%20BID%E2%80%99AH" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F07%2F27%2Fapakah-memperingati-tahun-baru-hijriah-bidah%2F&amp;linkname=APAKAH%20MEMPERINGATI%20TAHUN%20BARU%20HIJRIAH%20BID%E2%80%99AH" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HUKUM BERMADZHAB</title>
		<link>https://amirfath.com/2025/06/18/hukum-bermadzhab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 04:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://amirfath.com/?p=3912</guid>

					<description><![CDATA[HUKUM BERMADZHAB amirfath.com, Fiqih (22), Juni 2025 &#8211; Pertanyaan:Sebagian orang menolak bermadzhab dengan alasan bahwa kita cukup langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa melalui pendapat para ulama mazhab. Bagaimana kita menyikapi perndapat ini? Jawaban:Pernyataan ini tampak benar secara lahiriah, namun keliru secara metodologi, historis, dan keilmuan. Berikut ini jawaban atas penolakan tersebut: (1). Bermadzhab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="wp-block-heading has-text-align-center"><strong><strong><strong>HUKUM BERMADZHAB </strong></strong></strong><div><span style="background-color: rgba(0, 0, 0, 0.2);"></span></div></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(22), Juni 2025 &#8211; </strong></mark></strong>  Pertanyaan:Sebagian orang menolak bermadzhab dengan alasan bahwa kita cukup langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa melalui pendapat para ulama mazhab. Bagaimana kita menyikapi perndapat ini?  Jawaban:Pernyataan ini tampak benar secara lahiriah, namun keliru secara metodologi, historis, dan keilmuan. Berikut ini jawaban atas penolakan tersebut: (1). Bermadzhab bukan berarti mendewakan ulama. Bermadzhab adalah mengikuti metode dan ijtihad ulama mujtahid, bukan menganggap mereka maksum. Imam Syafi’i sendiri berkata: qawlii shawab yahtamilul khatha’wa qawlu ghairii hkatha’yahtamilish shawab (Pendapatku benar namun mungkin salah, dan pendapat orang lain salah namun mungkin benar).        (2). Bermadzhab adalah kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Mayoritas umat Islam sejak generasi salaf mengikuti salah satu dari madzhab yang mu’tabarah (diakui): Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Ini karena mereka tidak mampu berijtihad sendiri, sehingga mereka butuh taqlid (mengikuti) kepada yang lebih alim. Imam al-Nawawi berkata: “Orang awam tidak mempunyai mazhab. Mazhabnya adalah mazhab mufti yang memberikan fatwa kepadanya. Maka dia wajib mengikutinya”(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 1/93) (3). Dalil bahwa mengikuti ulama adalah perintah Allah. Sebagimana dalam firman-Nya: fasaluu ahldz dzikri in kuntum laa ta’lamuun (Tanyakanlah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui) (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang tidak tahu tidak boleh berijtihad sendiri, tetapi harus bertanya dan mengikuti ulama. Maka, mengikuti madzhab adalah aplikasi nyata dari ayat ini. (4). Realita keilmuan menunjukkan perlunya bermadzhab. Tidak semua orang mampu memahami bahasa Arab, ushul fikih, qawaid fiqhiyah, dan hadits-hadits yang saling tampak bertentangan. Bermadzhab membantu kita menghindari kesalahan dalam memahami dalil, sebab para imam mazhab sudah menjelaskannya dengan ijtihad ilmiah yang mendalam. (5). Menolak bermadzhab berarti membuka pintu kerusakan. Jika setiap orang bebas memahami dan mengamalkan agama langsung dari Al-Qur’an dan Hadis tanpa metode dan bimbingan, maka: Akan terjadi kekacauan hukum. Muncul seribu “madzhab” sendiri-sendiri yang saling bertentangan. Ini bertentangan dengan praktik umat Islam sepanjang sejarah. (6). Ulama Salaf dan Khalaf pun mengikuti Madzhab. Mayoritas ulama besar – baik ahli tafsir, ahli hadits, sufi, atau mutakallimin – mengikuti madzhab tertentu, karena mereka tahu pentingnya sistematika pemahaman hukum syariat.Kesimpulan dari apa yang telah dijelaskan di atas bahwa bermadzhab bukanlah keharusan mutlak dalam arti wajib secara individual, tetapi ia adalah kewajiban fungsional dan praktikal bagi setiap Muslim yang tidak mampu berijtihad sendiri. Menolak bermadzhab dengan semangat anti-ulama adalah bentuk kesombongan ilmiah dan kesesatan metodologis. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim:“Ilmu itu ada tiga tingkatan. Siapa yang masuk pada tingkatan pertama, ia akan sombong. Siapa yang masuk tingkatan kedua, ia akan tawadhu’. Siapa yang masuk tingkatan ketiga, ia akan merasa dirinya tidak tahu apa-apa.”(Madarijus Salikin, 2/342). Karena itu banyak ulama yang sekalipun secara keilmuan mereka mampu beritihad tetapi mereka masih bermazhab, seperti Imam Bukhari bermazhab Syafii, Imam Ibn Taymiayh bermazhab Hanbali dan sebagainya.  (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran ).</p>



<p></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F18%2Fhukum-bermadzhab%2F&amp;linkname=HUKUM%20BERMADZHAB" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F18%2Fhukum-bermadzhab%2F&amp;linkname=HUKUM%20BERMADZHAB" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F18%2Fhukum-bermadzhab%2F&amp;linkname=HUKUM%20BERMADZHAB" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F18%2Fhukum-bermadzhab%2F&amp;linkname=HUKUM%20BERMADZHAB" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN</title>
		<link>https://amirfath.com/2025/06/17/masalah-wanita-haidh-membaca-al-quran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 00:21:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://amirfath.com/?p=3909</guid>

					<description><![CDATA[MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN amirfath.com, Fiqih (21), Juni 2025 &#8211; Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan orang junub?Jawaban: Diharamkan membaca Al-Qur;an bagi orang yang junub. Mayoritas ulama (jumhūr al-ulamā’) dari mazhab Hanafī, Mālikī, Syāfi’ī, dan Hanbalī sepakat bahwa orang yang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sampai ia mandi janabah. Ini berdasrkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="wp-block-heading has-text-align-center"><strong><strong><strong>MASALAH WANITA HAIDH MEMBACA AL-QURAN</strong></strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(21), Juni 2025 &#8211; </strong></mark></strong>  Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan orang junub?Jawaban: Diharamkan membaca Al-Qur;an bagi orang yang junub. Mayoritas ulama (jumhūr al-ulamā’) dari mazhab Hanafī, Mālikī, Syāfi’ī, dan Hanbalī sepakat bahwa orang yang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sampai ia mandi janabah. Ini berdasrkan dalil-dalil berikut: Pertama, hadis dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Nabi saw. tidak terhalangi dari Al-Quran kecuali dalam keadaan Junub (kanan nabiyyu shallahu alaihi wa sallama laa yahjubuhuu ánil quran syaiun illal janaabatu) (HR. Abu Dawud no. 229, Ibnu Majah, Ahmad; hadits hasan menurut sebagian ulama). Kedua, kaidah umum yang mengatakan: Orang junub adalah dalam keadaan hadas besar, sehingga tidak boleh melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian, termasuk tilawah Al-Qur’an. Perlu dicatat di sini bahwa yang dilarang adalah membaca secara lisan. Adapun mengingat (tilawah dalam hati) atau mendengarkan bacaan Qur’an tidak dilarang bagi orang junub. Adapun membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh hukumnya dua pendapat: Pertama. Menurut mayoritas Ulama hukumnya haram membaca Al-Qur’an, menurut Mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an secara lisan dengan dalil Hadis dari Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: laa taqraul haaidh wa lal junubu syaian minal quraan (Wanita haidh dan orang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an). (HR. Tirmidzi no. 131). Dalil berikutnya adalah qiyas kepada orang junub: Jika orang junub tidak boleh membaca Qur’an, maka wanita haidh — dalam hadas besar— juga dilarang. Alasannya bahwa haidh adalah hadas besar yang mengharuskan wanita mandi untuk bisa kembali beribadah. Alasan lebih lanjut untuk menjaga kemuliaan Al-Quran agar tidak dibaca oleh orang yang dalam kondisi tidak suci. Pendapat Kedua (Mazhab Hanafiyah dan sebagian Malikiyah): membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan syarat tidak menyentuhnya dan dalam kondisi darurat. Dalilnya sebagai berikut: (a) Hadis pelarangan wanita haidh membaca Al-Qur’an adalah dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat. (b) Tidak adanya dalil qath’i (tegas) yang melarang secara langsung wanita haidh membaca Al-Qur’an. (c) Berbeda dengan junub, haidh tidak bisa dihindari dan berlangsung lama (5–15 hari), sehingga jika dilarang membaca Qur’an, wanita bisa kehilangan hafalan atau tidak bisa belajar, maka tidak bisa diqiyaskan kepada orang junub. (d) Dalam kondisi darurat (seperti ujian, pengajaran), wanita haidh boleh membaca Qur’an dari hafalan atau perangkat digital (tanpa menyentuh mushaf).Adapun hukum menyentuh Mushaf, mayoritas ulama melarang menyentuhnya tanpa wudhu, berdasarkan ayat: laa yamassuhuu illal muthahharuun (Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan) (QS. Al-Wāqi’ah: 79). Menurut jumhur, ayat ini menunjukkan bahwa mushaf hanya boleh disentuh oleh orang yang dalam keadaan suci. Maka wanita haidh dan orang junub tidak boleh menyentuh mushaf secara langsung. Namun, boleh membaca dari aplikasi HP, tablet, atau dari hafalan. Ringkasnya bahwa membaca Al Quran dengan menyentuh mushaf bagi orang junub haram berdasarkan hadits sahih, adapun bagi wanita haidh dibolehkan menurut sebagian pendapat dengan sayarat tidak menyentuh mushaf dan dalan kondisi darurat, sebagian yang lain membolehkan membaca dengan HP karena bukan mushaf, tetapi pendapat yang lain mengatakan bahwa ketika dibuka Al Quran dalam HP otomatis menjadi mushaf, adapaun mengingat dalam hati tidak tergolong membaca secara lafazh. Sebagai rekemendasi bagi yang junub: sebaiknya segara mandi agar bisa membaca Al-Qur’an. Bagi wanita haidh: sebaiknya tidak membacanya kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan atau hajat syaríyah seperti menghafal, mengajar atau ujian. Jika ingin membacanya sebaiknya gunakan HP untuk hindari menyentuh mushaf secara langsung. Itupun lakukan sekedarnya kerana ada kaidah fikih ädh dharuratu tubiihul mahzhuraat”(kondisi darurat membuat boleh apa yang terlarang), tetapi pengertiannya tidak serta merta bebas melakukan itu secara terus menerus melainkan lakukanlah itu sekedarnya karena ada kaidah fikih “adh dharuratu tqaddar boqadariha”(darurat itu dibolehkan sekedarnya sesuia dengan hajat syariah). (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran). </p>



<p></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-wanita-haidh-membaca-al-quran%2F&amp;linkname=MASALAH%20WANITA%20HAIDH%20MEMBACA%20AL-QURAN" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-wanita-haidh-membaca-al-quran%2F&amp;linkname=MASALAH%20WANITA%20HAIDH%20MEMBACA%20AL-QURAN" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-wanita-haidh-membaca-al-quran%2F&amp;linkname=MASALAH%20WANITA%20HAIDH%20MEMBACA%20AL-QURAN" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-wanita-haidh-membaca-al-quran%2F&amp;linkname=MASALAH%20WANITA%20HAIDH%20MEMBACA%20AL-QURAN" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MASALAH ISTIWA</title>
		<link>https://amirfath.com/2025/06/17/masalah-istiwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 00:17:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://amirfath.com/?p=3904</guid>

					<description><![CDATA[MASALAH ISTIWA amirfath.com, Fiqih (20), Juni 2025 &#8211; Pertanyaan:Apa maksud itiwa-Nya Allah di atas Arsy ? Bagaimana cara memahamninya ?Jawaban:Ayat yang sering dijadikan dasar oleh sebagian kalangan untuk menetapkan sifat “bertempat” bagi Allah adalah ayat-ayat seperti firman Allah : Ar Rahmanu álal arsyis tawa (Allah Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy (QS. Taha: 5). Kaum mujassimah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="wp-block-heading has-text-align-center"><strong><strong><strong>MASALAH ISTIWA</strong></strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(20), Juni 2025 &#8211; </strong></mark></strong> Pertanyaan:<br>Apa maksud itiwa-Nya Allah di atas Arsy ? Bagaimana cara memahamninya ?<br>Jawaban:<br>Ayat yang sering dijadikan dasar oleh sebagian kalangan untuk menetapkan sifat “bertempat” bagi Allah adalah ayat-ayat seperti firman Allah : Ar Rahmanu álal arsyis tawa (Allah Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy (QS. Taha: 5). Kaum mujassimah atau mereka yang memahami teks ini secara harfiah menganggap bahwa Allah benar-benar bersemayam secara fisik di atas ‘Arsy. Di sini ketika mereka ditanya apakag arsy itu mahluk ataubukan? Mereka menjawab Allahun a’lam (Alah yang tahu). Padahal dalam definisi kemakhlukan dikatakan bahwa kullu majuudin siwallahi fahuwa makhluuqun (semua yang ada selain Allah itu adalah makhluk).</p>



<p>Maka jika dikatkan bahwa Allah bersemayan di atas makhlukNya tentu di sini akan terjadi masalah. Sebab akan dikatakan bahwa Allah butuh kepada makhlkNya. Jika dikatkan Allah butuh kepada makhlukNya maka jelas ini pemahamn yang salah. Maha suci Allah dari ketergantungan makhlukNya.<br>Karena itu Ahlussnah dari kalangan Al Asyáriyah dan Al Maturidiyah memilih untuk menta’wil ayat tersebut. Sebab tanpa menakwilkannya akan jatuh dalam pemahaman antropomorfis (penyerupaan Allah dengan makhluk), tentu dalam menakwil ayat-ayat tersebut tidak asal-asalan melainkan sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan prinsip-prinsip tauhid. (1). Prinsip, Allah Tidak Serupa dengan Makhluk: laisa kamitslihii syaiun (Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya) (QS. Asy-Syura: 11). Ayat ini menjadi landasan utama bahwa Allah tidak memiliki bentuk, arah, tempat, atau gerakan sebagaimana makhluk. Maka, ketika ada ayat-ayat mutasyabihat seperti “istiwa ‘ala al-‘arsy”, maka ta’wil dilakukan untuk menjaga keesaan dan kesucian sifat Allah. (2). Prinsip ta’wil terhadap Makna “Istiwa” yaitu sebagai berikut: kata “istawa” secara bahasa Arab bersifat musytarak (mempunyai banyak makna). Ia bisa berarti: Tinggi (ʿalā), Berkuasa (istawlā), Tetap (istiqāma), dan Mengatur (qahr wa tasarruf). Maka, dalam konteks ayat “ar-Rahmanu ‘ala al-‘arsy istawa’, Ahl al-Ta’wil memaknai “istawa” sebagai: istawla artinya menguasai atau mengatur kekuasaan atas ‘arsy. Ini sesuai dengan tafsir sebagian ulama salaf seperti Imam al-Baqillani, Imam al-Qurthubi, dan al-Razi, serta ulama muta’akhirin dari kalangan Asy’ariyah. (3). Prinsip pengingkaran Tempat dan Arah bagi Allah. Para ulama besar seperti: Imam Abu Hanifah (w. 150 H) berkata:“Barang siapa berkata: Aku tidak tahu apakah Tuhanku di langit atau di bumi, maka ia telah kafir, karena ia telah menetapkan tempat bagi Allah.”Imam al-Ghazali (w. 505 H) berkata:“Allah tidak berada di arah, tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di kanan dan tidak di kiri, karena arah adalah sifat makhluk.”Imam al-Nawawi (w. 676 H) mengatakan:“Aqidah salaf adalah membiarkan (ayat-ayat mutasyabihat) sebagaimana adanya tanpa menyelami makna zahirnya, dan meyakini bahwa Allah Maha Suci dari arah, tempat, dan anggota tubuh.”(4). Dalil-Dalil Takwilan dari Al-Qur’an: Beberapa ayat yang menunjukkan bahwa Allah tidak terikat tempat: pertama, QS. Al-Hadid: 4: “Dia bersama kalian di mana pun kalian berada.” Jika Allah bersama makhluk di mana pun, bagaimana mungkin Dia hanya berada “di atas ‘arsy”? Kedua, QS. Ash-Shura: 11: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.”Tempat, arah, dan bersemayam adalah sifat makhluk, maka tidak layak disandarkan kepada Allah. (5). Konsep “Bersemayam” dalam Konteks Kerajaan dan Kekuasaan. Dalam banyak ungkapan Arab klasik, kata “istiwa ‘ala al-‘arsy” dipakai untuk menunjukkan penguasaan seorang raja atas singgasananya, bukan duduk secara fisik. Misalnya:“Fulanun istawa ‘ala al-mulk” artinya: “Ia menguasai kerajaan”, bukan “ia duduk di atas kerajaan”. Demikian juga dalam konteks Allah, ‘arsy bukan tempat bagi Allah, tetapi simbol kebesaran dan kekuasaan-Nya atas seluruh makhluk (6). Pendapat Ulama-Ulama Besar, Imam Malik ketika ditanya tentang istiwa’, menjawab:“Istiwa itu ma’lum (dipahami dalam bahasa), bagaimana (kaifiyyah) itu majhul (tidak diketahui), was suálu ánhu bidátun (dan bertanya tentangnya adalah bid’ah).”Ini menunjukkan kehati-hatian dalam membahas ayat-ayat mutasyabihat. Ia tidak menetapkan makna jasmani. Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) mengatakan:“Jika Allah Maha Suci dari arah, maka tidak mungkin Dia duduk atau bertempat di atas ‘arsy.”(7). Konsep ‘Arsy dalam Perspektif Ahlussunnah: ‘Arsy adalah makhluk terbesar yang mencerminkan kemuliaan dan kekuasaan Allah. Dipastikan Allah tidak membutuhkan ‘arsy, bahkan ‘arsy butuh kepada Allah, sebagaimana seluruh makhluk lainnya.<br>Kesimpulan dari apa yang dibahas di atas: pertama, Pandangan bahwa Allah benar-benar bersemayam secara fisik di atas ‘arsy bertentangan dengan prinsip dasar tauhid dan kesucian Allah dari sifat-sifat makhluk. Karena itu Ahl al-Ta’wil menjawab ayat-ayat mutasyabihat dengan pendekatan ta’wil yaitu dengan: Menafsirkan istiwa dengan makna menguasai (istawlā), Kedua, menolak keyakinan bahwa Allah butuh tempat atau arah, karena itu adalah sifat makhluk, Ketiga, menguatkan akidah tanzih: Allah Maha Suci dari segala bentuk penyamaan dengan makhluk. Dengan demikian, menakwil ayat “istiwa” adalah cara untuk menjaga kemurnian tauhid, bukan untuk menolak nash, melainkan untuk menjaga kesesuaiannya dengan nash lain dan kaidah tauhid. (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir Al Quran )</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-istiwa%2F&amp;linkname=MASALAH%20ISTIWA" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-istiwa%2F&amp;linkname=MASALAH%20ISTIWA" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-istiwa%2F&amp;linkname=MASALAH%20ISTIWA" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F17%2Fmasalah-istiwa%2F&amp;linkname=MASALAH%20ISTIWA" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ?</title>
		<link>https://amirfath.com/2025/06/16/apa-hukum-melafalkan-niat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 09:41:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://amirfath.com/?p=3902</guid>

					<description><![CDATA[APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ? amirfath.com, Fiqih (19), Juni 2025 &#8211; Pertanyaan:Pak Ustdaz, apa hukum melafalkan niat dalam ibadah seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya?Jawaban :Niat merupakan syarat sah dalam banyak ibadah, termasuk shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Dalinya adalah hadits nabi saw. innamal a’maallu bin niyyati wa innamaa likullimriin maa nawaa (sesungguhnya setiap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="wp-block-heading has-text-align-center"><strong><strong><strong>APA HUKUM MELAFALKAN NIAT ?</strong></strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(19), Juni 2025 &#8211; </strong></mark></strong> Pertanyaan:<br>Pak Ustdaz, apa hukum melafalkan niat dalam ibadah seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya?<br>Jawaban :<br>Niat merupakan syarat sah dalam banyak ibadah, termasuk shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Dalinya adalah hadits nabi saw. innamal a’maallu bin niyyati wa innamaa likullimriin maa nawaa (sesungguhnya setiap amal harus disertai dengan niat, dan setiap orang akan mendaptakan balasan atas amalnya sesuai dengan niatnya) (HR. Bukhari Muslim). Semua ulama sepakat bahwa niat tempatnya di hati. Tetapi pertanyannya apakah boleh melafalkannya? Sebagian ulama membolehkan melafalkan niat dengan lisan sebagai alat bantu hati untuk lebih menghadirkan maksud ibadah. Ini disarkan atas kaidah: maa yuíinu ilal mathluubi fahuwa mustahab (apa yang membantu kesempurnaan sebuah rukun maka hukumnya dianjurkan). Niat adalah rukun dalam setiap ibadah. Bila melafalkan niat akan membantu kesempurnaan niat dalam hati segingga seseorang dengannya menjadi lebih fokus, maka hukumnya dianjurkan. Inilah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan sebagian dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa melafalkan niat dengan lisan adalah mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Tujuannya adalah untuk membantu kehadiran hati, terutama bagi orang awam atau orang yang kesulitan menghadirkan niat dalam hati.</p>



<p>Contoh: Seseorang hendak shalat subuh, lalu mengucapkan “Ushallī fardha al-ṣubḥi adā’an lillāhi taālā.”’(aku berbiat shalat Subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai adaán karena Allah taálaa). Cara ini secara ekplisit tentu akan membantu kesempurnaan niat. Sebab niat itu harus ada beberapa unsur, pertama adanya kata ushalli untuk menunjukkan bahwa ia sedang berniat shalat bukan berniat puasa atau ibadah lainnya. Kedua, kara fardhu, untuk menunjukkanbahwa yang sedang diekerjakan adalah hal yang fardhu bukan sunnah. Ketiga, wa innamaa likullim ata adaán untuk menunjukan bahwa shalat yang ia kerjakana bukan qadhaan, Keempat, kata ash shubhi untuk menunjukkan baha ia sedang melaksnakan shalat subuh bukan shalat lainnya. Kemudian kata lillaahi taálaa untuk menunjukkan bahwa ia melakukan shalat tersebut ikhlash karena Allah bukan karena ingin dipuji. Jadi jelaslah bahwa semua ulama sepakat bahwa tempatnya niat dalam hati, adapun pelafalannya adalah sebagai pelengkap saja bukan niat itu sendiri.</p>



<p>Dalil utama bolehnya melafalkan niat adalah qiyas (analogi): yaitu dikiaskan kepada niat dalam Haji dan Umrah karena Rasulullah saw. ketika melaksanakan haji dan umrah melafakan niat dengan mengucapkan “labbaikallahumma umratan wa hajjan”. Hadistnya sahih dari Anas bin Malik ra., beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw. ketika berihram mengatakan: Labbaika Allāhumma ‘umratan wa ḥajjan.”(HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengucapkan niat haji dan umrah secara lisan. Para sahabat pun mengikuti cara ini. Berdasarkan ini para ulama seperti Imam Nawawi dalam al-Majmū’ dan Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtāj menyatakan bahwa:“Jika dalam haji Nabi ﷺ melafalkan niat sebagai bentuk ibadah khusus, maka dalam ibadah lain seperti shalat, puasa, dan zakat, boleh melafalkan niat sebagai bentuk pendekatan kepada Allah dan bantuan untuk menghadirkan niat dalam hati.</p>



<p>Untuk lebih jelasnya bacalah penjelasan para ulama berikut: (a) Imam Nawawi (w. 676 H) mengatakan: “Disunnahkan melafalkan niat sebelum takbir dalam shalat menurut mazhab kami (Syafi’i), untuk membantu kehadiran niat dalam hati.”(al-Majmū’Syarḥ al-Muhadzdzab, 3/276). (b) Imam Ibn Qudamah (w. 620 H) – Mazhab Hanbali mengatakan:“Tempat niat adalah di hati. Tidak disyaratkan dilafalkan, tetapi jika dilafalkan tidak mengapa”. (al-Mughni, 1/280) (c) Imam Al-Ghazali (w. 505 H): “Melafalkan niat adalah untuk membantu kekhusyukan dan konsentrasi ibadah.”(Iḥyā Ulūm al-Dīn)<br>Kesimpulan dari apa yang kita bahas adalah : (a) Tempat niat adalah hati, dan itu yang menjadi syarat sah ibadah. (b) Melafalkan niat tidak wajib, tetapi boleh dilakukan dan dalam mazhab Syafii bahkan dianjurkan (mustahab) karena itu membantu kesempurnaan niat. (c) Dalil bolehnya melafalkan niat adalah qiyas kepada talbiyah dalam ibadah haji dan umrah, yang dilakukan secara terang-terangan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat. (d) Melafalkan niat dalam ibadah bukanlah bidáh munkarah juga tidak membatalkan ibadah, selama niat dalam hati telah benar dan sesuai. (Dr. Amir Faishol Fath, pakar Tafsir&nbsp;Al&nbsp;Quran&nbsp;)</p>



<p></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F16%2Fapa-hukum-melafalkan-niat%2F&amp;linkname=APA%20HUKUM%20MELAFALKAN%20NIAT%20%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F16%2Fapa-hukum-melafalkan-niat%2F&amp;linkname=APA%20HUKUM%20MELAFALKAN%20NIAT%20%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F16%2Fapa-hukum-melafalkan-niat%2F&amp;linkname=APA%20HUKUM%20MELAFALKAN%20NIAT%20%3F" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2025%2F06%2F16%2Fapa-hukum-melafalkan-niat%2F&amp;linkname=APA%20HUKUM%20MELAFALKAN%20NIAT%20%3F" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apa Maksud Hadits Yang Mengatakan Boleh Makan Saat Adzan</title>
		<link>https://amirfath.com/2021/04/18/apa-maksud-hadits-yang-mengatakan-boleh-makan-saat-adzan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2021 22:44:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=2617</guid>

					<description><![CDATA[Apa Maksud Hadits Yang Mengatakan Boleh Makan Saat Adzan? amirfath.com, Fiqih (18), April 2021 &#8211; Pertanyaan : &#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160; Pak Ustadz, saya pernah membaca sebuah hadits yang mengatakan bahwa Nabi SAW. membolehkan melanjutkan makan sahur sekalipun adzan subuh sudah berkumandang? Apa maksud hadits ini? Jawaban : Benar, Nabi SAW bersabda : idza sami’a ahadukumun nida’ wal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading"><strong><strong><strong>Apa Maksud Hadits Yang Mengatakan Boleh Makan Saat Adzan?</strong></strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(18), April 2021 &#8211;</strong></mark></strong> <em>Pertanyaan</em> :</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pak Ustadz, saya pernah membaca sebuah hadits yang mengatakan bahwa Nabi SAW. membolehkan melanjutkan makan sahur sekalipun adzan subuh sudah berkumandang? Apa maksud hadits ini?</p>



<p>Jawaban :</p>



<p>Benar, Nabi SAW bersabda :<em> idza sami’a ahadukumun nida’ wal ina alaa yadihi fala yadhauhu hatta yaqdhi hajatahu </em>(Bila kamu mendengar adzan dan sedang berlangsung makan sahur maka jangan hentikan sampai selesai apa yang sedang ia makan).&nbsp; (HR. Abu Daud). Hadits ini disahihkan oleh Syeihk Al-Albani. Untuk menjelaskan makna hadits ini: Pertama, Semua sepakat bahwa jika sudah jelas masuk waktu fajar maka semua kegiatan makan sahur wajib dihentikan. Jika masih tersisa di mulut wajib dikeluarkan. Apalagi yang tersisa di piring, itu wajib dijauhkan (maksudnya jangan dilanjutkan). Jadi siapa yang masih makan pada saat fajar sudah jelas terbit, pausanya tidak sah. Syaratnya harus pastikan dengan yakin bahwa fajar sudah terbit. Allah berfirman : <em>hatta yatabayyan lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr</em> (Makanlah dan minulmlah sampai jelas masuk waktu fajar, seperti jelasnya benag putih dan benang hitam) (QS. Al-Baqarah: 187). Kata “yatabayyana” dalam ayat menunjukkan jelsanya terbit fajar bukan perkiraan, karenanya Allah SWT. menggunakan perumpamaan benang putih dan benag hitam, maksudnya garis putih sebagai tanda terbit fajar dan garis hitam yang mendampinginya, di mana itu nampak melintang di ufuk timur. &nbsp;</p>



<p>Kedua, boleh jadi hadits ini berlaku bagi yang ragu atas jelasnya terbit fajar. Dengan kata lain apakah fajar sudah benar-benar terbit atau belum? Apakah adzan yang berkumandang itu sudah diyakini sebagai bukti terbitnya fajar? Jika memang&nbsp; diketahui bahwa adzan itu dikumandangkan sebelum fajar terbit, maka masih boleh makan sahur. Tidak diragukan bahwa adzan yang kita dengar sekarang menggunakan hisab perkiraan, bukan melihat langsung terbitnya fajar. Dalam kondisi ini dibolehkan makan pada saat adzan berkomandang, dengan alasan bahwa adzan tersebut belum tentu menunjukkan terbitnya fajar. Tetapi sebaiknya dan lebih hati-hati pada saat adzan subuh berkumandang dihentikan makan sahurnya. Sebab sudah menjadi asumsi umum bahwa itu menunjukkan terbitnya fajar. Banyak sekali contoh dari sahabat Nabi SAW. ulama terdahulu dalam menykapi sahur ini saat kondisi ragu atas terbitnya fajar, di antaranya Ibn Abbas berkata : Allah masih membolehkan makan dan minum selam masih ragu atas pastinya terbut fajar. Makhul mengatakan, Aku melihat Ibn Umar ra. mengambil air zamzam, lalu bertanya kepada dua orang : apakah sudah terbut fajar, satunya menjawab sudah, sementara satunya menjawab belum, seketika langsung Ibn Umar minum air zamzam yang di tangannya. Ini menunjukkan bahwa sikap para sahabat dalam kondisi ragu, melanjutkan makan sahurnya. Ibn Hazam saat menjelaskan hadits adzan di atas&nbsp; &nbsp;</p>



<p>Ketiga, maksudnya adalah bahwa di zaman Nabi SAW. ada dua kali adzan, satu adannya Bila, itu dikenal sebagi adzan pertama atau adzan tahajjud, dua adzannya Abdullah ibn Ummi Maktum, sebagai adzan terbitnya fajar. Ketika suatu hari Ibunda Aisyah ra. makan sahur, tiba-tiba terdengarlah adzan, lalu seketika menghentikan makannya. Melihat kejadian itu Nabi SAW. bersabda : makanlah dan minumlah sampai mendengar adzannya Abdullah bin Ummi Maktum, karena ia tidak kumandangkan adzan kecuali waktu fajar. Dengan hadits ini kita paham maksud hadits di atas tentang dibolehkannya makan pada saat adzan berkumandang &nbsp;adalah jika adzan subuh itu dikumandang sebelum fajar. Sebab di zaman nabi ada adzan yang dikumandangkan sebelum waktu fajar. Pemahaman ini diperkuat oleh hadits : <em>al fajr fajrani, fajrun yuhramu fiihitht thaam wa tuhallu fiihish sholatu, wa fajrun tuhramu fiihish sholatu wa yuhallu fiihith thaam</em> (ada dua kali fajar, satu fajar diharamkan makan (sahur) dan dihalalkan shalat (subuh), dan satu lagi fajar diharamkan shalat (subuh) tetapi dihalalkan makan (sahur). (HR. Ibn Huzaimah, disahihkan oleh Hakim). &nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F18%2Fapa-maksud-hadits-yang-mengatakan-boleh-makan-saat-adzan%2F&amp;linkname=Apa%20Maksud%20Hadits%20Yang%20Mengatakan%20Boleh%20Makan%20Saat%20Adzan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F18%2Fapa-maksud-hadits-yang-mengatakan-boleh-makan-saat-adzan%2F&amp;linkname=Apa%20Maksud%20Hadits%20Yang%20Mengatakan%20Boleh%20Makan%20Saat%20Adzan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F18%2Fapa-maksud-hadits-yang-mengatakan-boleh-makan-saat-adzan%2F&amp;linkname=Apa%20Maksud%20Hadits%20Yang%20Mengatakan%20Boleh%20Makan%20Saat%20Adzan" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F18%2Fapa-maksud-hadits-yang-mengatakan-boleh-makan-saat-adzan%2F&amp;linkname=Apa%20Maksud%20Hadits%20Yang%20Mengatakan%20Boleh%20Makan%20Saat%20Adzan" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APAKAH BOLEH LANJUTKAN SAHUR PADA SAAT AZAN SUBUH BERKUMANDANG ?</title>
		<link>https://amirfath.com/2021/04/06/apakah-boleh-lanjutkan-sahur-pada-saat-azan-subuh-berkumandang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2021 13:27:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=2599</guid>

					<description><![CDATA[Apakah Boleh Lanjutkan Sahur Pada Saat Azan Subuh Berkumandang? amirfath.com, Fiqih (17), April 2021 &#8211; Pertanyaan : &#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160; Pak Ustadz, saya sering terlambat bangun untuk sahur. Beberapa kali saya makan sahur semenatara azan tiba-tiba berkumandang. Apakah sahur itu sebaiknya&#160; saya hentikan atau saya lanjutkan? Bukankah mengakhirkan sahur&#160; itu sunnah? Setahu saya waktu azan yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading"><strong><strong><strong>Apakah Boleh Lanjutkan Sahur Pada Saat Azan Subuh Berkumandang?</strong></strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(17), April 2021 &#8211;</strong></mark></strong> <em>Pertanyaan</em> :</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <em>Pak Ustadz, saya sering terlambat bangun untuk sahur. Beberapa kali saya makan sahur semenatara azan tiba-tiba berkumandang. Apakah sahur itu sebaiknya&nbsp; saya hentikan atau saya lanjutkan? Bukankah mengakhirkan sahur&nbsp; itu sunnah? Setahu saya<a> waktu azan yang ada hanya berpatokan pada jam, di mana itu berdasarkan perkiraan dan belum tentu sama dengan kenyataan? Jangan-jangan pada saat azan subuh dukumandangkan fajarnya belum terbit sebab saya lihat di ufuk timur&nbsp; langit nampaknya masih gelap</a></em> ?</p>



<p>Jawaban :</p>



<p>Sebaiknya anda bersungguh-sungguh untuk bangun sahur. Jangan melambat-lambatkan diri. Ingat ini bulan Ramadhan. Bulan khusus dan paling mulia. Di dalamnya banyak keutamaan. Setiap detik di dalamnya penuh berkah. Rebutlah untuk mendapatkan keberkahannya. Jangan berbuat seperti orang yang bermalas-malasan. Tidak selayaknya di bulan ramadhan seorang hamba Allah bangun terlambat karena suasana sahur telah menggerakkan untuk bangun awal sedemikian rupa. Biasakan istirahat awal untuk bisa merebut waktu bangun sepertiga malam terakhir.&nbsp;</p>



<p>Benar, bahwa sunnah makan sahur diakhirkan, tetapi tidak sampai masuk fajar. Ketika yakin bahwa fajar sudah terbit, sahurnya segera hentikan sekalipun makanan sudah terlanjur masuk ke&nbsp; dalam mulut. Maka siapa yang masih menelan makanan dengan sengaja, padahal ia tahu bahwa fajar sudah terbit dan waktu subuh sudah masuk, dalam fatwa para ulama puasanya tidak sah. Boleh jadi anda mengatakan : <em>waktu azan yang ada hanya berpatokan pada jam, di mana itu berdasarkan perkiraan dan belum tentu sama dengan kenyataan? Jangan-jangan pada saat azan subuh dukumandangkan fajarnya belum terbit sebab saya lihat di ufuk timur&nbsp; langit nampaknya masih gelap</em> ?</p>



<p>&nbsp;Mungkin anda mengatakan Maslahnya waktu fajar dan azan subuh sering tidak tepat waktu. Entah karena muazinnya lalai atau aturan masjid yang menjadikan azan bukan sebagai ukuran masuknya waktu shalat. Dalam kondisi seperti ini handaklah dipastikan mengikuti ketentuan waktu shalat yang telah ditentukan oleh lembaga resmi. Sebab biasanya ketentuan tersebut berdasarkan hisab yang tingkat akurasinya sangat mendekati. Banyak para ulama menganggap ketentuan waktu sholat tersebut bisa dijadikan pegangan. Termasuk pegangan untuk batas akhir makan sahur. Namun, jika ada orang yang masih makan sahur padahal azan sudah berkumandang dengan keyakinan bahwa ia tidak tahu atau kurang yakin bahwa fajar sudah masuk, para ulama mengatakan puasanya sah.</p>



<p>Syeikh Bin Baz mengatakan : Jika ada yang makan (atau meneruskan makan sahur) sementara azan berkumandang, sementara ia tidak tahu dengan pasti bahwa fajar telah terbit karena tidak melihat langsung hakikat masuknya waktu subuh yang sebenarnya, maka itu tidak apa-apa. Sebab Allah berfirman “<em>wakulu wasyrabuu hatta yatabayyan lakumul khaithul abyadhi minal kahithil aswadi minal fajar</em>” (makanlah dan minumlah samapi jelas perbedaan antara benarng puth dan benang hitam (maksudnya terbit fajar). Tetapi lebih hati-hati dan lebih utama makan sahurnya dihentikan ketika mendengar azan subuh. Sikap ini juga lebih mendekati keyakinan dan lebih jauh dari keraguan, Nabi SAW. Bersabda “<em>da’ ma yuribuka ilaa maa laa yuriibuka</em>”&nbsp; (tinggalkan yang meragukan dan ambil yang mayakinkan).</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F06%2Fapakah-boleh-lanjutkan-sahur-pada-saat-azan-subuh-berkumandang%2F&amp;linkname=APAKAH%20BOLEH%20LANJUTKAN%20SAHUR%20PADA%20SAAT%20AZAN%20SUBUH%20BERKUMANDANG%20%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F06%2Fapakah-boleh-lanjutkan-sahur-pada-saat-azan-subuh-berkumandang%2F&amp;linkname=APAKAH%20BOLEH%20LANJUTKAN%20SAHUR%20PADA%20SAAT%20AZAN%20SUBUH%20BERKUMANDANG%20%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F06%2Fapakah-boleh-lanjutkan-sahur-pada-saat-azan-subuh-berkumandang%2F&amp;linkname=APAKAH%20BOLEH%20LANJUTKAN%20SAHUR%20PADA%20SAAT%20AZAN%20SUBUH%20BERKUMANDANG%20%3F" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F04%2F06%2Fapakah-boleh-lanjutkan-sahur-pada-saat-azan-subuh-berkumandang%2F&amp;linkname=APAKAH%20BOLEH%20LANJUTKAN%20SAHUR%20PADA%20SAAT%20AZAN%20SUBUH%20BERKUMANDANG%20%3F" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Shalat Jama&#8217; Qashar zuhur Ashar Sampai Rumah Masih Ada Waktu Ashar</title>
		<link>https://amirfath.com/2021/01/07/shalat-jama-qashar-zuhur-ashar-sampai-rumah-masih-ada-waktu-ashar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2021 01:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=2394</guid>

					<description><![CDATA[Shalat Jama&#8217; Qashar zuhur Ashar Sampai Rumah Masih Ada Waktu Ashar amirfath.com, Fiqih (15), Jan 2021 &#8211; Abi, saya musafir, di perjalanan saya sudah laksnakan jamak qashar shalat zhuhur dan ashar. Setibanya di rumah ternyata masih ada waktu Ashar. Apakah saya harus mengulang shalat ashar ? Jawabannya : Selama anda musafir boleh melakukan jamak qashar. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading"><strong><strong><strong>Shalat Jama&#8217; Qashar zuhur Ashar Sampai Rumah Masih Ada Waktu Ashar</strong></strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(15), Jan 2021 &#8211;</strong></mark></strong> Abi, saya musafir, di perjalanan saya sudah laksnakan jamak qashar shalat zhuhur dan ashar. Setibanya di rumah ternyata masih ada waktu Ashar. Apakah saya harus mengulang shalat ashar ?</p>



<p>Jawabannya :</p>



<p>Selama anda musafir boleh melakukan jamak qashar. Allah berfirman :</p>



<p>وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ ( النساء ١٠١)</p>



<p>Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat. (QS.An Nisa&#8217; 101)</p>



<p>Berdasarkan ayat ini maka shalat jamak qahar yang anda laksanakan dalam safar adalah sah dan sempurna.</p>



<p>Pertanyaanya bagaimana jika sampai di rumah masih ada waktu ashar? Apakah saya memgulang lagi shalat ashar ? Atau sudah cukup sempurna apa yang sudah saya laksnakan dalam safar ?</p>



<p>Ada sebuah hadis dari dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri&nbsp;radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,<br>خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ<br>Ada dua orang melakukan safar, hingga tibalah waktu shalat, sementara mereka tidak memiliki air. Kemudian keduanya bertayammum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.Keduanya lalu menemui Nabi&nbsp;shallallahu ‘alaihi wa sallam&nbsp;dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau&nbsp;shallallahu ‘alaihi wa sallam&nbsp;mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya,<br>“Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah menggugurkan kewajibanmu”.<br>Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud 338, ad-Darimi 769 dan dishahihkan al-Albani)</p>



<p>Perhatikan kata Nabi&nbsp;shallallahu ‘alaihi wa sallam&nbsp;yang membenarkan sahabat yang tidak mengulangi shalatnya, bahkan beliau memuji sahabat ini dengan mengatakan,<br>أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك<br>“Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah menggugurkan kewajibanmu”.<br>Kembali kepada kasus yang ditanyakan,</p>



<p>Berdsarkan ini para ulama meletakkan kaidah fikih :<br>من أدى الفريضة حال العذر فلم يبطل بزواله<br>“Siapa yang melakukan amal wajib ketika dalam kondisi udzur, maka amal itu tidak batal ketika udzurnya hilang.” (Simak al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/124)</p>



<p>Wallahu a&#8217;lam bish shawab.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F01%2F07%2Fshalat-jama-qashar-zuhur-ashar-sampai-rumah-masih-ada-waktu-ashar%2F&amp;linkname=Shalat%20Jama%E2%80%99%20Qashar%20zuhur%20Ashar%20Sampai%20Rumah%20Masih%20Ada%20Waktu%20Ashar" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F01%2F07%2Fshalat-jama-qashar-zuhur-ashar-sampai-rumah-masih-ada-waktu-ashar%2F&amp;linkname=Shalat%20Jama%E2%80%99%20Qashar%20zuhur%20Ashar%20Sampai%20Rumah%20Masih%20Ada%20Waktu%20Ashar" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F01%2F07%2Fshalat-jama-qashar-zuhur-ashar-sampai-rumah-masih-ada-waktu-ashar%2F&amp;linkname=Shalat%20Jama%E2%80%99%20Qashar%20zuhur%20Ashar%20Sampai%20Rumah%20Masih%20Ada%20Waktu%20Ashar" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2021%2F01%2F07%2Fshalat-jama-qashar-zuhur-ashar-sampai-rumah-masih-ada-waktu-ashar%2F&amp;linkname=Shalat%20Jama%E2%80%99%20Qashar%20zuhur%20Ashar%20Sampai%20Rumah%20Masih%20Ada%20Waktu%20Ashar" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Harta Istri Dalam Keluarga</title>
		<link>https://amirfath.com/2020/12/29/kedudukan-harta-istri-dalam-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2020 10:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=2247</guid>

					<description><![CDATA[Kedudukan Harta Istri Dalam Keluarga amirfath.com, Fiqih (14), Des 2020 &#8211; Ada seorang bertanya, apakah seorang istri wajib menafkahi keluarga lalu bagaimana seumpama suami miskin sementara istri kaya apakah itu tetap kewajiban suami atau istri tetap memback up ekonomi keluarga dan bagaimana seharusnya harta istri dalam keluarga apakah dipisahkan dengan suami atau dicampuradukkan menjadi milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading"><strong><strong><strong>Kedudukan Harta Istri Dalam Keluarga</strong></strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(14), Des 2020 &#8211;</strong></mark></strong> Ada seorang bertanya, apakah seorang istri wajib menafkahi keluarga lalu bagaimana seumpama suami miskin sementara istri kaya apakah itu tetap kewajiban suami atau istri tetap memback up ekonomi keluarga dan bagaimana seharusnya harta istri dalam keluarga apakah dipisahkan dengan suami atau dicampuradukkan menjadi milik bersama? Bagaimana pendapat Ustadz?</p>



<p><em>Allah berfirman dalam surat An-Nisaa :34</em></p>



<p><em>34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri [289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara ( mereka) [290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.</em></p>



<p>Pertama, Ibnu katsir menegaskan bahwa makna qawwam disini adalah untuk menanggung ekonomi keluarga dan lebih dekat pengertian qawwam disini adalah tanggung jawab seorang suami sebagai pemimpin keluarga dalammenghidupi keluarga dan memback up secara maksimal ekonomi keluarga. Tetapi secara kenyataan jika seorang suami tidak mampu setelah dia bekerja keras sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemudahan dari pihak istri lubang-lubang rizki. Kondisi ini sang istri boleh membantu sang suami untuk memberikan nafkah keluarga. Jadi, kedudukan ini bukan pindah menjadi kewajiban tetapi dalam konteks ta’awwun (tolong-menolong).</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Karena itu seorang suami tidak boleh memaksakan istri untuk merampas harta dan sebagainya. Ketika istri membantu keluarga dengan rizki yang ia dapatkan tetap dalam konteks kebaikan keluarga. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat Abu Daud La yahillu ma limri-in illa binafsihi (Tidak halal harta seseorang kecuali dalam kerelaan hatinya) Tidak boleh suami merampas harta istri karena tetap secara kepemilikan harta istrinya adalah harta mereka. Dan harus berdasarkan kehalalannya.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kedua, mengenai harta sang istri dicampur aduk dengan harta suami. Sebagai suatu kepemilikan sebaiknya dipisah, masing-masing mempunyai kondisi tertentu dan masing-masing mempunyai takdir yang mungkin dama-sama tidak mengetahui apa yang terjadi pada masa-masa yang akan datang. Saya pernah menemukan kejadian bahwa ada sebuah rumah tangga yang system pengelolaan rumah tangganya antara suami istri dicampurbaurkan. Jadi, dianggap apa yang dimiliki suami milik istri padahal keduanya sama-sama bekerja. Istri lebih banyak daripada penghasilan suaminya. Kemudian terjadi takdir yang diluar perkiraan, sang suami meninggal dunia. Dalam konteks seperti ini tiba-tiba berkumpullah saudara-saudara sang suami yang menuntut harta warisan. Pada saat ini kemudian sang istri merasa kebingungan untuk menjelaskan bahkan dia baru mengatakan bahwa rata-rata ini semua dari penghasilan istri. Tapi, pengakuan seperti ini tidak bisa terhindar dari prasangka-prasangka buruk dari saudara-saudara yang menerima hak waris. Akhirnya timbullah perselisihan-perselisihan dan prasangka-prasangka dan ujungnya percekcokan terjadi.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Semua pihak saling memahami dan semua menyadari bahwa sebenarnya penghasilan sang istri lebih banyak dan harta itu milik istri. Tapi yang jelas yang namanya harta gono-gini harus dipisahkan secara jelas mana milik istri dan mana milik suami bahkan saya menganjurkan bahwa sebaiknya masing-masing istri dan suami memounyai rekening. Sehingga jelas mana kebaikan sang istri bahkan seumpama sang istri mengangkat pembantu bekerja maka disini hendaknya sang istri menanggung biaya pembantu dan selebihnya ditanggung oleh suami. Sebab dikaji dari pendapat ilmu fiqih saya tidak menemukan ada yang mewajibkan istri untuk memberikan nafkah kepada suami. Kecuali ada suatu golongan dari golongan Az Zhahiri Ibnu Hazm berpendapat bahwa jika suami miskin diwajibkan istri untuk membantu ekonomi keluarga. Jika tadi memang istri bekerja sampai dia meninggalkan sebagian tugas di rumah dan tidak ada pembantu, minimal istri membantu dalam memberi nafkah keluarga sepertiga dari kebutuhan rumah tangga dan sisanya ditanggung suami.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jadi, kesimpulannya adalah bahwa harta istri adalah miliknya dan tidak boleh suami mencampuri kepemilikannya bahkan mencampur adukkan harta dengan sang istri dan sebaiknya bagi sang suami hendaknya meneydiakan nafkah khusus kepada sang istri berapa dia harus memberikannya sesuai kemampuannya kepada sang istri sehingga itu manjadi hak miliknya dan digunakan untuk apa terserah dia. Disamping itu kewajiban sang suami memberikan sebagian hartanya untuk diberikan istri secara khusus. Ini bagian dari husnul mu’asyarrah wa asyiruu bil ma’ruf sehingga sang istri tidak mempunyai kesempatan untuk beramal salih. Sebab kalau istri tidak mempunyai apa-apa dan tidak bisa membantu orang lain untuk beramal salih dan harus dipertimbangkan jika tidak sebagian dari hak-hak istri akan hilang dalam keluarga.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Itulah hal yang paling penting mengenai bagaimana kedudukan harta istri dalam menafkahi rumah tangga. Wallahu a’lam bishshawab.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fkedudukan-harta-istri-dalam-keluarga%2F&amp;linkname=Kedudukan%20Harta%20Istri%20Dalam%20Keluarga" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fkedudukan-harta-istri-dalam-keluarga%2F&amp;linkname=Kedudukan%20Harta%20Istri%20Dalam%20Keluarga" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fkedudukan-harta-istri-dalam-keluarga%2F&amp;linkname=Kedudukan%20Harta%20Istri%20Dalam%20Keluarga" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fkedudukan-harta-istri-dalam-keluarga%2F&amp;linkname=Kedudukan%20Harta%20Istri%20Dalam%20Keluarga" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Menjadi Pejabat Negara?</title>
		<link>https://amirfath.com/2020/12/29/hukum-menjadi-pejabat-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dr. Amir Faishol Fath]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2020 10:45:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[badal haji]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://amirfath.com/?p=2244</guid>

					<description><![CDATA[Hukum Menjadi Pejabat Negara? amirfath.com, Fiqih (13), Des 2020 &#8211; Ustadz, Bolehkah seseorang menjadi pejabat negara yang tidak melaksanakan hukum Islam. banyak yang mengatakan bahwa di dalamnya banyak harta syubhat. Lalu bagaimana dengan gaji yang diterimanya ? apakah itu termasuk syubhat? Tetapi ada yang mengatakan bahwa kalau tidak ada orang-orang baik yang masuk ke wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 class="has-text-align-center wp-block-heading"><strong><strong>Hukum Menjadi Pejabat Negara?</strong></strong></h1>



<p><strong><mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color">amirfath.com, <mark style="background-color:rgba(0, 0, 0, 0);color:#5c198c" class="has-inline-color"><strong>Fiqih</strong></mark> <strong>(13), Des 2020 &#8211;</strong></mark></strong> Ustadz, Bolehkah seseorang menjadi pejabat negara yang tidak melaksanakan hukum Islam. banyak yang mengatakan bahwa di dalamnya banyak harta syubhat. Lalu bagaimana dengan gaji yang diterimanya ? apakah itu termasuk syubhat? Tetapi ada yang mengatakan bahwa kalau tidak ada orang-orang baik yang masuk ke wilayah tersebut kerusakan akan semakin merajalela ? Bagaimana pandangan Ustadz?</p>



<p><strong>Jawabannya: </strong>Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan mengutip pertanyaan Imam Ibn Taymiyah: “Ketahuilah bahwa mengurus urusan manusia (menjadi pemimpin atau penjabat negara) adalah termasuk paling agungnya tugas dalam agama. Bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak tanpa menegakkan tugas tersebut”. Lalu Ibn Taymiyah mengatakan: “Yang jelas, bahwa kita wajib memegang jabatan kepemimpinan sebuah negara, dengan maksud sebagai taqarrub (pendekatan) kepada Allah swt”. Ini menunjukkan bahwa Imam Ibn Taymiyah melihat bahwa tugas-tugas mengatur negara adalah tugas yang sangat dimulialan oleh agama dengan syarat bukan untuk mendzalimi rakyat dan mengeruk harta negara secara haram, melainkan untuk ibadah, dengan menegakkan ajaran Allah, sebagai rahmatan lilalamiin.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; “Namun sayangnya –kata Ibn Taymiyah lebih lanjut- “banyak dari pada pemimpin dan pejabat negara yang merebut kekuasaan hanya untuk mengeruk harta kekayaan dan jauh sama sekali dari tujuan-tujuan keimanan. Inilah yang kemudian menyebabkan banyak orang beranggapan bahwa memegang suatu jabatan negara bertentangan dengan iman dan merusak kesempurnaan agama. Jelasnya kata Ibn Taymiyah lagi, ada dua kondisi yang membuat seseorang tergolong orang-orang sesat dalam memgang sebuah jabatan negara: <strong>Pertama</strong>, orang-orang yang hanya mengutamakan agama tetapi tidak melaksanakan segala sarana yang mendukung tegaknya agama tersebut. <strong>Kedua</strong>, orang-orang yang mengingkari agama dalam memegang jabatan, maka ia jalankan tugasnya dengan tanpa mengindahkan ajaran agama, sehingga agama baginya menjadi tidak penting sama sekali, bukan suatu yang harus ditinggikan. Sungguh kedua jalan ini –kata Ibn Taymiyah- sangat merusak dan menyesatkan”.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Lalu Ibn Taymiyah mengatakan: “Maka yang wajib bagi setiap Muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk menegakkan ajaran Allah, adapun jika ia harus memegang sebuah jabatan atau kepemimpinan, maka hendaknya ia menjalankannya dalam rangka mentaati Allah, dan menegakkan semaksimal mungkin ajaran agamanya yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam, menjalankan segala yang wajib dan menjauhi segala yang haram. Sungguh pemimpin yang saleh lebih baik bagi suatu bangsa dari pada pemimpin yang jahat dan dzalim”.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dari apa yang dikatakan Ibn Taymiyah di atas jelas, bahwa tidak ada larangan memegang jabatan atau kepemimpinan sebuah negara, dengan catatan untuk menegakkan ajaran Allah. Dalam Al Qur’an Allah swt. menceritakan bahwa Nabi Yusuf as. Meminta sebuah jabatan, yaitu agar ditempatkan sebagai bendaharawan negara. Allah berfirman: Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf 55). Padahal pemerintahan di mana Nabi Yusuf minta sebagai bendaharawan adalah kafir. Perhatikan, betapa sikap Nabi Yusuf ini memberikan pelajaran, bahwa jangan sampai posisi-posisi strategis dari jabatan sebuah negara,dikuasi oleh orang-orang dzalim. Sebab jika orang-orang dzalim yang memegang tampuk kepemimpinan, tidak mustahil kerusakan akan semakin merajalela. Dan kesengsaraan bagi manusia akan semakin menjadi-jadi.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Adapun mengenai gaji, yang ia dapatkan, sepanjang ia hanya mengambil hak dari pekerjaan yang dilaksanakan, itu tidak termasuk haram. Sebab ia bekerja sesuai dengan tenaga yang ia berikan. Dan Rasulullah saw. mengajarkan agar setiap orang diberi haknya atas keringat yang ia keluarkan. Karena itu jika Anda memang benar-benar terbukti syubhat, hindari segera kemungkaran yang berkembang di dalamnya.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Syeikh Manna’ Al Qaththan dalam bukunya “<em>Mu’awwiqaat tahbiqisysyariah al islamiya” </em>menyebutkan fatwa Syeikh Binbaz ketika ditanya mengenai boleh tidaknya seseorang yang saleh mencalonkan diri menjadi pejabat sebuah negara, Syeikh Binbaz menjawab: <em>innamal a’maalu binniyaat </em>(sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya), maka tidak apa-apa seseorang memegang jabatan di sebuah negara, bila ia berniat untuk mendukung kebenaran dan menentang kebatilan. Sebab dengan sikap demikian berarti ia telah membantu tegaknya kebenaran, dan di saat yang sama ia telah bergabung dalam barisan orang-orang yang berdakwah di jalan Allah. Pun juga boleh –kata Syeikh Binbaz lebih lanjut- seseorang ikut pemilihan dengan mencoblos kartu pemilihan yang tersedia, untuk mendukung orang-orang saleh dan para penegak kebenaran supaya mereka memegang tampuk kepimimpinan sebuah negara.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Yang jelas, masalah ini sekalipun dari sisi syariat boleh-boleh saja, tetapi dalam prakteknya sangat kondisional. Tergantung sejauh mana asas maslahah dan asas mudharat benar-benar dipertimbangkan. Bila ternyataa di sebuah negara bisa dipastikan bahwa mudharatnya lebih besar dari pada maslahahnya, maka sebaiknya jabatan tersebut dihindari. Sebaliknya jika ternyata maslahahnya lebih besar dari pada mudharatnya, maka sebaiknya jabatan tersebut dipegang oleh orang-orang saleh.</p>



<p><em>Wallahu a’lam bishshawab.</em></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fhukum-menjadi-pejabat-negara%2F&amp;linkname=Hukum%20Menjadi%20Pejabat%20Negara%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fhukum-menjadi-pejabat-negara%2F&amp;linkname=Hukum%20Menjadi%20Pejabat%20Negara%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fhukum-menjadi-pejabat-negara%2F&amp;linkname=Hukum%20Menjadi%20Pejabat%20Negara%3F" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_copy_link" href="https://www.addtoany.com/add_to/copy_link?linkurl=https%3A%2F%2Famirfath.com%2F2020%2F12%2F29%2Fhukum-menjadi-pejabat-negara%2F&amp;linkname=Hukum%20Menjadi%20Pejabat%20Negara%3F" title="Copy Link" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 46/113 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 4/14 queries in 0.007 seconds using Redis

Served from: amirfath.com @ 2025-09-02 17:47:49 by W3 Total Cache
-->